NEWSREAL.ID, JAKARTA- Revisi Undang-Undang Pemilu dipastikan akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi pijakan penting dalam proses penyusunan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sedang melakukan kajian secara komprehensif, dan putusan MK itu menjadi referensi yang sangat penting,” ujar Bima dalam wawancara khusus di Kantor Berita ANTARA, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bappenas dan DPR RI, guna merumuskan revisi secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
“Kita pastikan betul revisi ini sesuai dengan semangat konstitusi. Jangan sampai di kemudian hari justru menimbulkan celah hukum yang bisa digugat kembali,” tegasnya.
Beberapa poin yang menjadi fokus revisi di antaranya menyangkut model keserentakan pemilu, masa transisi, dan struktur penyelenggara pemilu. Bima juga menyinggung kemungkinan perubahan dalam mekanisme Pilkada, apakah tetap langsung oleh rakyat atau kembali dipilih oleh DPRD.
Selain teknis pelaksanaan, aspek pelembagaan partai politik juga masuk dalam radar revisi. Bima menyebut, isu krusial seperti politik uang dan pendanaan partai perlu dikaji ulang agar sistem politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.
“Kita ingin sistem yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, bukan yang dikuasai oleh segelintir elit,” ujarnya.
Masa Transisi
Terkait masa transisi pasca-Pemilu 2029, Kemendagri juga tengah mempertimbangkan opsi-opsi konstitusional, mulai dari penunjukan penjabat kepala daerah hingga kemungkinan perpanjangan masa jabatan.
“Yang terpenting roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan stabil. Itu prinsip utama,” tutur Bima.
Ia juga memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu akan terbuka bagi publik. Kemendagri akan menjaring masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemerintah daerah.
“Kami aktif turun ke kampus-kampus dan daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Supaya perubahan ini benar-benar relevan dan tidak elitis,” katanya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan bahwa pemilu daerah, termasuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, konstitusionalnya digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional rampung.
Putusan tersebut bersifat langsung berlaku dan menjadi dasar hukum baru untuk pelaksanaan Pemilu 2029. MK juga memerintahkan adanya rekayasa konstitusional terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di masa transisi. (ct)
Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama
JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...
Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI
JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...
Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina
JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Baca Juga Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, PT Kilang Pertamina Internasional RU III Gandeng...
Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM
JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...
Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia
JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...
Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa
JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...
Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA
JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...
Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...
Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan
SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...
Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot
JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...
Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya
JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....
12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”
JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...
