Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KUHP Baru Berlaku, Ini Perubahan Pasal Penghinaan, Demo, hingga Perzinaan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 7 Januari 2026 16:48 WIB
KUHP Baru Berlaku, Ini Perubahan Pasal Penghinaan, Demo, hingga Perzinaan
NEWSREAL.ID - SAPA WARTAWAN: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyapa wartawan sebelum memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan beragam sorotan publik. Sejumlah pasal dinilai membawa perubahan signifikan dibanding aturan lama, khususnya yang menyentuh kebebasan berekspresi dan kehidupan privat warga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan terdapat sejumlah perubahan substansi penting dalam aturan tersebut, terutama pada pasal penghinaan terhadap pemerintah, penyelenggaraan demonstrasi, serta perzinaan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sejak pengesahan KUHP dan KUHAP baru, terdapat tujuh isu yang banyak dibicarakan masyarakat. Dari jumlah tersebut, tiga isu menjadi perhatian utama publik.

“Yang paling sering muncul adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, penyelenggaraan demonstrasi, dan perzinaan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pada isu penghinaan terhadap lembaga negara, KUHP baru memperluas objek perlindungan. Jika dalam Pasal 154 KUHP lama objek delik hanya Pemerintah Indonesia, maka dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru objeknya meliputi pemerintah dan lembaga negara.

Yang dimaksud pemerintah adalah Presiden RI beserta Wakil Presiden dan para menteri, sedangkan lembaga negara meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Delik Aduan

Perubahan lainnya adalah sifat delik aduan. Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap pemerintah dapat diproses tanpa aduan. Namun, dalam KUHP baru, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan tertulis dari pihak yang merasa dihina, yakni Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara terkait.

Selain itu, rumusan delik juga diubah. KUHP baru menitikberatkan pada unsur “menghina”, yang dimaknai sebagai perbuatan merendahkan atau merusak citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Pemerintah menegaskan kritik dan penyampaian pendapat tetap dilindungi sebagai bagian dari hak demokrasi.

Terkait penyelenggaraan demonstrasi, Pasal 256 KUHP baru mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang demonstrasi, melainkan hanya mewajibkan pemberitahuan, bukan perizinan. Penanggung jawab demonstrasi tidak akan dipidana apabila telah melakukan pemberitahuan, meskipun terjadi kerusuhan.

Namun, pidana dapat dikenakan apabila tidak ada pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum atau kerugian bagi masyarakat.

Sementara itu, perubahan juga terjadi dalam pengaturan perzinaan. Jika KUHP lama hanya mengatur perzinaan bagi pihak yang terikat perkawinan, KUHP baru memperluas pengaturan hingga pada praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi.

Dalam Pasal 412 KUHP baru, perbuatan tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.

Menteri Hukum Supratman menegaskan pengaturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi anak-anak. “Dalam KUHP baru, ada aspek perlindungan anak yang menjadi perhatian utama,” ujarnya. (tb)

Berita Terbaru

Berkas Roy Suryo Cs Masuk Meja Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melangkah ke fase berikutnya. Setelah melalui penyidikan panjang, polisi akhirnya mengirim sebagian berkas...

Kasus Yaqut, KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah yang juga Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta,...

Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Mengaku Kecewa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Harapan Nadiem Anwar Makarim kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan...

Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terancam molor. Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tak akan hadir di persidangan jika hasil...

KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, KPK baru menetapkan dua...

KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi...

Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Peran Direksi PT Wanatiara

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan...

Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay di Semarang Dibongkar

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap praktik penyelundupan bawang bombay ilegal yang terungkap di Kota Semarang. Ia meminta...

OTT Pegawai DJP Diduga Terima Suap Pengurangan Nilai Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak....

Dugaan Suap Potong Pajak Terbongkar, KPK Amankan 8 Pegawai Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP...

Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau...

Saksi Ahli Bongkar Dugaan Rekayasa Tagihan di Proyek Tol Waskita

NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang...