
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan beragam sorotan publik. Sejumlah pasal dinilai membawa perubahan signifikan dibanding aturan lama, khususnya yang menyentuh kebebasan berekspresi dan kehidupan privat warga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan terdapat sejumlah perubahan substansi penting dalam aturan tersebut, terutama pada pasal penghinaan terhadap pemerintah, penyelenggaraan demonstrasi, serta perzinaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sejak pengesahan KUHP dan KUHAP baru, terdapat tujuh isu yang banyak dibicarakan masyarakat. Dari jumlah tersebut, tiga isu menjadi perhatian utama publik.
“Yang paling sering muncul adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, penyelenggaraan demonstrasi, dan perzinaan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pada isu penghinaan terhadap lembaga negara, KUHP baru memperluas objek perlindungan. Jika dalam Pasal 154 KUHP lama objek delik hanya Pemerintah Indonesia, maka dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru objeknya meliputi pemerintah dan lembaga negara.
Yang dimaksud pemerintah adalah Presiden RI beserta Wakil Presiden dan para menteri, sedangkan lembaga negara meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Delik Aduan
Perubahan lainnya adalah sifat delik aduan. Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap pemerintah dapat diproses tanpa aduan. Namun, dalam KUHP baru, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan tertulis dari pihak yang merasa dihina, yakni Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara terkait.
Selain itu, rumusan delik juga diubah. KUHP baru menitikberatkan pada unsur “menghina”, yang dimaknai sebagai perbuatan merendahkan atau merusak citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Pemerintah menegaskan kritik dan penyampaian pendapat tetap dilindungi sebagai bagian dari hak demokrasi.
Terkait penyelenggaraan demonstrasi, Pasal 256 KUHP baru mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang demonstrasi, melainkan hanya mewajibkan pemberitahuan, bukan perizinan. Penanggung jawab demonstrasi tidak akan dipidana apabila telah melakukan pemberitahuan, meskipun terjadi kerusuhan.
Namun, pidana dapat dikenakan apabila tidak ada pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum atau kerugian bagi masyarakat.
Sementara itu, perubahan juga terjadi dalam pengaturan perzinaan. Jika KUHP lama hanya mengatur perzinaan bagi pihak yang terikat perkawinan, KUHP baru memperluas pengaturan hingga pada praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi.
Dalam Pasal 412 KUHP baru, perbuatan tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Menteri Hukum Supratman menegaskan pengaturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi anak-anak. “Dalam KUHP baru, ada aspek perlindungan anak yang menjadi perhatian utama,” ujarnya. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

