
NEWSREAL.ID, JAARTA- Pemerintah bersiap menggelontorkan aturan baru yang bakal jadi “pelumas” proses konsolidasi besar-besaran BUMN. Kementerian Keuangan dijadwalkan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberi keringanan pajak bagi aksi korporasi perusahaan pelat merah mulai merger, akuisisi hingga restrukturisasi pada Desember 2025 ini.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Dewan Pengawas Danantara. Ia menegaskan bahwa beleid perpajakan khusus diperlukan agar proses perampingan BUMN tetap berjalan efisien tanpa membebani kinerja keuangan perusahaan negara.
Baca juga: Menkeu: Defisit APBN Tetap Terkendali
Airlangga menyebut, PMK ini bukan hanya untuk Pertamina, melainkan seluruh BUMN yang terdampak agenda restrukturisasi sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin memangkas jumlah BUMN dari sekitar seribu menjadi hanya 200 perusahaan.
Langkah ambisius itu otomatis memicu berbagai aksi korporasi dalam beberapa tahun ke depan. “Regulasinya sedang kita sesuaikan. Harapannya PMK bisa selesai Desember ini,” ujar Airlangga optimistis.
Pemberian Insentif
Dari sisi perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan adanya rencana pemberian insentif untuk periode 3-4 tahun mendatang. Ia menjelaskan, fasilitas ini bukan untuk mengurangi kewajiban pajak permanen, tetapi untuk mencegah dampak besar terhadap setoran dividen BUMN selama proses konsolidasi berlangsung.
Bimo memastikan kerangka aturannya masih dibahas dan belum final. Namun ia menilai insentif pajak diperlukan agar merger dan restrukturisasi yang direncanakan pemerintah bisa lebih ekonomis dan tidak menghambat efisiensi antarperusahaan pelat merah.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa insentif hanya diberikan pada korporasi negara yang melakukan aksi sesuai aturan. Ia mencontohkan Danantara, lembaga superholding BUMN investasi, yang dinilai membutuhkan jeda pajak dalam beberapa tahun awal konsolidasi agar biayanya tak “mencekik”.
Baca juga: Menkeu: Insentif Pajak untuk Danantara Tidak Berlaku Massal
“Kalau disuruh bayar pajak penuh saat konsolidasi, ya kemahalan. Maka kita beri waktu 2-3 tahun. Setelah itu, setiap aksi korporasi bakal dikenakan pajak sesuai aturan,” ujar Purbaya.
Menurutnya, insentif tersebut bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan mekanisme wajar untuk memastikan proses perampingan BUMN berjalan mulus. (ct)
BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut
NEWSREAL.ID, JAKARTA– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama. Penunjukan tersebut diputuskan melalui rapat direksi (radir) yang...
Inflasi Januari 2026 Naik Tajam, BPS Ungkap Efek Diskon Listrik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada Januari 2026 mencapai 3,55 persen. Kenaikan tersebut dipengaruhi fenomena low base effect akibat stimulus...
Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket dan Tol
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Kabar baik buat pemudik. Pemerintah menyiapkan program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Ramadhan dan Lebaran...
Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran uang dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Dalam periode 2023-2025,...
Purbaya Siap Evaluasi Total Pajak dan Bea Cukai
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Target penerimaan negara yang meleset menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan memberi toleransi jika kinerja...
Oleh-Oleh Haji Kini Bisa Dibeli dari Tanah Air
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tradisi membawa oleh-oleh sepulang haji tak lagi harus bergantung pada belanja di Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan terobosan digital...
Masuk 2026, Properti Masih Ngebut: Gudang, Industri, hingga Hotel Jadi Andalan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Setelah melewati tahun 2025 yang penuh dinamika, sektor properti nasional tak kehilangan optimisme. Memasuki 2026, sejumlah subsektor diprediksi tetap tumbuh, dengan pergudangan dan...
Komisi VII DPR Puji Industri yang Pakai Bahan Lokal
NEWSREAL.ID, SEMARANG- Industri jamu nasional dinilai punya daya tahan kuat di tengah tantangan global. Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi terhadap industri farmasi tradisional yang...
Freeport Siapkan Langkah Perpanjangan Izin di RI
NEWSREAL.ID JAKARTA- Operasi tambang raksasa Freeport di Papua belum mau berhenti dalam waktu dekat. Setelah proyek smelter hampir tuntas, Freeport-McMoRan Inc. mulai membuka bab baru:...
Pipa Bocor, RI Kehilangan 2 Juta Barel Minyak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Awal tahun 2026 diwarnai gangguan serius pada sektor energi nasional. Kebocoran pipa migas di wilayah Sumatra berdampak pada terhentinya aliran gas ke salah...
Menkeu Purbaya Siap Bersih-bersih Pajak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada toleransi bagi oknum internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pelanggaran. Dengan dukungan penuh Presiden...
PHK Naik di 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan penyebab utama melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Total, ada 88.519 pekerja yang terdampak, naik lebih...

