
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula.
Melalui kuasa hukumnya, Tom menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menilai putusan majelis hakim sarat kejanggalan serta berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambilan kebijakan publik ke depan.
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom tetap akan banding,” tegas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, saat dikonfirmasi, Senin (21/7). Menurut Ari, banding diajukan dengan lima poin keberatan, mulai dari tidak adanya uraian jelas soal mens rea atau niat jahat, hingga pemakaian keterangan saksi yang tidak bersumber dari fakta persidangan. Ia menilai, vonis yang dijatuhkan bertentangan dengan asas in dubio pro reo, yang seharusnya menguntungkan terdakwa saat ada keraguan dalam pembuktian.
“Mens rea yang jadi dasar vonis justru hanya diambil dari BAP saksi, bukan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ini jelas cacat secara hukum,” ujar Ari. Selain itu, pihak Tom juga mempersoalkan tanggung jawab atas evaluasi kebijakan dalam dua bulan pertama masa jabatan, yang menurutnya bukan merupakan pelanggaran hukum pidana.
Hakim Keliru
“Kalau logikanya begitu, Presiden baru pun bisa dihukum kalau tidak punya capaian dalam 100 hari pertama. Ini tidak masuk akal,” tambahnya. Ari juga menyoroti kesalahan dalam menafsirkan potensi kerugian negara. Ia menyebut majelis hakim keliru menjadikan potensi keuntungan BUMN sebagai indikator kerugian negara.
“Kerugian BUMN tidak otomatis sama dengan kerugian negara. Ini bertentangan dengan Pasal 4 UU BUMN,” tegasnya. Tak hanya itu, ia mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut Tom mengedepankan sistem ekonomi kapitalis sebagai hal yang memberatkan. Ari menilai alasan itu tidak profesional karena tidak relevan secara hukum dan tidak disebutkan dalam dakwaan atau tuntutan.
Pihak Tom juga khawatir vonis ini menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan, baik di pemerintahan maupun swasta. “Jika ini jadi preseden, maka banyak pejabat akan ragu mengambil keputusan yang penting dan mendesak karena takut dipidana,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyiapkan kontra memori banding untuk menanggapi langkah hukum Tom. “Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom lalai dalam menjalankan tugas sebagai Menteri Perdagangan, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi gula, serta memberikan izin impor kepada delapan perusahaan tanpa dasar yang kuat.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan, tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan telah menitipkan sejumlah uang ke penyidik sebagai bentuk tanggung jawab. (tb)
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

