Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 27 Februari 2026 19:15 WIB
Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa
NEWSREAL.ID - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.

Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak pernah melakukan intervensi teknis terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, DPR justru menjalankan fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib dalam audiensi dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2/2026). Politikus Partai Gerindra itu bahkan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk menegur JPU bernama Muhamad Arfian yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.

Habib menilai penyampaian sikap terhadap suatu perkara hukum bukan hanya hak DPR, tetapi juga masyarakat luas. Ia mencontohkan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk partisipasi publik yang sah dalam sistem peradilan.

Dalam konteks kasus Fandi, Habib kembali mengingatkan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan lagi pidana pokok, melainkan bersifat alternatif dan menjadi upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.

“Hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Tanpa Intervensi

Sebelumnya, JPU Muhamad Arfian dalam sidang replik di PN Batam, Rabu (25/2), meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi pihak mana pun. “Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian dalam persidangan.

Fandi sebelumnya dituntut pidana mati setelah aparat menemukan sekitar dua ton sabu di kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut peredaran narkotika itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang diproses secara terpisah, sementara satu nama lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Perdebatan soal dugaan intervensi ini menambah sorotan publik terhadap perkara Fandi, terlebih karena tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa dinilai sebagai hukuman paling berat dalam sistem pidana Indonesia. (tb)

Berita Terbaru

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...