Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, KUHP Baru Resmi Jadi Rujukan Nasional

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 3 Januari 2026 17:45 WIB
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, KUHP Baru Resmi Jadi Rujukan Nasional
NEWSREAL.ID - Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2026).

Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, regulasi tersebut menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial.

Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu, (3/1/2026).

UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Tinggal Tunggu Ketok Palu Paripurna

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan tersebut mengadopsi Pasal 100 KUHP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun,” bunyi ketentuan Pasal 100 KUHP baru.

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Penyesuaian Pidana, diatur tabel konversi yang menjadi pedoman hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan.

Kategori Berat

Sementara denda kategori berat, yakni di atas Kategori VI, dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana penjara pengganti denda tersebut dibatasi paling lama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2.

Selain itu, bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan korporasi. Ketentuan ini berlaku apabila denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini banyak tercantum dalam undang-undang sektoral. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim, terutama dalam menangani perkara-perkara kecil agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Pasal 1 menegaskan pengecualian tersebut mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Baca juga: Komisi III Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Dalam konteks ruang digital, UU Penyesuaian Pidana juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE guna menekan potensi kriminalisasi berlebihan.

Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi serta ancaman pidana dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih konsisten, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat serta teknologi. (tb)

Berita Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...

Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...

Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...

Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029

NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...

Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...

Istana Luruskan Isu Pertemuan Prabowo: Bukan Oposisi Partai, Tapi Tokoh Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tokoh-tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara, Jakarta, Jumat (30/1), bukan berasal dari partai...

Ini Isi Diskusi 5 Jam Prabowo dengan Tokoh Oposisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai pengkritik atau oposisi pemerintah pada Jumat, (30/1/2026). Diskusi yang berlangsung...

Prabowo: Kader Gerindra Melanggar Hukum Tetap Ditindak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi...

Ditekan Mundur dari Board of Peace, Istana Ajak MUI Dialog

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal tersebut...

Sejumlah Jembatan Pascabanjir di Aceh Rampung Dibangun

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mobilitas warga di sejumlah wilayah Aceh perlahan kembali normal. Jembatan-jembatan yang sebelumnya rusak dan terputus akibat banjir kini telah rampung dibangun dan mulai...

MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan...

Soal Reshuffle, PDIP: Hak Prerogatif Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa setiap perombakan dalam susunan Kabinet Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Partai berlambang...