
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi kuota ibadah haji terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh jajaran pimpinan lembaga antirasuah.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). Keterangan senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia membenarkan status hukum Yaqut, sembari menyebut penjelasan detail akan disampaikan oleh juru bicara KPK. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Yaqut Cholil Qoumas. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan.
Sedikit Lambat
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan tidak cepat, namun dilakukan secara hati-hati. Hal itu disampaikan Fitroh saat sesi tanya jawab Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh. Ia menegaskan, KPK akan menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.
Untuk itu, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas sendiri; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU yang juga staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pelaku usaha perjalanan haji dan umrah, termasuk Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour), Ibnu Mas’ud (PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru), hingga pengurus asosiasi seperti Muhammad Al Fatih, Juahir, dan Syam Resfiadi. Nama Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidi, juga tercatat sebagai saksi.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta aset properti. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

