Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, KUHP Baru Resmi Jadi Rujukan Nasional

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 3 Januari 2026 17:45 WIB
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, KUHP Baru Resmi Jadi Rujukan Nasional
NEWSREAL.ID - Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2026).

Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, regulasi tersebut menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial.

Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu, (3/1/2026).

UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Tinggal Tunggu Ketok Palu Paripurna

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan tersebut mengadopsi Pasal 100 KUHP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun,” bunyi ketentuan Pasal 100 KUHP baru.

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Penyesuaian Pidana, diatur tabel konversi yang menjadi pedoman hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan.

Kategori Berat

Sementara denda kategori berat, yakni di atas Kategori VI, dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana penjara pengganti denda tersebut dibatasi paling lama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2.

Selain itu, bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan korporasi. Ketentuan ini berlaku apabila denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini banyak tercantum dalam undang-undang sektoral. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim, terutama dalam menangani perkara-perkara kecil agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Pasal 1 menegaskan pengecualian tersebut mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Baca juga: Komisi III Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Dalam konteks ruang digital, UU Penyesuaian Pidana juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE guna menekan potensi kriminalisasi berlebihan.

Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi serta ancaman pidana dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih konsisten, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat serta teknologi. (tb)

Berita Terbaru

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...

Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...

Istana Ingatkan Pejabat Tak Berlebihan Gelar Open House

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi mengimbau seluruh instansi negara untuk menahan diri dalam menggelar acara open house maupun halal bihalal pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Menteri...

Prabowo Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan alasan Indonesia tetap mempertahankan keanggotaannya dalam Board of Peace (BoP) adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara....

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Ekonomi Rakyat

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam mendorong...

Mendagri Targetkan Tak Ada Lagi Pengungsi Tenda Saat Lebaran di Aceh

NEWSREAL.ID, BADA ACEH- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menargetkan tidak ada lagi warga terdampak bencana yang tinggal di tenda pengungsian saat Lebaran IdulFitri...