Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar di Kasus Sertifikat K3 Kemenaker

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 18 Desember 2025 23:07 WIB
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar di Kasus Sertifikat K3 Kemenaker
NEWSREAL.ID - MENANGIS: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis saat dibawa petugas menuju mobil tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, Jumat (22/8). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan mencapai nilai Rp201 miliar dan melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sejumlah pihak lainnya.

Nilai dugaan pemerasan tersebut terungkap dari hasil penelusuran aliran dana para tersangka yang dilakukan penyidik KPK sepanjang periode 2020 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengidentifikasi aliran dana pemerasan melalui rekening para tersangka dengan total mencapai Rp201 miliar.

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

“Dari identifikasi penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020 hingga 2025,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (18/12/2025).

Budi menjelaskan angka tersebut belum termasuk penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan bermotor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umrah, serta berbagai bentuk keuntungan lainnya.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 22 Agustus 2025.

Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, para tersangka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan terkait layanan sertifikasi K3.

Baca juga: KPK Bongkar Tarif Sertifikat K3: Melonjak dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta

Selain 11 tersangka yang ditetapkan pada Agustus 2025, KPK pada 11 Desember 2025 kembali mengumumkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Ketiganya adalah mantan pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. (tb)

Berita Terbaru

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung

TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...

Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta

TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...

Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim

NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...

Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan

NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...

Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini

NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....

Leave a comment