
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7).
Vonis ini dijatuhkan meskipun majelis hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Majelis hakim menilai Tom secara sadar menerbitkan izin impor gula rafinasi kepada delapan perusahaan swasta yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015.
Penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian maupun koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur dalam aturan. “Fakta hukum menunjukkan, terdakwa sangat menyadari pelanggaran tersebut, namun tetap menerbitkan izin,” ujar hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyebut kebijakan Tom Lembong dalam mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh perusahaan swasta merupakan bentuk ketidakcermatan, terlebih ketika stok gula nasional sedang terbatas dan harga melonjak.
Prinsip Kedilan
Selain menyalahi prosedur, hakim menyatakan kebijakan tersebut mengabaikan prinsip keadilan sosial. “Terdakwa terkesan lebih mementingkan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi Pancasila,” lanjut hakim.
Dari tindakan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian hingga Rp 194,7 miliar. Uang tersebut seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk menangani distribusi dan operasi pasar.
Kendati begitu, karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari tindakannya, Tom tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti. Hal ini menjadi salah satu poin yang meringankan, selain sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Meski mengakui Tom tidak menikmati hasil korupsi, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar bagi perbuatannya.
“Terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” tegas hakim. Dengan vonis ini, Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tb)
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...