NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.
Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak pernah melakukan intervensi teknis terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, DPR justru menjalankan fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib dalam audiensi dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2/2026). Politikus Partai Gerindra itu bahkan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk menegur JPU bernama Muhamad Arfian yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
Habib menilai penyampaian sikap terhadap suatu perkara hukum bukan hanya hak DPR, tetapi juga masyarakat luas. Ia mencontohkan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk partisipasi publik yang sah dalam sistem peradilan.
Dalam konteks kasus Fandi, Habib kembali mengingatkan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan lagi pidana pokok, melainkan bersifat alternatif dan menjadi upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.
“Hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” ujarnya.
Tanpa Intervensi
Sebelumnya, JPU Muhamad Arfian dalam sidang replik di PN Batam, Rabu (25/2), meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi pihak mana pun. “Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian dalam persidangan.
Fandi sebelumnya dituntut pidana mati setelah aparat menemukan sekitar dua ton sabu di kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut peredaran narkotika itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang diproses secara terpisah, sementara satu nama lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Perdebatan soal dugaan intervensi ini menambah sorotan publik terhadap perkara Fandi, terlebih karena tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa dinilai sebagai hukuman paling berat dalam sistem pidana Indonesia. (tb)
Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan: Kepala Daerah Tak Boleh Ngaku Tak Paham Hukum
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengecam pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan setelah ditetapkan...
Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan...
KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...
Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...
Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...
Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...
Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...
KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik
NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...
Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”
NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...


