NEWSREAL.ID, JAKARTA- Revisi Undang-Undang Pemilu dipastikan akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi pijakan penting dalam proses penyusunan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sedang melakukan kajian secara komprehensif, dan putusan MK itu menjadi referensi yang sangat penting,” ujar Bima dalam wawancara khusus di Kantor Berita ANTARA, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bappenas dan DPR RI, guna merumuskan revisi secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
“Kita pastikan betul revisi ini sesuai dengan semangat konstitusi. Jangan sampai di kemudian hari justru menimbulkan celah hukum yang bisa digugat kembali,” tegasnya.
Beberapa poin yang menjadi fokus revisi di antaranya menyangkut model keserentakan pemilu, masa transisi, dan struktur penyelenggara pemilu. Bima juga menyinggung kemungkinan perubahan dalam mekanisme Pilkada, apakah tetap langsung oleh rakyat atau kembali dipilih oleh DPRD.
Selain teknis pelaksanaan, aspek pelembagaan partai politik juga masuk dalam radar revisi. Bima menyebut, isu krusial seperti politik uang dan pendanaan partai perlu dikaji ulang agar sistem politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.
“Kita ingin sistem yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, bukan yang dikuasai oleh segelintir elit,” ujarnya.
Masa Transisi
Terkait masa transisi pasca-Pemilu 2029, Kemendagri juga tengah mempertimbangkan opsi-opsi konstitusional, mulai dari penunjukan penjabat kepala daerah hingga kemungkinan perpanjangan masa jabatan.
“Yang terpenting roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan stabil. Itu prinsip utama,” tutur Bima.
Ia juga memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu akan terbuka bagi publik. Kemendagri akan menjaring masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemerintah daerah.
“Kami aktif turun ke kampus-kampus dan daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Supaya perubahan ini benar-benar relevan dan tidak elitis,” katanya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan bahwa pemilu daerah, termasuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, konstitusionalnya digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional rampung.
Putusan tersebut bersifat langsung berlaku dan menjadi dasar hukum baru untuk pelaksanaan Pemilu 2029. MK juga memerintahkan adanya rekayasa konstitusional terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di masa transisi. (ct)
Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...
Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...
Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...
Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029
NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...
Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...
Istana Luruskan Isu Pertemuan Prabowo: Bukan Oposisi Partai, Tapi Tokoh Masyarakat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tokoh-tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara, Jakarta, Jumat (30/1), bukan berasal dari partai...
Ini Isi Diskusi 5 Jam Prabowo dengan Tokoh Oposisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai pengkritik atau oposisi pemerintah pada Jumat, (30/1/2026). Diskusi yang berlangsung...
Prabowo: Kader Gerindra Melanggar Hukum Tetap Ditindak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi...
Ditekan Mundur dari Board of Peace, Istana Ajak MUI Dialog
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal tersebut...
Sejumlah Jembatan Pascabanjir di Aceh Rampung Dibangun
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mobilitas warga di sejumlah wilayah Aceh perlahan kembali normal. Jembatan-jembatan yang sebelumnya rusak dan terputus akibat banjir kini telah rampung dibangun dan mulai...
MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan...
Soal Reshuffle, PDIP: Hak Prerogatif Presiden
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa setiap perombakan dalam susunan Kabinet Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Partai berlambang...


