NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.
Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak pernah melakukan intervensi teknis terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, DPR justru menjalankan fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib dalam audiensi dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2/2026). Politikus Partai Gerindra itu bahkan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk menegur JPU bernama Muhamad Arfian yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
Habib menilai penyampaian sikap terhadap suatu perkara hukum bukan hanya hak DPR, tetapi juga masyarakat luas. Ia mencontohkan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk partisipasi publik yang sah dalam sistem peradilan.
Dalam konteks kasus Fandi, Habib kembali mengingatkan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan lagi pidana pokok, melainkan bersifat alternatif dan menjadi upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.
“Hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” ujarnya.
Tanpa Intervensi
Sebelumnya, JPU Muhamad Arfian dalam sidang replik di PN Batam, Rabu (25/2), meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi pihak mana pun. “Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian dalam persidangan.
Fandi sebelumnya dituntut pidana mati setelah aparat menemukan sekitar dua ton sabu di kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut peredaran narkotika itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang diproses secara terpisah, sementara satu nama lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Perdebatan soal dugaan intervensi ini menambah sorotan publik terhadap perkara Fandi, terlebih karena tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa dinilai sebagai hukuman paling berat dalam sistem pidana Indonesia. (tb)
DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng
JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta
JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
