Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Kemenhut: Kayu Hanyut Pascabanjir Boleh Dimanfaatkan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 22 Desember 2025 14:09 WIB
Kemenhut: Kayu Hanyut Pascabanjir Boleh Dimanfaatkan
NEWSREAL.ID - BERSIHKAN BATANG KAYU: Kemenhut RI bersama TNI-AD mengerahkan sejumlah alat berat membersihkan gelondongan kayu dan lumpur yang menimbun sebuah masjid di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Terpadu Darul Mukhlisin di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Minggu, (21/12/2025). (Foto: Kemenhut)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemanfaatan tersebut ditujukan untuk membantu penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti mengatakan, kayu-kayu yang menumpuk akibat banjir dapat digunakan sebagai material pembangunan rumah, fasilitas umum, maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya.

“Kami menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini merupakan langkah kemanusiaan agar masyarakat bisa segera bangkit,” ujar Laksmi di Jakarta, Senin, (22/12/2025).

Baca juga: Banjir Sumatera: Fasilitas Kesehatan Mulai Pulih, Kemenkes Kerahkan Ribuan Nakes

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL dan diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

Menurut Laksmi, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada tiga gubernur di wilayah terdampak banjir sejak awal Desember lalu sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Patuhi Ketentuan

Meski demikian, Kemenhut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan harus tetap dijaga. Kami tidak ingin kebijakan kemanusiaan ini disalahgunakan,” tegas Laksmi. Sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penebangan liar dan pencucian kayu, pemerintah juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir.

Baca juga: Pemulihan BTS di Aceh Tembus 80 Persen, Pemerintah Fokus Wilayah Terisolasi

“Kegiatan tersebut kami hentikan sementara agar tidak ada celah praktik ilegal. Negara harus hadir secara tegas dan adil di tengah situasi bencana,” ujarnya.

Kemenhut memastikan penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dengan pengawasan ketat. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan mampu mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. (ct)

Berita Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...

Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...

Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...

Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029

NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...

Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...

Istana Luruskan Isu Pertemuan Prabowo: Bukan Oposisi Partai, Tapi Tokoh Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tokoh-tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara, Jakarta, Jumat (30/1), bukan berasal dari partai...

Ini Isi Diskusi 5 Jam Prabowo dengan Tokoh Oposisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai pengkritik atau oposisi pemerintah pada Jumat, (30/1/2026). Diskusi yang berlangsung...

Prabowo: Kader Gerindra Melanggar Hukum Tetap Ditindak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi...

Ditekan Mundur dari Board of Peace, Istana Ajak MUI Dialog

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal tersebut...

Sejumlah Jembatan Pascabanjir di Aceh Rampung Dibangun

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mobilitas warga di sejumlah wilayah Aceh perlahan kembali normal. Jembatan-jembatan yang sebelumnya rusak dan terputus akibat banjir kini telah rampung dibangun dan mulai...

MK: UU Keselamatan Kerja Sudah Usang, DPR-Pemerintah Diminta Evaluasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah saatnya dievaluasi menyeluruh karena dinilai berpotensi tidak lagi relevan dengan...

Soal Reshuffle, PDIP: Hak Prerogatif Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa setiap perombakan dalam susunan Kabinet Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Partai berlambang...

Leave a comment