Nasional

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, KUHP Baru Resmi Jadi Rujukan Nasional

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 3 Januari 2026 17:45 WIB
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, KUHP Baru Resmi Jadi Rujukan Nasional
NEWSREAL.ID - Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2026).

Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, regulasi tersebut menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial.

Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu, (3/1/2026).

UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Tinggal Tunggu Ketok Palu Paripurna

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan tersebut mengadopsi Pasal 100 KUHP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun,” bunyi ketentuan Pasal 100 KUHP baru.

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Penyesuaian Pidana, diatur tabel konversi yang menjadi pedoman hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan.

Kategori Berat

Sementara denda kategori berat, yakni di atas Kategori VI, dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana penjara pengganti denda tersebut dibatasi paling lama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2.

Selain itu, bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan korporasi. Ketentuan ini berlaku apabila denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini banyak tercantum dalam undang-undang sektoral. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim, terutama dalam menangani perkara-perkara kecil agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Pasal 1 menegaskan pengecualian tersebut mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Baca juga: Komisi III Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Dalam konteks ruang digital, UU Penyesuaian Pidana juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE guna menekan potensi kriminalisasi berlebihan.

Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi serta ancaman pidana dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih konsisten, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat serta teknologi. (tb)

Berita Terbaru

Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama

JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...

Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI

JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...

Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina

JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Pimpinan PT Pertamina menyatakan hal tersebut di media sosial. Baca Juga Harga...

Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM

JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...

Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...

Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa

JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...

Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA

JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...

Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas

BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...

Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan

SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...

Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot

JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...

Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya

JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....

12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”

JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...