Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Perluas Penyelidikan, Kejagung Sita Uang Rp2 M di Rumah Bos Sritex

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 1 Juli 2025 16:51 WIB
Perluas Penyelidikan, Kejagung Sita Uang Rp2 M di Rumah Bos Sritex
NEWSREAL.ID - KEMBALI DIPERIKSA: Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu, (18/6). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex terus melebar. Terbaru, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penggeledahan yang dilakukan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6).

Penyitaan tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Ia merinci bahwa uang disimpan dalam dua plastik bening, masing-masing berisi pecahan Rp100 ribu, bertuliskan PT BCA Cabang Solo dengan tanggal penerbitan 20 Maret dan 13 Mei 2024.

Selain kediaman Iwan, penyidik juga menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Sukoharjo, serta tiga lokasi usaha terkait, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, serta PT Multi Internasional Logistic di Surakarta. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang elektronik seperti flashdisk, dan dua unit telepon genggam.

“Terhadap barang bukti elektronik dan dokumen tersebut, penyidik akan mengajukan permohonan izin penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.

Tiga Tersangka

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus besar dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, serta mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp692 miliar. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, lanjutnya, malah dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

“Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan merupakan bentuk penyimpangan serius yang merugikan negara,” tegas Qohar.

Kejagung memastikan akan menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengembalikan potensi kerugian negara serta menuntaskan proses hukum secara menyeluruh. (ct)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment