Politik

PDIP: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri

Tim Redaksi, Admin
Senin, 16 Februari 2026 18:35 WIB
PDIP: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri
NEWSREAL.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda besar reformasi hukum nasional. Artinya, pembahasannya tidak bisa dipisah-pisahkan dari penguatan regulasi hukum lain yang saling terkait.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan pandangan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama dalam rapat kerja nasional (rakernas) partai.

“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional yang dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum. Di dalamnya termasuk penguatan Undang-Undang KPK dan undang-undang perampasan aset negara, yang diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” kata Hasto saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Menurut Hasto, sebagai bagian dari kerangka besar reformasi hukum nasional, RUU Perampasan Aset harus selaras dengan prinsip due process of law serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Menegakkan hukum itu melekat dengan penghormatan terhadap HAM. Dari pengalaman saya, prinsip due process of law justru kerap dilanggar oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi alat kekuasaan. “Jangan sampai hukum dipakai sebagai instrumen politik. Ini yang sering terjadi dan harus dihindari,” tegasnya.

Instrumen Penting

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. RUU ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif ekonomi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyebut RUU tersebut dirancang untuk menjerat berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bertujuan meraup keuntungan finansial.

Sementara itu, Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan RUU Perampasan Aset akan terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan para pakar sebagai bentuk partisipasi publik.

“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati pelaku, terutama kejahatan bermotif ekonomi. Tujuannya memulihkan kerugian sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.

Dengan posisi politik yang mulai terbentuk, pembahasan RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu agenda krusial parlemen pada 2026, seiring dorongan publik agar regulasi ini segera disahkan. (tb)

Berita Terbaru

Berdiskusi dengan Duta Mario Ignacio, Stafsus Menag Gugun Gumilar Perkuat Hubungan Indonesia-Chili

JAKARTA,NEWSREAL.id – Hubungan Indonesia–Chili semakin dipererat secara harmonis. Sebuah pertemuan hangat dan akrab berlangsung antara Mario Ignacio Artaza Loyola, Duta Besar Chili untuk Indonesia, ASEAN,...

Serangan Terstruktur dan Masiv Diarahkan ke Prabowo, Ini Kata Pengamat Intelejen

Serangan kepada Prabowo Subianto dilihat di berbagai platform digital seperti Facebook, X, YouTube, Instagram, hingga Threads. Pemerintah diminta waspada terhadap serangan modern ini. Amir Hamzah menyebut operasi semacam itu dikenal sebagai psychological operation atau psyops digital.

Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen! Ormas G-Nesia : Keputusan MK Wajib Didukung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30...

Kurban Presiden Pakai APBN, Stafsus Menang :Sah Secara Agama dan Hukum Negara

JAKARTA,NEWSREAL.id – Program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan viral di medsos belakangan ini, bukan sesuatu...

Danantara Disorot, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

JAKARTA,NEWSREAL.id – Ketua Umum Relawan Pemenangan Prabowo– Gibran saat Pilpres 2024 Logis 08, Anshar Ilo menyoroti belum terlihatnya perkembangan yang signifikan terkait realisasi proyek Perkampungan...

Cerita Hercules Pada HUT GRIB JAYA, DItawari Uang Setengah Triliun Agar Tak Dukung Prabwo

JAKARTA – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB ) Jaya merayakan ulang tahun ke-15 nya, Minggu (10/5/2026). Puncak peringatan milad ormas terbesar di Indonesia ini...

Marahnya JK, Hingga Sebut-sebut Termul

JAKARTA, newsreal.id – Nada tinggi Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) terdengar di hadapan wartawan saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta...

MBG Berdampak baik bagi Ekonomi Masyarakat, Ini Penilaian Gubernur Lemhanas

JAKARTA,newsreal.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah menuai reaksi pro dan kontra. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace...

PDIP Desak PBB Lebih Tegas ke Israel Usai Delapan Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) menilai insiden yang menimpa delapan prajurit TNI di Lebanon harus menjadi momentum bagi PBB untuk bersikap lebih tegas terhadap Israel....

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Kreatif, Kasus Amsal Jadi Sorotan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mendorong kementerian-kementerian strategis untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif, menyusul kasus yang menimpa videografer...

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif, Kontras: Kondisi Belum Stabil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air...

DPR Usul Pelanggaran THR Dijerat Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar dipertimbangkan masuk ranah pidana, tidak lagi...