NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2026).
Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, regulasi tersebut menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial.
Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu, (3/1/2026).
UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Tinggal Tunggu Ketok Palu Paripurna
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan tersebut mengadopsi Pasal 100 KUHP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun,” bunyi ketentuan Pasal 100 KUHP baru.
Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Penyesuaian Pidana, diatur tabel konversi yang menjadi pedoman hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan.
Kategori Berat
Sementara denda kategori berat, yakni di atas Kategori VI, dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana penjara pengganti denda tersebut dibatasi paling lama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2.
Selain itu, bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan korporasi. Ketentuan ini berlaku apabila denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini banyak tercantum dalam undang-undang sektoral. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim, terutama dalam menangani perkara-perkara kecil agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Meski demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Pasal 1 menegaskan pengecualian tersebut mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Baca juga: Komisi III Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
Dalam konteks ruang digital, UU Penyesuaian Pidana juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE guna menekan potensi kriminalisasi berlebihan.
Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi serta ancaman pidana dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih konsisten, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat serta teknologi. (tb)
Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah
JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...
Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI
YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...
Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...
Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede
JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...
Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...
Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...
Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung
JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...
Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?
JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...
Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot
MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...
Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang
JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...
Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...


