
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Proses pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry masih menunggu satu langkah final: salinan keputusan presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tanpa dokumen tersebut di tangannya, proses pelepasan belum bisa dijalankan. “Begitu salinan keppres ada, hari itu juga saya kirim ke KPK,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/11).
Ia menekankan bahwa sebagai pengusul pemberian rehabilitasi, dirinya wajib memegang salinan resmi sebelum menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum terkait.
Adapun tiga pihak yang menunggu rehabilitasi dan pembebasan adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Supratman mengatakan, mekanisme ini sama seperti proses amnesti dan abolisi sebelumnya. Setelah salinan keppres diterima, dokumen langsung diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung.
Hak Prerogatif
Ia juga menyebut telah mendapat informasi bahwa keppres pemberian rehabilitasi telah diteken dan pertimbangan Mahkamah Agung juga rampung. Rehabilitasi sendiri merupakan langkah negara untuk memulihkan kedudukan, status, serta harkat seseorang yang mengalami proses hukum keliru. Hak ini berada langsung di tangan presiden melalui prerogatif yang diatur Pasal 14 UUD 1945.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terdakwa tersebut. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet di Kantor Presiden, Selasa (25/11).
Dasco menyebut keputusan itu diambil setelah Presiden mencermati dinamika kasus ASDP yang mencuat sejak pertengahan 2024 dan berbagai aspirasi yang masuk ke DPR.
Ketiga terdakwa sebelumnya divonis empat hingga empat setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, serta denda masing-masing mulai Rp250 juta hingga Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Dengan telah keluarnya keputusan presiden, proses pembebasan kini tinggal menunggu satu dokumen resmi tiba di meja Menkum. Setelah itu, seluruh mekanisme pemulihan nama baik dan status ketiga pihak dapat dijalankan. (tb)
MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...
KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...
157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...
155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...
Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...
KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...
BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...
Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...
Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...
KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...
Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

