
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula.
Melalui kuasa hukumnya, Tom menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menilai putusan majelis hakim sarat kejanggalan serta berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambilan kebijakan publik ke depan.
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom tetap akan banding,” tegas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, saat dikonfirmasi, Senin (21/7). Menurut Ari, banding diajukan dengan lima poin keberatan, mulai dari tidak adanya uraian jelas soal mens rea atau niat jahat, hingga pemakaian keterangan saksi yang tidak bersumber dari fakta persidangan. Ia menilai, vonis yang dijatuhkan bertentangan dengan asas in dubio pro reo, yang seharusnya menguntungkan terdakwa saat ada keraguan dalam pembuktian.
“Mens rea yang jadi dasar vonis justru hanya diambil dari BAP saksi, bukan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ini jelas cacat secara hukum,” ujar Ari. Selain itu, pihak Tom juga mempersoalkan tanggung jawab atas evaluasi kebijakan dalam dua bulan pertama masa jabatan, yang menurutnya bukan merupakan pelanggaran hukum pidana.
Hakim Keliru
“Kalau logikanya begitu, Presiden baru pun bisa dihukum kalau tidak punya capaian dalam 100 hari pertama. Ini tidak masuk akal,” tambahnya. Ari juga menyoroti kesalahan dalam menafsirkan potensi kerugian negara. Ia menyebut majelis hakim keliru menjadikan potensi keuntungan BUMN sebagai indikator kerugian negara.
“Kerugian BUMN tidak otomatis sama dengan kerugian negara. Ini bertentangan dengan Pasal 4 UU BUMN,” tegasnya. Tak hanya itu, ia mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut Tom mengedepankan sistem ekonomi kapitalis sebagai hal yang memberatkan. Ari menilai alasan itu tidak profesional karena tidak relevan secara hukum dan tidak disebutkan dalam dakwaan atau tuntutan.
Pihak Tom juga khawatir vonis ini menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan, baik di pemerintahan maupun swasta. “Jika ini jadi preseden, maka banyak pejabat akan ragu mengambil keputusan yang penting dan mendesak karena takut dipidana,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyiapkan kontra memori banding untuk menanggapi langkah hukum Tom. “Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom lalai dalam menjalankan tugas sebagai Menteri Perdagangan, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi gula, serta memberikan izin impor kepada delapan perusahaan tanpa dasar yang kuat.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan, tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan telah menitipkan sejumlah uang ke penyidik sebagai bentuk tanggung jawab. (tb)
Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...
KPK Masih Kunci Rapat Status Budi Karya di Kasus DJKA Kemenhub
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait status hukum mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian di...
BNN Dorong Posbankum Jadi Tameng Hukum Korban Narkoba
NEWSREAL.ID, PALU- Upaya melindungi korban penyalahgunaan narkoba kini diperkuat dari level paling bawah. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menaruh harapan besar pada kehadiran Pos Bantuan...
21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and...
KPK Selidiki Dugaan Suap Sengketa Lahan Depok Sejak Sidang Awal
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penelusuran kasus dugaan suap sengketa lahan di Kota Depok diperluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan praktik...
Anak Jadi Sasaran Kejahatan Digital, Veronica Tan: Negara Tak Boleh Sekadar Reaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan,...
OTT Pajak di Kalsel: KPK Angkut Rp 1 Miliar dari KPP Madya Banjarmasin
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan berbuntut penyitaan uang dalam jumlah jumbo. Dari OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)...
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...
KPK Selidiki Misteri 601 Kursi Perangkat Desa Kosong di Pati
NEWSREAL, ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut latar belakang kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan...
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

