
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya dalam perkara korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8).
Laporan ini disebut sebagai bentuk komitmen Tom untuk mendorong evaluasi dan perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Tom Lembong yang diwakili oleh Zaid Mushafi. Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota).
“Klien kami ingin ada koreksi terhadap proses yang dia nilai tidak mencerminkan prinsip keadilan. Ini bukan soal balas dendam, tapi upaya memperbaiki sistem hukum kita,” ujar Zaid kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Zaid, salah satu pokok aduan adalah ketidakterpenuhinya prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) selama proses persidangan. “Salah satu hakim, menurut kami, menunjukkan sikap yang lebih mengedepankan praduga bersalah. Itu berbahaya dan bertentangan dengan asas dasar peradilan yang adil,” tegasnya.
Meski telah bebas dari Rutan Cipinang melalui pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, Tom disebut tidak ingin kasusnya berhenti begitu saja. “Dia tidak ingin abolisi menjadi akhir dari perjuangan hukumnya. Ada prinsip dan nilai yang sedang diperjuangkan,” kata Zaid.
Mendorong Transparansi
Tim hukum juga menyatakan akan melaporkan perkara ini ke lembaga lain seperti Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperluas pengawasan dan mendorong transparansi.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ia dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar. Tom menjalani hukuman di Rutan Cipinang hingga akhirnya menerima abolisi dari Presiden, yang disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 1 Agustus 2025 malam.
Abolisi merupakan hak konstitusional Presiden untuk menghentikan proses hukum atau menghapus tuntutan pidana, yang dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan pendapat DPR. (tb)
Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...
KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...
Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...
Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...
Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...
Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...
Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...
KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...
Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”
NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

