Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Tom Lembong Banding, Keukeuh Tak Bersalah

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 21 Juli 2025 14:40 WIB
Tom Lembong Banding, Keukeuh Tak Bersalah
NEWSREAL.ID - VONIS TOM LEMBONG: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi izin impor gula. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula.

Melalui kuasa hukumnya, Tom menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menilai putusan majelis hakim sarat kejanggalan serta berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambilan kebijakan publik ke depan.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom tetap akan banding,” tegas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, saat dikonfirmasi, Senin (21/7). Menurut Ari, banding diajukan dengan lima poin keberatan, mulai dari tidak adanya uraian jelas soal mens rea atau niat jahat, hingga pemakaian keterangan saksi yang tidak bersumber dari fakta persidangan. Ia menilai, vonis yang dijatuhkan bertentangan dengan asas in dubio pro reo, yang seharusnya menguntungkan terdakwa saat ada keraguan dalam pembuktian.

Mens rea yang jadi dasar vonis justru hanya diambil dari BAP saksi, bukan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ini jelas cacat secara hukum,” ujar Ari. Selain itu, pihak Tom juga mempersoalkan tanggung jawab atas evaluasi kebijakan dalam dua bulan pertama masa jabatan, yang menurutnya bukan merupakan pelanggaran hukum pidana.

Hakim Keliru

“Kalau logikanya begitu, Presiden baru pun bisa dihukum kalau tidak punya capaian dalam 100 hari pertama. Ini tidak masuk akal,” tambahnya. Ari juga menyoroti kesalahan dalam menafsirkan potensi kerugian negara. Ia menyebut majelis hakim keliru menjadikan potensi keuntungan BUMN sebagai indikator kerugian negara.

“Kerugian BUMN tidak otomatis sama dengan kerugian negara. Ini bertentangan dengan Pasal 4 UU BUMN,” tegasnya. Tak hanya itu, ia mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut Tom mengedepankan sistem ekonomi kapitalis sebagai hal yang memberatkan. Ari menilai alasan itu tidak profesional karena tidak relevan secara hukum dan tidak disebutkan dalam dakwaan atau tuntutan.

Pihak Tom juga khawatir vonis ini menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan, baik di pemerintahan maupun swasta. “Jika ini jadi preseden, maka banyak pejabat akan ragu mengambil keputusan yang penting dan mendesak karena takut dipidana,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyiapkan kontra memori banding untuk menanggapi langkah hukum Tom. “Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom lalai dalam menjalankan tugas sebagai Menteri Perdagangan, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi gula, serta memberikan izin impor kepada delapan perusahaan tanpa dasar yang kuat.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Tom selama persidangan, tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan telah menitipkan sejumlah uang ke penyidik sebagai bentuk tanggung jawab. (tb)

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Leave a comment