Politik

Ambang Batas Parlemen Digugat, PDIP Jajaki Opsi Penghapusan

Tim Redaksi, Admin
Senin, 2 Februari 2026 16:26 WIB
Ambang Batas Parlemen Digugat, PDIP Jajaki Opsi Penghapusan
NEWSREAL.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan masih mengkaji usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen yang selama ini berlaku dalam sistem pemilu nasional.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan ambang batas parlemen selama ini berfungsi sebagai instrumen konsolidasi demokrasi agar parlemen dapat bekerja secara efektif. “Berapa besarannya, dan apakah dilakukan secara berjenjang dari pusat maupun daerah, PDIP masih melakukan kajian-kajian,” ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Hasto, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen diperlukan untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan di DPR sekaligus membentuk sistem multipartai yang lebih sederhana.

“Dengan sistem itu, ambang parlemen memberikan basis kekuatan bagi partai pendukung pemerintahan. Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis,” katanya.

Tim Ahli

Meski demikian, Hasto menegaskan PDIP terbuka terhadap wacana penghapusan ambang batas parlemen. Untuk itu, partainya telah membentuk tim ahli melalui Megawati Institute guna mengkaji dampak politik dan konstitusional dari kebijakan tersebut.

Ia mengingatkan, penerapan ambang batas parlemen merupakan respons atas pengalaman Pemilu 1999, ketika jumlah partai di parlemen sangat banyak sehingga dinilai menyulitkan konsolidasi demokrasi.

“Ketika tahun 1999 begitu banyak partai politik di parlemen, kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” ujar Hasto.

Ketentuan mengenai ambang batas parlemen nantinya akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan akan dibahas di Komisi II DPR.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas parlemen empat persen melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah wajib melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. (tb)

Berita Terbaru

Berdiskusi dengan Duta Mario Ignacio, Stafsus Menag Gugun Gumilar Perkuat Hubungan Indonesia-Chili

JAKARTA,NEWSREAL.id – Hubungan Indonesia–Chili semakin dipererat secara harmonis. Sebuah pertemuan hangat dan akrab berlangsung antara Mario Ignacio Artaza Loyola, Duta Besar Chili untuk Indonesia, ASEAN,...

Serangan Terstruktur dan Masiv Diarahkan ke Prabowo, Ini Kata Pengamat Intelejen

Serangan kepada Prabowo Subianto dilihat di berbagai platform digital seperti Facebook, X, YouTube, Instagram, hingga Threads. Pemerintah diminta waspada terhadap serangan modern ini. Amir Hamzah menyebut operasi semacam itu dikenal sebagai psychological operation atau psyops digital.

Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen! Ormas G-Nesia : Keputusan MK Wajib Didukung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30...

Kurban Presiden Pakai APBN, Stafsus Menang :Sah Secara Agama dan Hukum Negara

JAKARTA,NEWSREAL.id – Program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan viral di medsos belakangan ini, bukan sesuatu...

Danantara Disorot, Proyek Perkampungan Haji di Mekkah Belum Tunjukkan Progres Nyata

JAKARTA,NEWSREAL.id – Ketua Umum Relawan Pemenangan Prabowo– Gibran saat Pilpres 2024 Logis 08, Anshar Ilo menyoroti belum terlihatnya perkembangan yang signifikan terkait realisasi proyek Perkampungan...

Cerita Hercules Pada HUT GRIB JAYA, DItawari Uang Setengah Triliun Agar Tak Dukung Prabwo

JAKARTA – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB ) Jaya merayakan ulang tahun ke-15 nya, Minggu (10/5/2026). Puncak peringatan milad ormas terbesar di Indonesia ini...

Marahnya JK, Hingga Sebut-sebut Termul

JAKARTA, newsreal.id – Nada tinggi Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) terdengar di hadapan wartawan saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta...

MBG Berdampak baik bagi Ekonomi Masyarakat, Ini Penilaian Gubernur Lemhanas

JAKARTA,newsreal.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah menuai reaksi pro dan kontra. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace...

PDIP Desak PBB Lebih Tegas ke Israel Usai Delapan Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) menilai insiden yang menimpa delapan prajurit TNI di Lebanon harus menjadi momentum bagi PBB untuk bersikap lebih tegas terhadap Israel....

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Kreatif, Kasus Amsal Jadi Sorotan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mendorong kementerian-kementerian strategis untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif, menyusul kasus yang menimpa videografer...

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif, Kontras: Kondisi Belum Stabil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air...

DPR Usul Pelanggaran THR Dijerat Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar dipertimbangkan masuk ranah pidana, tidak lagi...