Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Menkum Ungkap Alasan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 31 Juli 2025 23:09 WIB
Menkum Ungkap Alasan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto
NEWSREAL.ID - KETERANGAN PERS: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, langkah ini diambil atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dan upaya membangun rekonsiliasi politik di Tanah Air.

Dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Kamis malam (31/7), Supratman menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan abolisi dan amnesti berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, dan surat pengajuannya ditandatangani langsung olehnya untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ini semua demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara anak bangsa, serta membangun Indonesia secara kolektif dengan seluruh kekuatan politik yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain pertimbangan politik dan sosial, kedua tokoh tersebut juga dinilai memiliki kontribusi terhadap negara. “Yang bersangkutan punya prestasi dan kontribusi bagi Republik ini,” ujarnya.

Kajian Hukum

Supratman memastikan bahwa keputusan tersebut tidak lepas dari kajian hukum yang mendalam. Abolisi terhadap Tom Lembong akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sementara amnesti untuk Hasto merupakan bagian dari pengampunan kolektif terhadap 1.116 narapidana lainnya yang telah memenuhi syarat dan diverifikasi pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya telah menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku. (tb)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment