Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Instrumen Sita Harta Buron yang Kabur ke Luar Negeri

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 21 Februari 2026 20:42 WIB
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Instrumen Sita Harta Buron yang Kabur ke Luar Negeri
NEWSREAL.ID - RAPAT DENGAR PENDAPAT: misi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Kurnia Ramadhana berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum efektif untuk menyita harta buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Kurnia, selama ini penegakan hukum terhadap tersangka yang kabur cenderung stagnan. Meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenal konsep peradilan in absentia, penerapannya dinilai masih jarang dilakukan.

“Undang-Undang Tipikor memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan,” ujar Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

Ia menilai, melalui RUU Perampasan Aset, penyitaan harta hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien. Tidak hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana ekonomi lain seperti narkotika dan terorisme.

Kurnia menjelaskan RUU tersebut merupakan turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2003 dalam melawan korupsi yang memberikan mandat kepada negara peserta untuk membentuk aturan dengan penekanan pada perampasan aset pelaku.

Mandat tersebut telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Karena itu, RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah dan diharapkan mendapat dukungan di Komisi III DPR RI.

Cegah Penyalahgunaan

Kurnia menekankan beberapa hal penting dalam pembahasan RUU tersebut. Pertama, perlu ada kepastian hukum, termasuk kepastian waktu proses persidangan seperti yang diatur dalam UU Tipikor. Kedua, harus ditentukan secara jelas lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Ketiga, basis perampasan aset juga harus dirumuskan secara tegas guna mencegah potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. “Basisnya harus jelas, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi terobosan hukum dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah bagi buronan untuk tetap menikmati hasil kejahatannya. (tb)

Berita Terbaru

Komisi X Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengganggu postur anggaran kementerian di bidang pendidikan....

Kemensos: 3 Juta Penerima Baru PKH-BPNT Masih Tunggu Proses Pencairan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Sosial mencatat sebanyak tiga juta penerima manfaat bantuan sosial (bansos) baru belum menerima bantuan karena masih dalam proses administrasi penyaluran. Menteri Sosial Saifullah...

Menhub Prediksi 144 Juta Orang Mudik Lebaran 2026

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memprediksi sekitar 143,7 juta orang atau hampir 144 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2026 atau Idul...

Awal 2026, Driver ‘Juara’ Gojek Dapat BPJS Gratis: Iuran Ditanggung 100 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memastikan akan menanggung 100 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian...

BNN: Masyarakat Agen Perubahan Cegah dan Berantas Narkoba

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek pasif, tetapi sebagai subjek aktif sekaligus agen perubahan (agent of change)...

Puan Ingatkan RI Tetap Bebas Aktif di Board of Peace

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar posisi Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif setelah bergabung dalam Dewan Perdamaian...

Paripurna DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui kesimpulan Komisi III bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak...

MBG Ramadan Diminta Lebih “Nusantara”: BGN Dorong Menu Lokal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan diminta tampil beda. Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional) mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar...

Lebaran 2026: Kemenhub Siapkan 255 Kapal Penumpang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah mulai tancap gas menyiapkan Angkutan Lebaran 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan sebanyak 255 unit kapal telah disiagakan untuk mendukung kelancaran arus...

Purbaya Izinkan Anggaran Bencana Ambil dari Pos Kementerian

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui penggunaan anggaran dari kementerian lain untuk sementara waktu guna membiayai penanganan bencana. Kebijakan ini diambil agar daerah-daerah...

Resmi! Puasa Mulai 19 Februari, Tarawih Digelar Rabu Malam

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan Kementerian Agama usai menggelar Sidang Isbat...

Ini Alasan Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini disampaikan melalui maklumat resmi organisasi dan...