
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Proses pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry masih menunggu satu langkah final: salinan keputusan presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tanpa dokumen tersebut di tangannya, proses pelepasan belum bisa dijalankan. “Begitu salinan keppres ada, hari itu juga saya kirim ke KPK,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/11).
Ia menekankan bahwa sebagai pengusul pemberian rehabilitasi, dirinya wajib memegang salinan resmi sebelum menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum terkait.
Adapun tiga pihak yang menunggu rehabilitasi dan pembebasan adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Supratman mengatakan, mekanisme ini sama seperti proses amnesti dan abolisi sebelumnya. Setelah salinan keppres diterima, dokumen langsung diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung.
Hak Prerogatif
Ia juga menyebut telah mendapat informasi bahwa keppres pemberian rehabilitasi telah diteken dan pertimbangan Mahkamah Agung juga rampung. Rehabilitasi sendiri merupakan langkah negara untuk memulihkan kedudukan, status, serta harkat seseorang yang mengalami proses hukum keliru. Hak ini berada langsung di tangan presiden melalui prerogatif yang diatur Pasal 14 UUD 1945.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terdakwa tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet di Kantor Presiden, Selasa (25/11).
Dasco menyebut keputusan itu diambil setelah Presiden mencermati dinamika kasus ASDP yang mencuat sejak pertengahan 2024 dan berbagai aspirasi yang masuk ke DPR.
Ketiga terdakwa sebelumnya divonis empat hingga empat setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, serta denda masing-masing mulai Rp250 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Dengan telah keluarnya keputusan presiden, proses pembebasan kini tinggal menunggu satu dokumen resmi tiba di meja Menkum. Setelah itu, seluruh mekanisme pemulihan nama baik dan status ketiga pihak dapat dijalankan. (tb)
Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan
TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...