Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, KUHP Baru Resmi Jadi Rujukan Nasional

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 3 Januari 2026 17:45 WIB
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, KUHP Baru Resmi Jadi Rujukan Nasional
NEWSREAL.ID - Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2026).

Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, regulasi tersebut menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial.

Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu, (3/1/2026).

UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Tinggal Tunggu Ketok Palu Paripurna

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan tersebut mengadopsi Pasal 100 KUHP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun,” bunyi ketentuan Pasal 100 KUHP baru.

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam Lampiran III UU Penyesuaian Pidana, diatur tabel konversi yang menjadi pedoman hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan.

Kategori Berat

Sementara denda kategori berat, yakni di atas Kategori VI, dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Durasi pidana penjara pengganti denda tersebut dibatasi paling lama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2.

Selain itu, bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda maksimal 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan korporasi. Ketentuan ini berlaku apabila denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini banyak tercantum dalam undang-undang sektoral. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim, terutama dalam menangani perkara-perkara kecil agar putusan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Pasal 1 menegaskan pengecualian tersebut mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Baca juga: Komisi III Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Dalam konteks ruang digital, UU Penyesuaian Pidana juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE guna menekan potensi kriminalisasi berlebihan.

Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi serta ancaman pidana dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih konsisten, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat serta teknologi. (tb)

Berita Terbaru

Bukti Keseriusan Pemerintah, Aset Negara hingga Rp370 Triliun Terselamatkan

JAKARTA,newsreal.id – Pemerintah serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Komitmen tersebut ditegaskan melalui acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan...

Uang Sitaan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Diserahkan ke Negara, Ini Perinciannya

JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan...

Rp31,3 triliun Uang Rakyat Diselamatkan, Presiden Prabowo : Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset strategis memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Hal tersebut disampaikan Presiden...

Presiden Lantik Hakim Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman RI

JAKARTA,newsreal.id – Hakim Konstitusi dan anggot Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka membacakan sumpah di Istana Negara,...

Dilantik Presiden, Dubes RI untuk Oman Siap Perkuat Hubungan Bilateral dan Perlindungan WNI

JAKARTA,newsreal.id– Peningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis menjadi fokus Andi Rahadian. Duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)...

Prabowo Optimistis Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia

NEWSREAL, Jakarta – Pemerintah optimisme pemerintah dalam menghadapi krisis energi global. Presiden Prabowo Subianto saat memberikan taklimat pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah...

Perayaan Waisak Perkuat Persaudaraan dan Toleransi Antarumat

NEWSREAL, Jakarta – Perayaan Tri Suci Waisak 2570 BE/2026 diharapkan menjadi energi memperkuat persaudaraan. Waisak merupakan momentum strategis untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan toleransi antarumat...

Geopolitik Terus Memanas, Menko Zulhas Optimistis Pangan RI Aman

NEWSREAL, Jakarta – Rivalitas intens antara AS-Tiongkok, konflik Rusia-Ukraina, dan ketegangan Timur Tengah (Iran-Israel) dan yang lain kian memanas belakangan ini. Dinamika geopolitik global, termasuk...

Mantap, MBG Sumbang Lebih dari 1 Persen Ekonomi Indonesia

NEWSREAL,Jakarta – Inisiatif Pemerintah Indonesia dalam memberikan makanan bergizi seimbang kepada anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui secara nasional kian menunjukkan hasil luar biasa....

Benarkan Berita Motor Operasional MBG, Ini Penjelasan Kepala BGN `

NEWSREAL, Jakarta– Puluhan ribu motor trail operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial masih menjadi perbincangan publik. Bahkan kendaraan operasional yang...

Stok Jagung Diperkuat, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Diteken Pemerintah

NEwSREAL,Jakarta  – Tidak tangung-tanggung dalam memperkuat stok jagung nasional demi kesejahteraan rakyat. Pemerintah turun tangan dengan meneken Inpres Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pengadaan dan...

Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir Tahun ini

NEWSREAL, Jakarta – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun ini. Penegasan itu disampakan pemerintah lewat Menteri Keuangan (Menkeu)...