Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen & Barang Bukti Elektronik

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 16 Agustus 2025 17:52 WIB
Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen & Barang Bukti Elektronik
NEWSREAL.ID - JALANI PEMERIKSAAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penyidikan dugaan korupsi haji. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8).

Budi menjelaskan, barang bukti elektronik itu akan diekstraksi untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. “Penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk maupun bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK masih melakukan penggeledahan hingga Jumat sore pukul 18.00 WIB. Langkah ini diambil setelah KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan Yaqut dua hari sebelumnya.

Lakukan Pencekalan

Dari hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

Kasus ini tak hanya disorot KPK, tetapi juga menjadi perhatian DPR. Pansus Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dari Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan dengan pola 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian itu dinilai menyalahi aturan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Dengan bukti yang terus dikumpulkan, KPK menegaskan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait demi mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di balik penyelenggaraan haji. (ct)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment