
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya dalam perkara korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8).
Laporan ini disebut sebagai bentuk komitmen Tom untuk mendorong evaluasi dan perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Tom Lembong yang diwakili oleh Zaid Mushafi. Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota).
“Klien kami ingin ada koreksi terhadap proses yang dia nilai tidak mencerminkan prinsip keadilan. Ini bukan soal balas dendam, tapi upaya memperbaiki sistem hukum kita,” ujar Zaid kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Zaid, salah satu pokok aduan adalah ketidakterpenuhinya prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) selama proses persidangan. “Salah satu hakim, menurut kami, menunjukkan sikap yang lebih mengedepankan praduga bersalah. Itu berbahaya dan bertentangan dengan asas dasar peradilan yang adil,” tegasnya.
Meski telah bebas dari Rutan Cipinang melalui pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, Tom disebut tidak ingin kasusnya berhenti begitu saja. “Dia tidak ingin abolisi menjadi akhir dari perjuangan hukumnya. Ada prinsip dan nilai yang sedang diperjuangkan,” kata Zaid.
Mendorong Transparansi
Tim hukum juga menyatakan akan melaporkan perkara ini ke lembaga lain seperti Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperluas pengawasan dan mendorong transparansi.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ia dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar. Tom menjalani hukuman di Rutan Cipinang hingga akhirnya menerima abolisi dari Presiden, yang disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 1 Agustus 2025 malam.
Abolisi merupakan hak konstitusional Presiden untuk menghentikan proses hukum atau menghapus tuntutan pidana, yang dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan pendapat DPR. (tb)
Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...
Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid
NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...
Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...
Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...
Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai
NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...
KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...
Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...
Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...
Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...
Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

