Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Soal Putusan MK, DPR RI Lakukan Kajian Mendalam Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 2 Juli 2025 03:29 WIB
Soal Putusan MK, DPR RI Lakukan Kajian Mendalam Bersama Pemerintah dan Masyarakat
NEWSREAL.ID - MENJAWAB PERTANYAAN: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di sela-sela acara melepas keberangkatan Presiden Prabowo melawat ke Arab Saudi di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- DPR RI tengah melakukan kajian mendalam atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Kajian ini dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil guna memastikan dampak kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, langkah ini penting karena putusan MK tersebut membawa implikasi besar terhadap sistem kepemiluan nasional yang selama ini dilakukan secara serentak.

“Kami sudah mulai mengkaji bersama, dalam forum yang melibatkan berbagai pihak seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Mensesneg, KPU, Komisi II dan III, serta NGO seperti Perludem yang ikut mengajukan judicial review,” kata Dasco saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/7).

Menurut Dasco, pembahasan dilakukan secara terbuka dan inklusif melalui forum diskusi awal (brainstorming) untuk menyerap berbagai sudut pandang.

Tenggat Waktu

“Kita harus berhati-hati menyikapi putusan MK ini karena akan berpengaruh besar terhadap penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Keputusan yang diambil nanti harus matang dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan DPR dalam menanggapi putusan tersebut. Namun, jika dalam amar putusan MK terdapat batasan teknis waktu, maka DPR akan menyesuaikan.

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (26/6) menyebut bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Putusan ini dinilai sebagai langkah krusial yang berpotensi mengubah pola pelaksanaan demokrasi elektoral di Indonesia, baik dari sisi kesiapan anggaran, teknis penyelenggaraan, hingga partisipasi masyarakat. (tb)

Berita Terbaru

KPK Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri. Salah satu...

Prabowo Pertimbangkan Potong Gaji Menteri dan DPR, Respons Dampak Konflik Timur Tengah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan langkah penghematan negara dengan mengkaji pemotongan gaji menteri dan anggota DPR. Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari antisipasi pemerintah...

Wamen ESDM Pastikan Stok BBM RI Aman: Ketahanan Lebih dari 30 Hari

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan pasokan energi nasional dalam kondisi aman. Wakil Menteri ESDM menyebut ketahanan stok BBM Indonesia saat...

1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis lagi-lagi kena rem. Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara operasional 1.512 dapur layanan gizi di Pulau Jawa. Alasannya cukup...

Bela Negara Tanpa Batas, Wamenhan Ajak Penyandang Disabilitas Ikut Jaga Semangat Pancasila

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Semangat bela negara tak hanya milik mereka yang berseragam. Pemerintah kini mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, sebagai bagian...

Perjanjian Dagang RI-AS Digugat ke PTUN, Aktivis Nilai Merugikan Indonesia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai polemik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi menggugat kesepakatan tersebut ke pengadilan karena dinilai merugikan...

Diminta Tak Kejar Profit, Diah Warih: MBG adalah Investasi Menuju Indonesia Emas 2045

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program makan bergizi bagi anak-anak Indonesia dinilai bukan sekadar agenda sosial jangka pendek, melainkan investasi strategis untuk menyiapkan generasi unggul menuju visi besar...

Koalisi Sipil Desak Perintah Siaga 1 TNI Dicabut

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Instruksi siaga 1 dari Panglima TNI di tengah memanasnya konflik Timur Tengah menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah tersebut tidak memiliki...

Pemerintah Siapkan Benih Jagung Gratis untuk 1 Juta Hektare, Dorong Target Swasembada Pangan

NEWSREAL.ID, OGAN ILIR- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyiapkan bantuan benih jagung gratis untuk lahan seluas hingga 1 juta hektare sebagai upaya mempercepat peningkatan produksi jagung...

BGN Luruskan Isu Menu MBG: Program Ini Cuma Penuhi Sepertiga Kebutuhan Gizi Harian

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramai kritik soal porsi dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya dijawab pemerintah. Badan Gizi Nasional menegaskan program tersebut memang...

Lebaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik dan libur panjang Idul Fitri, pemerintah pusat ingin memastikan daerah tetap terkendali. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh...

BGN: SPPG Jadi Wajah Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi garda terdepan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis...

Leave a comment