Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Bertahan Hidup Berkat Uluran Tangan Teman

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 29 November 2025 17:02 WIB
Rekening Diblokir, Eks Dirut ASDP Bertahan Hidup Berkat Uluran Tangan Teman
NEWSREAL.ID - DIBEBASKAN KPK: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi dibebaskan KPK setelah mendapat rehabilitasi Presiden. Ira keluar dari Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/11) sekitar pukul 17.20 WIB. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengungkapkan kondisi sulit yang ia alami setelah dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya.

Ia mengaku masih tidak dapat mengakses seluruh rekening miliknya maupun keluarganya karena status pemblokiran oleh Mahkamah Agung (MA) belum dicabut. Dalam kondisi itu, Ira mengatakan hanya memiliki uang pegangan sebesar Rp1,2 juta.

Baca juga: Menkum Tegaskan Rehabilitasi ASDP Tak Ganggu Langkah Hukum KPK

Kekhawatiran itu sempat membayanginya hingga seorang teman dekat tiba-tiba memberikan bantuan uang tunai Rp5 juta. “Anak buah yang saya tahu gajinya berapa, tiba-tiba ngasih Rp5 juta. Katanya, ‘Ini buat makan, buat belanja sementara’,” ujar Ira saat menggelar syukuran kebebasannya di Jatiwarna, Kota Bekasi, Sabtu (29/11).

Tak hanya bantuan uang, berbagai kenalan dan sahabat juga mengirimkan kebutuhan pokok. “Ada yang kirim minyak, mi, telur. Ternyata tanpa uang, saya masih bisa makan,” ungkapnya.

Menjauh

Meski demikian, Ira juga merasakan ada teman-teman yang menjauh sejak kasusnya bergulir. Ia mengaku beberapa kali menghubungi orang-orang yang dulu dekat dengannya, namun tidak mendapat respons. “Banyak orang menghindar ketika kami dalam perkara seperti itu. Wajar, karena mereka takut. Tapi katanya, teman itu justru ada saat kita terpuruk,” tuturnya.

Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya resmi mendapat rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore. Kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Diah Warih Apresiasi Rehabilitasi Prabowo untuk Tiga Pejabat ASDP

Rehabilitasi sesuai Pasal 97 ayat 1 KUHAP diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment