Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Bertahan Hidup Berkat Uluran Tangan Teman

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 29 November 2025 17:02 WIB
Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Bertahan Hidup Berkat Uluran Tangan Teman
NEWSREAL.ID - DIBEBASKAN KPK: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi dibebaskan KPK setelah mendapat rehabilitasi Presiden. Ira keluar dari Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/11) sekitar pukul 17.20 WIB. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengungkapkan kondisi sulit yang ia alami setelah dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya.

Ia mengaku masih tidak dapat mengakses seluruh rekening miliknya maupun keluarganya karena status pemblokiran oleh Mahkamah Agung (MA) belum dicabut. Dalam kondisi itu, Ira mengatakan hanya memiliki uang pegangan sebesar Rp1,2 juta.

Baca juga: Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK

Kekhawatiran itu sempat membayanginya hingga seorang teman dekat tiba-tiba memberikan bantuan uang tunai Rp5 juta. “Anak buah yang saya tahu gajinya berapa, tiba-tiba ngasih Rp5 juta. Katanya, ‘Ini buat makan, buat belanja sementara’,” ujar Ira saat menggelar syukuran kebebasannya di Jatiwarna, Kota Bekasi, Sabtu (29/11).

Tak hanya bantuan uang, berbagai kenalan dan sahabat juga mengirimkan kebutuhan pokok. “Ada yang kirim minyak, mi, telur. Ternyata tanpa uang, saya masih bisa makan,” ungkapnya.

Menjauh

Meski demikian, Ira juga merasakan ada teman-teman yang menjauh sejak kasusnya bergulir. Ia mengaku beberapa kali menghubungi orang-orang yang dulu dekat dengannya, namun tidak mendapat respons. “Banyak orang menghindar ketika kami dalam perkara seperti itu. Wajar, karena mereka takut. Tapi katanya, teman itu justru ada saat kita terpuruk,” tuturnya.

Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya resmi mendapat rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Diah Warih Apresiasi Rehabilitasi Prabowo untuk Tiga Pejabat ASDP

Rehabilitasi sesuai Pasal 97 ayat 1 KUHAP diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (tb)

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Leave a comment