NEWSREAL.ID, JAKARTA- Revisi Undang-Undang Pemilu dipastikan akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi pijakan penting dalam proses penyusunan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sedang melakukan kajian secara komprehensif, dan putusan MK itu menjadi referensi yang sangat penting,” ujar Bima dalam wawancara khusus di Kantor Berita ANTARA, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bappenas dan DPR RI, guna merumuskan revisi secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
“Kita pastikan betul revisi ini sesuai dengan semangat konstitusi. Jangan sampai di kemudian hari justru menimbulkan celah hukum yang bisa digugat kembali,” tegasnya.
Beberapa poin yang menjadi fokus revisi di antaranya menyangkut model keserentakan pemilu, masa transisi, dan struktur penyelenggara pemilu. Bima juga menyinggung kemungkinan perubahan dalam mekanisme Pilkada, apakah tetap langsung oleh rakyat atau kembali dipilih oleh DPRD.
Selain teknis pelaksanaan, aspek pelembagaan partai politik juga masuk dalam radar revisi. Bima menyebut, isu krusial seperti politik uang dan pendanaan partai perlu dikaji ulang agar sistem politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.
“Kita ingin sistem yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, bukan yang dikuasai oleh segelintir elit,” ujarnya.
Masa Transisi
Terkait masa transisi pasca-Pemilu 2029, Kemendagri juga tengah mempertimbangkan opsi-opsi konstitusional, mulai dari penunjukan penjabat kepala daerah hingga kemungkinan perpanjangan masa jabatan.
“Yang terpenting roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan stabil. Itu prinsip utama,” tutur Bima.
Ia juga memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu akan terbuka bagi publik. Kemendagri akan menjaring masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemerintah daerah.
“Kami aktif turun ke kampus-kampus dan daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Supaya perubahan ini benar-benar relevan dan tidak elitis,” katanya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya menyatakan bahwa pemilu daerah, termasuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, konstitusionalnya digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional rampung.
Putusan tersebut bersifat langsung berlaku dan menjadi dasar hukum baru untuk pelaksanaan Pemilu 2029. MK juga memerintahkan adanya rekayasa konstitusional terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di masa transisi. (ct)
Efek Perang AS-Iran, Tiket Penerbangan Haji Dituntut Naik
JAKARTA,newsreal.id – Dampak perang antara Amerika Serikat-Israel dan Iran membuat pasokan dan harga energi bergejolak, termasuk harga avtur. Efek yang paling dirasakan oleh maskapai penerbangan,...
Selesaikan Rangkaian Diplomasi Strategis di Eropa, Presiden Prabowo Pulang di Tanah Air
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Tanah Air usai merampungkan rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah negara di Eropa. Pesawat kepresidenan yang membawa...
Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis
JAKARTA,newsreal.id – Presiden RI Prabowo Subianto melaksanakan pertemuan empat mata dengan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron, di Istana Élysée, Paris, pada Selasa (15/04/2026). Pertemuan tersebut...
Gubernur Minta Percepatan Penanganan Banjir Solo Raya
KARANGANYAR, newsreal.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi korban banjir daerah Soloraya. Bantuan tersebut sebagai bentuk respons tanggap darurat terhadap masyarakat...
Dubes Palestina Kunjungi Menag, Berdialog Persaudaraan Dua Negara
JAKARTA,newsreal.id — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menerima audiensi Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdulfattah A.K. Al-Sattari, di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng,...
Bukti Keseriusan Pemerintah, Aset Negara hingga Rp370 Triliun Terselamatkan
JAKARTA,newsreal.id – Pemerintah serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Komitmen tersebut ditegaskan melalui acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan...
Uang Sitaan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Diserahkan ke Negara, Ini Perinciannya
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan...
Rp31,3 triliun Uang Rakyat Diselamatkan, Presiden Prabowo : Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat
JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset strategis memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Hal tersebut disampaikan Presiden...
Presiden Lantik Hakim Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman RI
JAKARTA,newsreal.id – Hakim Konstitusi dan anggot Ombudsman RI masa jabatan tahun 2026-2031 dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka membacakan sumpah di Istana Negara,...
Dilantik Presiden, Dubes RI untuk Oman Siap Perkuat Hubungan Bilateral dan Perlindungan WNI
JAKARTA,newsreal.id– Peningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis menjadi fokus Andi Rahadian. Duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)...
Prabowo Optimistis Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia
NEWSREAL, Jakarta – Pemerintah optimisme pemerintah dalam menghadapi krisis energi global. Presiden Prabowo Subianto saat memberikan taklimat pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah...
Perayaan Waisak Perkuat Persaudaraan dan Toleransi Antarumat
NEWSREAL, Jakarta – Perayaan Tri Suci Waisak 2570 BE/2026 diharapkan menjadi energi memperkuat persaudaraan. Waisak merupakan momentum strategis untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan toleransi antarumat...


