Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Politik

PDIP: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 16 Februari 2026 18:35 WIB
PDIP: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri
NEWSREAL.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda besar reformasi hukum nasional. Artinya, pembahasannya tidak bisa dipisah-pisahkan dari penguatan regulasi hukum lain yang saling terkait.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan pandangan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama dalam rapat kerja nasional (rakernas) partai.

“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional yang dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum. Di dalamnya termasuk penguatan Undang-Undang KPK dan undang-undang perampasan aset negara, yang diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” kata Hasto saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Menurut Hasto, sebagai bagian dari kerangka besar reformasi hukum nasional, RUU Perampasan Aset harus selaras dengan prinsip due process of law serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Menegakkan hukum itu melekat dengan penghormatan terhadap HAM. Dari pengalaman saya, prinsip due process of law justru kerap dilanggar oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi alat kekuasaan. “Jangan sampai hukum dipakai sebagai instrumen politik. Ini yang sering terjadi dan harus dihindari,” tegasnya.

Instrumen Penting

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. RUU ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif ekonomi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyebut RUU tersebut dirancang untuk menjerat berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bertujuan meraup keuntungan finansial.

Sementara itu, Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan RUU Perampasan Aset akan terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan para pakar sebagai bentuk partisipasi publik.

“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati pelaku, terutama kejahatan bermotif ekonomi. Tujuannya memulihkan kerugian sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.

Dengan posisi politik yang mulai terbentuk, pembahasan RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu agenda krusial parlemen pada 2026, seiring dorongan publik agar regulasi ini segera disahkan. (tb)

Berita Terbaru

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Kreatif, Kasus Amsal Jadi Sorotan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mendorong kementerian-kementerian strategis untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif, menyusul kasus yang menimpa videografer...

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif, Kontras: Kondisi Belum Stabil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air...

DPR Usul Pelanggaran THR Dijerat Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar dipertimbangkan masuk ranah pidana, tidak lagi...

Prabowo-Megawati Bertemu Dua Jam di Istana, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Istana Merdeka, Kamis (19/3). Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu...

PKS Jateng Buka Sembilan Posko Mudik

NEWSREAL.ID, SEMARANG- PKS Jawa Tengah menyiapkan sembilan posko mudik Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah titik strategis. Posko ini disiapkan buat bantu pemudik yang melintas...

Megawati Pilih DPP PDIP untuk Open House Lebaran

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan menggelar open house Lebaran Idulfitri tahun ini di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta. Baca Juga PDIP...

Kasus Bupati Cilacap, Cak Imin Ingatkan Kepala Daerah PKB: Jangan Dekati Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus korupsi yang menjerat Bupati Cilacap menjadi peringatan keras di internal Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Umum PKB Cak Imin meminta seluruh kepala daerah...

RUU Hak Cipta Disiapkan DPR, Karya Jurnalistik Bakal Punya Royalti

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Karya jurnalistik tak lagi bisa sembarangan disadur atau disebarluaskan tanpa izin. DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang bakal memberi perlindungan sekaligus...

Haji 2026 Ditunda karena Perang? DPR: Belum Ada Pengumuman dari Arab Saudi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar soal kemungkinan ibadah haji 2026 ditunda gara-gara situasi panas di Timur Tengah sempat bikin banyak calon jemaah deg-degan. Tapi sampai sekarang, pemerintah...

DPR Gas Pembahasan 5 RUU, Mulai dari PPRT sampai Perampasan Aset

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang libur panjang Idulfitri 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tancap gas menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang. Total ada lima RUU yang kini dikebut...

Soal Siaga 1, DPR Berencana Panggil Panglima TNI

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Status Siaga 1 yang diumumkan TNI gara-gara memanasnya konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran bikin DPR angkat alis. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan...

Golkar Tegur Fadia Arafiq: Pejabat Publik Wajib Paham Aturan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar merespons pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyatakan tidak memahami aturan pemerintahan setelah terjerat operasi tangkap tangan...