Hukum Kriminal

Puluhan Perusuh Demo Agustus Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Umumkan 38 Tersangka

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 2 September 2025 18:11 WIB
Puluhan Perusuh Demo Agustus Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Umumkan 38 Tersangka
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9). (Foto: Dok Polda Metro)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan telah menahan 38 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum, pelemparan hingga tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu yang berujung ricuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9), menjelaskan para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari melempar bom molotov, petasan, batu hingga bambu kepada petugas, sampai merusak serta membakar sejumlah fasilitas publik.

“Sejumlah pelaku juga kedapatan melakukan penganiayaan terhadap petugas, menghalangi tugas aparat, serta melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di depan umum,” ujarnya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak.

Rusak Fasilitas

Menurut Ade Ary, aksi anarkis itu berbeda dengan massa yang benar-benar menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR. Para pelaku disebut datang hanya untuk membuat kerusuhan tanpa menyampaikan pendapat.

Beberapa fasilitas yang dirusak di antaranya Polsek Cipayung, mobil milik ASN, sepeda motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR, serta halte Transjakarta di kawasan Jalan Sudirman.

Para tersangka kini dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang dan barang, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, hingga Pasal 212 dan 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat negara. Ancaman hukuman berkisar antara dua tahun delapan bulan hingga enam tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi perusakan tersebut,” tegas Ade Ary. (ct)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment