Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Revisi UU BUMN Rampung, 84 Pasal Diubah dan Atur Larangan Rangkap Jabatan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 26 September 2025 18:37 WIB
Revisi UU BUMN Rampung, 84 Pasal Diubah dan Atur Larangan Rangkap Jabatan
NEWSREAL.ID - RAKER UU BUMN: Raker Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU ttg Perubahan Keempat atas UU BUMN di Kawasan Parlemen, Kamis (25/9). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) kini mencapai tahap krusial. Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menyetujui perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 dengan merevisi 84 pasal, jumlah terbanyak sejak regulasi ini diberlakukan lebih dari 20 tahun lalu.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebut revisi kali ini menjadi titik balik penting dalam pengelolaan perusahaan negara. “Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” ujarnya dalam rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9).

Salah satu poin utama adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai organ BUMN, baik di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas. Aturan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemisahan fungsi eksekutif dengan manajemen BUMN.

Selain itu, revisi juga menghapus ketentuan lama yang menyebut direksi dan dewan komisaris bukan penyelenggara negara. Artinya, pejabat di BUMN kini dipandang sebagai penyelenggara negara dengan kewajiban menjunjung integritas dan akuntabilitas publik.

Isu kesetaraan gender juga masuk dalam pasal baru. Andre menegaskan, regulasi ini memberi ruang setara bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis di direksi, komisaris, maupun posisi manajerial.

Peran Pemerintah

Dari sisi keuangan, aturan baru mengatur soal dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) atas persetujuan Presiden. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat peran pemerintah dalam menentukan arah kebijakan strategis BUMN.

Transparansi juga diperketat dengan memberi kewenangan penuh kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit laporan keuangan BUMN. Sementara itu, aspek fiskal diperkuat melalui pengaturan perpajakan pada transaksi holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga yang akan ditindaklanjuti lewat peraturan pemerintah.

Panja juga mengatur mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. Transisi kelembagaan tersebut dirancang agar berjalan mulus tanpa mengganggu operasional perusahaan negara.

“Regulasi baru ini bukan hanya soal pembenahan struktur, tapi juga penguatan tata kelola agar BUMN makin transparan, akuntabel, dan adaptif,” tegas Andre.

Setelah disetujui di tingkat I, RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan final dan disahkan menjadi undang-undang. (ct)

Berita Terbaru

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Setor Rp17 Triliun ke Dewan Perdamaian Trump

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak pernah berjanji maupun berkomitmen memberikan dana sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun untuk bergabung...

Mensos: Efisiensi Anggaran Tak Akan Sentuh Bansos

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto tidak akan berdampak pada bantuan sosial (bansos)...

Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Polri Imbau WFA untuk Hindari Penumpukan Kendaraan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai potensi kemacetan saat arus balik Lebaran 2026. Langkah...

Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...

Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...

Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...

Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Leave a comment