
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan beragam sorotan publik. Sejumlah pasal dinilai membawa perubahan signifikan dibanding aturan lama, khususnya yang menyentuh kebebasan berekspresi dan kehidupan privat warga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan terdapat sejumlah perubahan substansi penting dalam aturan tersebut, terutama pada pasal penghinaan terhadap pemerintah, penyelenggaraan demonstrasi, serta perzinaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sejak pengesahan KUHP dan KUHAP baru, terdapat tujuh isu yang banyak dibicarakan masyarakat. Dari jumlah tersebut, tiga isu menjadi perhatian utama publik.
“Yang paling sering muncul adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, penyelenggaraan demonstrasi, dan perzinaan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pada isu penghinaan terhadap lembaga negara, KUHP baru memperluas objek perlindungan. Jika dalam Pasal 154 KUHP lama objek delik hanya Pemerintah Indonesia, maka dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru objeknya meliputi pemerintah dan lembaga negara.
Yang dimaksud pemerintah adalah Presiden RI beserta Wakil Presiden dan para menteri, sedangkan lembaga negara meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Delik Aduan
Perubahan lainnya adalah sifat delik aduan. Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap pemerintah dapat diproses tanpa aduan. Namun, dalam KUHP baru, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan tertulis dari pihak yang merasa dihina, yakni Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara terkait.
Selain itu, rumusan delik juga diubah. KUHP baru menitikberatkan pada unsur “menghina”, yang dimaknai sebagai perbuatan merendahkan atau merusak citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Pemerintah menegaskan kritik dan penyampaian pendapat tetap dilindungi sebagai bagian dari hak demokrasi.
Terkait penyelenggaraan demonstrasi, Pasal 256 KUHP baru mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang demonstrasi, melainkan hanya mewajibkan pemberitahuan, bukan perizinan. Penanggung jawab demonstrasi tidak akan dipidana apabila telah melakukan pemberitahuan, meskipun terjadi kerusuhan.
Namun, pidana dapat dikenakan apabila tidak ada pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum atau kerugian bagi masyarakat.
Sementara itu, perubahan juga terjadi dalam pengaturan perzinaan. Jika KUHP lama hanya mengatur perzinaan bagi pihak yang terikat perkawinan, KUHP baru memperluas pengaturan hingga pada praktik hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi.
Dalam Pasal 412 KUHP baru, perbuatan tersebut hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Menteri Hukum Supratman menegaskan pengaturan baru tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi anak-anak. “Dalam KUHP baru, ada aspek perlindungan anak yang menjadi perhatian utama,” ujarnya. (tb)
Terkait Proyek Dinas PUTR, KPK Gelar OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
JAKARTA,NEWSREAL.ID– Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena menjadi bupati yang ditarget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkini. Sirajudin terkait dugaan korupsi...
Tersangka Kasus Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan Ditetapkan, Diwa: Isu Anggota GRIB Terlibat Hoaks
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Misteri kasus meninggalnya pedagang cermin di kawasan Pejompongan memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan ini sekaligus menjadi penegasan...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....
Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Ditangani Sembilan Polda
JAKARTA,NEWSREAL.ID — Jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi,...
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...