Hukum Kriminal

Perluas Penyelidikan, Kejagung Sita Uang Rp2 M di Rumah Bos Sritex

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 1 Juli 2025 16:51 WIB
Perluas Penyelidikan, Kejagung Sita Uang Rp2 M di Rumah Bos Sritex
NEWSREAL.ID - KEMBALI DIPERIKSA: Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu, (18/6). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex terus melebar. Terbaru, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penggeledahan yang dilakukan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6).

Penyitaan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Ia merinci bahwa uang disimpan dalam dua plastik bening, masing-masing berisi pecahan Rp100 ribu, bertuliskan PT BCA Cabang Solo dengan tanggal penerbitan 20 Maret dan 13 Mei 2024.

Selain kediaman Iwan, penyidik juga menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Sukoharjo, serta tiga lokasi usaha terkait, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, serta PT Multi Internasional Logistic di Surakarta. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang elektronik seperti flashdisk, dan dua unit telepon genggam.

“Terhadap barang bukti elektronik dan dokumen tersebut, penyidik akan mengajukan permohonan izin penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.

Tiga Tersangka

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus besar dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, serta mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp692 miliar. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, lanjutnya, malah dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

“Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan merupakan bentuk penyimpangan serius yang merugikan negara,” tegas Qohar.

Kejagung memastikan akan menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengembalikan potensi kerugian negara serta menuntaskan proses hukum secara menyeluruh. (ct)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment