Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Puluhan Perusuh Demo Agustus Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Umumkan 38 Tersangka

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 2 September 2025 18:11 WIB
Puluhan Perusuh Demo Agustus Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Umumkan 38 Tersangka
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9). (Foto: Dok Polda Metro)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan telah menahan 38 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum, pelemparan hingga tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu yang berujung ricuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9), menjelaskan para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari melempar bom molotov, petasan, batu hingga bambu kepada petugas, sampai merusak serta membakar sejumlah fasilitas publik.

“Sejumlah pelaku juga kedapatan melakukan penganiayaan terhadap petugas, menghalangi tugas aparat, serta melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di depan umum,” ujarnya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak.

Rusak Fasilitas

Menurut Ade Ary, aksi anarkis itu berbeda dengan massa yang benar-benar menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR. Para pelaku disebut datang hanya untuk membuat kerusuhan tanpa menyampaikan pendapat.

Beberapa fasilitas yang dirusak di antaranya Polsek Cipayung, mobil milik ASN, sepeda motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR, serta halte Transjakarta di kawasan Jalan Sudirman.

Para tersangka kini dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang dan barang, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, hingga Pasal 212 dan 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat negara. Ancaman hukuman berkisar antara dua tahun delapan bulan hingga enam tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi perusakan tersebut,” tegas Ade Ary. (ct)

Berita Terbaru

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Noel Ebenezer Singgung Partai Berinisial ‘K’ dalam Kasus Pemerasan K3

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam...

Leave a comment