Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KUHP Baru Berlaku, Ini Perubahan Pasal Penghinaan, Demo, hingga Perzinaan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 7 Januari 2026 16:48 WIB
KUHP Baru Berlaku, Ini Perubahan Pasal Penghinaan, Demo, hingga Perzinaan
NEWSREAL.ID - SAPA WARTAWAN: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyapa wartawan sebelum memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan beragam sorotan publik. Sejumlah pasal dinilai membawa perubahan signifikan dibanding aturan lama, khususnya yang menyentuh kebebasan berekspresi dan kehidupan privat warga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan terdapat sejumlah perubahan substansi penting dalam aturan tersebut, terutama pada pasal penghinaan terhadap pemerintah, penyelenggaraan demonstrasi, serta perzinaan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sejak pengesahan KUHP dan KUHAP baru, terdapat tujuh isu yang banyak dibicarakan masyarakat. Dari jumlah tersebut, tiga isu menjadi perhatian utama publik.

“Yang paling sering muncul adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, penyelenggaraan demonstrasi, dan perzinaan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pada isu penghinaan terhadap lembaga negara, KUHP baru memperluas objek perlindungan. Jika dalam Pasal 154 KUHP lama objek delik hanya Pemerintah Indonesia, maka dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru objeknya meliputi pemerintah dan lembaga negara.

Yang dimaksud pemerintah adalah Presiden RI beserta Wakil Presiden dan para menteri, sedangkan lembaga negara meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Delik Aduan

Perubahan lainnya adalah sifat delik aduan. Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap pemerintah dapat diproses tanpa aduan. Namun, dalam KUHP baru, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan tertulis dari pihak yang merasa dihina, yakni Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara terkait.

Selain itu, rumusan delik juga diubah. KUHP baru menitikberatkan pada unsur “menghina”, yang dimaknai sebagai perbuatan merendahkan atau merusak citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Pemerintah menegaskan kritik dan penyampaian pendapat tetap dilindungi sebagai bagian dari hak demokrasi.

Terkait penyelenggaraan demonstrasi, Pasal 256 KUHP baru mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang demonstrasi, melainkan hanya mewajibkan pemberitahuan, bukan perizinan. Penanggung jawab demonstrasi tidak akan dipidana apabila telah melakukan pemberitahuan, meskipun terjadi kerusuhan.

Namun, pidana dapat dikenakan apabila tidak ada pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum atau kerugian bagi masyarakat.

Sementara itu, perubahan juga terjadi dalam pengaturan perzinaan. Jika KUHP lama hanya mengatur perzinaan bagi pihak yang terikat perkawinan, KUHP baru memperluas pengaturan hingga pada praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi.

Dalam Pasal 412 KUHP baru, perbuatan tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.

Menteri Hukum Supratman menegaskan pengaturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi anak-anak. “Dalam KUHP baru, ada aspek perlindungan anak yang menjadi perhatian utama,” ujarnya. (tb)

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...