Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Alasan Hakim Tetap Jatuhkan Vonis kepada Tom Lembong

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 21 Juli 2025 16:00 WIB
Alasan Hakim Tetap Jatuhkan Vonis kepada Tom Lembong
NEWSREAL.ID - SIDANG PUTUSAN: Menteri Perdagangan periode 20152016 Thomas Trikasih Lembong dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7).

Vonis ini dijatuhkan meskipun majelis hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Majelis hakim menilai Tom secara sadar menerbitkan izin impor gula rafinasi kepada delapan perusahaan swasta yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015.

Penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian maupun koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur dalam aturan. “Fakta hukum menunjukkan, terdakwa sangat menyadari pelanggaran tersebut, namun tetap menerbitkan izin,” ujar hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyebut kebijakan Tom Lembong dalam mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh perusahaan swasta merupakan bentuk ketidakcermatan, terlebih ketika stok gula nasional sedang terbatas dan harga melonjak.

Prinsip Kedilan

Selain menyalahi prosedur, hakim menyatakan kebijakan tersebut mengabaikan prinsip keadilan sosial. “Terdakwa terkesan lebih mementingkan sistem ekonomi kapitalis dibanding sistem ekonomi Pancasila,” lanjut hakim.

Dari tindakan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian hingga Rp 194,7 miliar. Uang tersebut seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk menangani distribusi dan operasi pasar.

Kendati begitu, karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari tindakannya, Tom tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti. Hal ini menjadi salah satu poin yang meringankan, selain sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Meski mengakui Tom tidak menikmati hasil korupsi, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar bagi perbuatannya.

“Terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” tegas hakim. Dengan vonis ini, Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tb)

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Leave a comment