
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya dalam perkara korupsi importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8).
Laporan ini disebut sebagai bentuk komitmen Tom untuk mendorong evaluasi dan perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Tom Lembong yang diwakili oleh Zaid Mushafi. Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota).
“Klien kami ingin ada koreksi terhadap proses yang dia nilai tidak mencerminkan prinsip keadilan. Ini bukan soal balas dendam, tapi upaya memperbaiki sistem hukum kita,” ujar Zaid kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Zaid, salah satu pokok aduan adalah ketidakterpenuhinya prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) selama proses persidangan. “Salah satu hakim, menurut kami, menunjukkan sikap yang lebih mengedepankan praduga bersalah. Itu berbahaya dan bertentangan dengan asas dasar peradilan yang adil,” tegasnya.
Meski telah bebas dari Rutan Cipinang melalui pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, Tom disebut tidak ingin kasusnya berhenti begitu saja. “Dia tidak ingin abolisi menjadi akhir dari perjuangan hukumnya. Ada prinsip dan nilai yang sedang diperjuangkan,” kata Zaid.
Mendorong Transparansi
Tim hukum juga menyatakan akan melaporkan perkara ini ke lembaga lain seperti Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperluas pengawasan dan mendorong transparansi.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ia dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar. Tom menjalani hukuman di Rutan Cipinang hingga akhirnya menerima abolisi dari Presiden, yang disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 1 Agustus 2025 malam.
Abolisi merupakan hak konstitusional Presiden untuk menghentikan proses hukum atau menghapus tuntutan pidana, yang dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan pendapat DPR. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

