Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Instrumen Sita Harta Buron yang Kabur ke Luar Negeri

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 21 Februari 2026 20:42 WIB
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Instrumen Sita Harta Buron yang Kabur ke Luar Negeri
NEWSREAL.ID - RAPAT DENGAR PENDAPAT: misi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Kurnia Ramadhana berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum efektif untuk menyita harta buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Kurnia, selama ini penegakan hukum terhadap tersangka yang kabur cenderung stagnan. Meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenal konsep peradilan in absentia, penerapannya dinilai masih jarang dilakukan.

“Undang-Undang Tipikor memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan,” ujar Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

Ia menilai, melalui RUU Perampasan Aset, penyitaan harta hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien. Tidak hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana ekonomi lain seperti narkotika dan terorisme.

Kurnia menjelaskan RUU tersebut merupakan turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2003 dalam melawan korupsi yang memberikan mandat kepada negara peserta untuk membentuk aturan dengan penekanan pada perampasan aset pelaku.

Mandat tersebut telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Karena itu, RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah dan diharapkan mendapat dukungan di Komisi III DPR RI.

Cegah Penyalahgunaan

Kurnia menekankan beberapa hal penting dalam pembahasan RUU tersebut. Pertama, perlu ada kepastian hukum, termasuk kepastian waktu proses persidangan seperti yang diatur dalam UU Tipikor. Kedua, harus ditentukan secara jelas lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Ketiga, basis perampasan aset juga harus dirumuskan secara tegas guna mencegah potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. “Basisnya harus jelas, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi terobosan hukum dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah bagi buronan untuk tetap menikmati hasil kejahatannya. (tb)

Berita Terbaru

Stafsus Menag Gugun Gumilar Tunda ke Jogja, Hormati Proses Hukum Kasus Pembubaran Ibadah Bantul

JAKARTA, NEWSREAL.id – Rencana Stafsus Menteri Agama Gugun Gumilar untuk turun ke Jogja dalam sesuai janjinya untuk melihat dari dekat perkembangan kasus pembubaran ibadah di...

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Siswa TNI-Polri

JAKARTA,NEWSREAL.id– Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada perwira siswa Sesko TNI dan Sespimti Polri, perwira siswa Sesko AD, AL, AU, dan Sespimmen Polri. Taklimat tersebut...

Jamaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj : Jaga Kesehatan Selama Armuzna

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jamaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara bertahap dari hotel masing-masing menuju Arafah pada Senin (25/5/2026), bertepatan dengan...

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M jatuh pada Rabu,...

Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah

JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...

Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...

Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI

YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...

Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...

Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede

JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...

Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...

Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...

Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung

JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...