
NEWSREAL.ID, JAARTA- Pemerintah bersiap menggelontorkan aturan baru yang bakal jadi “pelumas” proses konsolidasi besar-besaran BUMN. Kementerian Keuangan dijadwalkan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberi keringanan pajak bagi aksi korporasi perusahaan pelat merah mulai merger, akuisisi hingga restrukturisasi pada Desember 2025 ini.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Dewan Pengawas Danantara. Ia menegaskan bahwa beleid perpajakan khusus diperlukan agar proses perampingan BUMN tetap berjalan efisien tanpa membebani kinerja keuangan perusahaan negara.
Baca juga: Menkeu: Defisit APBN Tetap Terkendali
Airlangga menyebut, PMK ini bukan hanya untuk Pertamina, melainkan seluruh BUMN yang terdampak agenda restrukturisasi sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin memangkas jumlah BUMN dari sekitar seribu menjadi hanya 200 perusahaan.
Langkah ambisius itu otomatis memicu berbagai aksi korporasi dalam beberapa tahun ke depan. “Regulasinya sedang kita sesuaikan. Harapannya PMK bisa selesai Desember ini,” ujar Airlangga optimistis.
Pemberian Insentif
Dari sisi perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan adanya rencana pemberian insentif untuk periode 3-4 tahun mendatang. Ia menjelaskan, fasilitas ini bukan untuk mengurangi kewajiban pajak permanen, tetapi untuk mencegah dampak besar terhadap setoran dividen BUMN selama proses konsolidasi berlangsung.
Bimo memastikan kerangka aturannya masih dibahas dan belum final. Namun ia menilai insentif pajak diperlukan agar merger dan restrukturisasi yang direncanakan pemerintah bisa lebih ekonomis dan tidak menghambat efisiensi antarperusahaan pelat merah.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa insentif hanya diberikan pada korporasi negara yang melakukan aksi sesuai aturan. Ia mencontohkan Danantara, lembaga superholding BUMN investasi, yang dinilai membutuhkan jeda pajak dalam beberapa tahun awal konsolidasi agar biayanya tak “mencekik”.
Baca juga: Menkeu: Insentif Pajak untuk Danantara Tidak Berlaku Massal
“Kalau disuruh bayar pajak penuh saat konsolidasi, ya kemahalan. Maka kita beri waktu 2-3 tahun. Setelah itu, setiap aksi korporasi bakal dikenakan pajak sesuai aturan,” ujar Purbaya.
Menurutnya, insentif tersebut bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan mekanisme wajar untuk memastikan proses perampingan BUMN berjalan mulus. (ct)
Kadin Dorong Swasta Perluas Lapangan Kerja
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak pelaku sektor swasta berperan aktif menambah lapangan kerja sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan kelas menengah, khususnya...
Menteri UMKM Dorong BHR Ojol untuk Lebaran 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah kembali memberi sinyal keberpihakan kepada para pengemudi ojek online. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis...
Bulog Jamin Pasokan dan Stabilisasi Harga Jagung Sepanjang 2026
NEWSREAL.ID JAKARTA– Pemerintah bersiap menjaga stabilitas harga jagung pakan di tengah upaya memperkuat swasembada pangan nasional. Perum Bulog menegaskan komitmennya menyalurkan jagung melalui program Stabilisasi...
Dari CEPA sampai Iklim Ekstrem, Wamendag Roro Bertemu Ibu Negara Pakistan
NEWSREAL.ID, KARACHI- Hubungan Indonesia dan Pakistan kembali diperkuat lewat pertemuan tingkat tinggi. Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti bertemu dengan Ibu Negara Pakistan sekaligus...
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Penipuan, Kurugian Capai Rp9 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terkait penipuan atau scam dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun....
Arus Balik Nataru Padat, Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket kereta api selama masa angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) hingga periode...
Tarif Listrik Tetap hingga Maret 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode Januari...
Awal Tahun Harga Pertamax Turun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, termasuk Pertamax, yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penyesuaian harga ini menjadi...
Kasus Gagal Bayar DSI, OJK Minta PPATK Telusuri Aliran Dana dan Blokir Rekening
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT...
Pemerintah Buka Impor Bahan Baku Industri, Daging Lembu hingga Gula Masuk Daftar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi membuka keran impor bahan baku industri pada tahun 2026 dengan total volume mencapai lebih dari 4 juta ton, sebagaimana ditetapkan dalam...
Menpan RB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Dibahas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (29/12/2025) siang. Salah satu agenda...
KAI Beri Diskon Tiket Eksekutif hingga 25 Persen
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Menyambut lonjakan mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menghadirkan program promo khusus bagi pelanggan. Melalui...

