Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Instrumen Sita Harta Buron yang Kabur ke Luar Negeri

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 21 Februari 2026 20:42 WIB
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Instrumen Sita Harta Buron yang Kabur ke Luar Negeri
NEWSREAL.ID - RAPAT DENGAR PENDAPAT: misi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Kurnia Ramadhana berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum efektif untuk menyita harta buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Kurnia, selama ini penegakan hukum terhadap tersangka yang kabur cenderung stagnan. Meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenal konsep peradilan in absentia, penerapannya dinilai masih jarang dilakukan.

“Undang-Undang Tipikor memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan,” ujar Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

Ia menilai, melalui RUU Perampasan Aset, penyitaan harta hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien. Tidak hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana ekonomi lain seperti narkotika dan terorisme.

Kurnia menjelaskan RUU tersebut merupakan turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2003 dalam melawan korupsi yang memberikan mandat kepada negara peserta untuk membentuk aturan dengan penekanan pada perampasan aset pelaku.

Mandat tersebut telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Karena itu, RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah dan diharapkan mendapat dukungan di Komisi III DPR RI.

Cegah Penyalahgunaan

Kurnia menekankan beberapa hal penting dalam pembahasan RUU tersebut. Pertama, perlu ada kepastian hukum, termasuk kepastian waktu proses persidangan seperti yang diatur dalam UU Tipikor. Kedua, harus ditentukan secara jelas lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Ketiga, basis perampasan aset juga harus dirumuskan secara tegas guna mencegah potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. “Basisnya harus jelas, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi terobosan hukum dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah bagi buronan untuk tetap menikmati hasil kejahatannya. (tb)

Berita Terbaru

Prabowo Pertimbangkan Potong Gaji Menteri dan DPR, Respons Dampak Konflik Timur Tengah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan langkah penghematan negara dengan mengkaji pemotongan gaji menteri dan anggota DPR. Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari antisipasi pemerintah...

Wamen ESDM Pastikan Stok BBM RI Aman: Ketahanan Lebih dari 30 Hari

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan pasokan energi nasional dalam kondisi aman. Wakil Menteri ESDM menyebut ketahanan stok BBM Indonesia saat...

1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis lagi-lagi kena rem. Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara operasional 1.512 dapur layanan gizi di Pulau Jawa. Alasannya cukup...

Bela Negara Tanpa Batas, Wamenhan Ajak Penyandang Disabilitas Ikut Jaga Semangat Pancasila

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Semangat bela negara tak hanya milik mereka yang berseragam. Pemerintah kini mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, sebagai bagian...

Perjanjian Dagang RI-AS Digugat ke PTUN, Aktivis Nilai Merugikan Indonesia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai polemik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi menggugat kesepakatan tersebut ke pengadilan karena dinilai merugikan...

Diminta Tak Kejar Profit, Diah Warih: MBG adalah Investasi Menuju Indonesia Emas 2045

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program makan bergizi bagi anak-anak Indonesia dinilai bukan sekadar agenda sosial jangka pendek, melainkan investasi strategis untuk menyiapkan generasi unggul menuju visi besar...

Koalisi Sipil Desak Perintah Siaga 1 TNI Dicabut

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Instruksi siaga 1 dari Panglima TNI di tengah memanasnya konflik Timur Tengah menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah tersebut tidak memiliki...

Pemerintah Siapkan Benih Jagung Gratis untuk 1 Juta Hektare, Dorong Target Swasembada Pangan

NEWSREAL.ID, OGAN ILIR- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyiapkan bantuan benih jagung gratis untuk lahan seluas hingga 1 juta hektare sebagai upaya mempercepat peningkatan produksi jagung...

BGN Luruskan Isu Menu MBG: Program Ini Cuma Penuhi Sepertiga Kebutuhan Gizi Harian

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramai kritik soal porsi dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya dijawab pemerintah. Badan Gizi Nasional menegaskan program tersebut memang...

Lebaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik dan libur panjang Idul Fitri, pemerintah pusat ingin memastikan daerah tetap terkendali. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh...

BGN: SPPG Jadi Wajah Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi garda terdepan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis...

Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT)...