Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Menkum Ungkap Alasan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 31 Juli 2025 23:09 WIB
Menkum Ungkap Alasan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto
NEWSREAL.ID - KETERANGAN PERS: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, langkah ini diambil atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dan upaya membangun rekonsiliasi politik di Tanah Air.

Dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Kamis malam (31/7), Supratman menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan abolisi dan amnesti berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, dan surat pengajuannya ditandatangani langsung olehnya untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ini semua demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara anak bangsa, serta membangun Indonesia secara kolektif dengan seluruh kekuatan politik yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain pertimbangan politik dan sosial, kedua tokoh tersebut juga dinilai memiliki kontribusi terhadap negara. “Yang bersangkutan punya prestasi dan kontribusi bagi Republik ini,” ujarnya.

Kajian Hukum

Supratman memastikan bahwa keputusan tersebut tidak lepas dari kajian hukum yang mendalam. Abolisi terhadap Tom Lembong akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sementara amnesti untuk Hasto merupakan bagian dari pengampunan kolektif terhadap 1.116 narapidana lainnya yang telah memenuhi syarat dan diverifikasi pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya telah menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku. (tb)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment