
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (6/8), membenarkan rencana pemeriksaan Nadiem dalam penyelidikan yang masih bersifat awal tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan proyek digitalisasi berbasis layanan komputasi awan (cloud computing) yang digagas Kemendikbudristek bersama penyedia layanan global Google Cloud. Proyek tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pendidikan nasional selama masa pandemi Covid-19 dan sesudahnya.
Namun KPK menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud berbedadari kasus pengadaan perangkat Chromebook yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian, kedua kasus tersebut sama-sama melibatkan periode kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek dan menyasar program digitalisasi pendidikan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek Google Cloud, antara lain Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo dan Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo. Nama-nama tersebut diperiksa untuk menggali keterkaitan antara ekosistem teknologi di sektor privat dan pengadaan layanan digital di kementerian.
Kuota Internet Gratis
Selain Google Cloud, KPK juga mengonfirmasi sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan kuota internet gratis yang dilakukan Kemendikbudristek. Program ini sempat dijalankan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid -19.
Menurut data Kementerian Keuangan, program bantuan kuota internet telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp7,2 triliun sejak 2020. Potensi penyalahgunaan anggaran di sektor ini pun menjadi perhatian serius.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami kasus korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah pada periode 2019-2022.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021 dan Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020-2021
Kasus ini disebut berkaitan dengan manipulasi harga dan spesifikasi perangkat serta potensi kerugian negara akibat pengadaan yang tidak sesuai standar. (ct)
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

