Nasional

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Instrumen Sita Harta Buron yang Kabur ke Luar Negeri

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 21 Februari 2026 20:42 WIB
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Instrumen Sita Harta Buron yang Kabur ke Luar Negeri
NEWSREAL.ID - RAPAT DENGAR PENDAPAT: misi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Kurnia Ramadhana berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum efektif untuk menyita harta buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Kurnia, selama ini penegakan hukum terhadap tersangka yang kabur cenderung stagnan. Meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenal konsep peradilan in absentia, penerapannya dinilai masih jarang dilakukan.

“Undang-Undang Tipikor memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan,” ujar Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

Ia menilai, melalui RUU Perampasan Aset, penyitaan harta hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien. Tidak hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana ekonomi lain seperti narkotika dan terorisme.

Kurnia menjelaskan RUU tersebut merupakan turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2003 dalam melawan korupsi yang memberikan mandat kepada negara peserta untuk membentuk aturan dengan penekanan pada perampasan aset pelaku.

Mandat tersebut telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Karena itu, RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah dan diharapkan mendapat dukungan di Komisi III DPR RI.

Cegah Penyalahgunaan

Kurnia menekankan beberapa hal penting dalam pembahasan RUU tersebut. Pertama, perlu ada kepastian hukum, termasuk kepastian waktu proses persidangan seperti yang diatur dalam UU Tipikor. Kedua, harus ditentukan secara jelas lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Ketiga, basis perampasan aset juga harus dirumuskan secara tegas guna mencegah potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. “Basisnya harus jelas, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi terobosan hukum dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah bagi buronan untuk tetap menikmati hasil kejahatannya. (tb)

Berita Terbaru

1.000 Perwira TNI-Polri Dikerahkan Atasi Karhutla Sumatera

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Sebanyak 1.000 perwira TNI dan Polri untuk diturunkan bersama jajaran di daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi...

Kemenkes Kirim 314 Nakes-logistik ke Respons Dampak Karhutla

JAKARTA,NEWSREAL.ID-Sebanyak 314 tenaga medis/tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik kesehatan ke tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pengiriman ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk...

Presiden Prabowo Masuk Hutan Cek Lokasi Kebakaran di Limbung Kalbar

PONTIANAK,NEWSREAL.ID – Selepas melaksanakan rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak, Presiden Prabowo Subianto bergegas melanjutkan agenda untuk mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di...

Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla

JAKARTA,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. Kepala Negara akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus...

Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Hadirkan Kepedulian di Tengah Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere

MAUMERE,NEWSREAL.ID — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua...

100 Penyandang Disabilitas Semringah Masuk Istana Agung, Foto Bareng Tamu Penting dan Lihat Museum

YOGYAKARTA,Newsreal.id-Sebanyak 100-an siswa beserta pendamping dari sekolah luar biasa (SLB) di wilayah Yogyakarta tak melewatkan kesempatan langka masuk Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Rabu...

Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner

JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...

Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya

JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...

Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN

Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...

Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas

JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...

Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati

JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...

Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi

JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...