Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Menkum Tunggu Salinan Keppres Sebelum Lepas Tiga Terdakwa Kasus ASDP

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 26 November 2025 16:26 WIB
Menkum Tunggu Salinan Keppres Sebelum Lepas Tiga Terdakwa Kasus ASDP
NEWSREAL.ID - JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Proses pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry masih menunggu satu langkah final: salinan keputusan presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tanpa dokumen tersebut di tangannya, proses pelepasan belum bisa dijalankan. “Begitu salinan keppres ada, hari itu juga saya kirim ke KPK,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/11).

Ia menekankan bahwa sebagai pengusul pemberian rehabilitasi, dirinya wajib memegang salinan resmi sebelum menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum terkait.

Adapun tiga pihak yang menunggu rehabilitasi dan pembebasan adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020­-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Supratman mengatakan, mekanisme ini sama seperti proses amnesti dan abolisi sebelumnya. Setelah salinan keppres diterima, dokumen langsung diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung.

Hak Prerogatif

Ia juga menyebut telah mendapat informasi bahwa keppres pemberian rehabilitasi telah diteken dan pertimbangan Mahkamah Agung juga rampung. Rehabilitasi sendiri merupakan langkah negara untuk memulihkan kedudukan, status, serta harkat seseorang yang mengalami proses hukum keliru. Hak ini berada langsung di tangan presiden melalui prerogatif yang diatur Pasal 14 UUD 1945.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terdakwa tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet di Kantor Presiden, Selasa (25/11).

Dasco menyebut keputusan itu diambil setelah Presiden mencermati dinamika kasus ASDP yang mencuat sejak pertengahan 2024 dan berbagai aspirasi yang masuk ke DPR.

Ketiga terdakwa sebelumnya divonis empat hingga empat setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, serta denda masing-masing mulai Rp250 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Dengan telah keluarnya keputusan presiden, proses pembebasan kini tinggal menunggu satu dokumen resmi tiba di meja Menkum. Setelah itu, seluruh mekanisme pemulihan nama baik dan status ketiga pihak dapat dijalankan. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Leave a comment