Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

KPK Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 14 Maret 2026 14:18 WIB
KPK Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
NEWSREAL.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri. Salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan dinas, baik milik negara maupun daerah, tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi seperti mudik atau perjalanan keluarga. “Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (13/3/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Budi menegaskan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Pengawasan Internal

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara maupun daerah untuk mengambil langkah proaktif dalam melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas dinas selama masa libur hari raya.

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” katanya.

Selain itu, KPK membuka layanan pengaduan gratifikasi yang dapat diakses masyarakat melalui platform JAGA di laman jaga.id, serta layanan konsultasi melalui WhatsApp dan informasi publik KPK. Masyarakat juga dapat melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.

Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat terdapat 32 laporan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta yang berkaitan dengan momentum menjelang hari raya. Dari jumlah tersebut, 14 laporan masih dalam proses telaah dan validasi, sementara 12 laporan telah disalurkan sebagai bantuan sosial. (tb)

Berita Terbaru

Prabowo Pertimbangkan Potong Gaji Menteri dan DPR, Respons Dampak Konflik Timur Tengah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan langkah penghematan negara dengan mengkaji pemotongan gaji menteri dan anggota DPR. Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari antisipasi pemerintah...

Wamen ESDM Pastikan Stok BBM RI Aman: Ketahanan Lebih dari 30 Hari

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan pasokan energi nasional dalam kondisi aman. Wakil Menteri ESDM menyebut ketahanan stok BBM Indonesia saat...

1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis lagi-lagi kena rem. Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara operasional 1.512 dapur layanan gizi di Pulau Jawa. Alasannya cukup...

Bela Negara Tanpa Batas, Wamenhan Ajak Penyandang Disabilitas Ikut Jaga Semangat Pancasila

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Semangat bela negara tak hanya milik mereka yang berseragam. Pemerintah kini mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, sebagai bagian...

Perjanjian Dagang RI-AS Digugat ke PTUN, Aktivis Nilai Merugikan Indonesia

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai polemik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi menggugat kesepakatan tersebut ke pengadilan karena dinilai merugikan...

Diminta Tak Kejar Profit, Diah Warih: MBG adalah Investasi Menuju Indonesia Emas 2045

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program makan bergizi bagi anak-anak Indonesia dinilai bukan sekadar agenda sosial jangka pendek, melainkan investasi strategis untuk menyiapkan generasi unggul menuju visi besar...

Koalisi Sipil Desak Perintah Siaga 1 TNI Dicabut

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Instruksi siaga 1 dari Panglima TNI di tengah memanasnya konflik Timur Tengah menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah tersebut tidak memiliki...

Pemerintah Siapkan Benih Jagung Gratis untuk 1 Juta Hektare, Dorong Target Swasembada Pangan

NEWSREAL.ID, OGAN ILIR- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyiapkan bantuan benih jagung gratis untuk lahan seluas hingga 1 juta hektare sebagai upaya mempercepat peningkatan produksi jagung...

BGN Luruskan Isu Menu MBG: Program Ini Cuma Penuhi Sepertiga Kebutuhan Gizi Harian

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ramai kritik soal porsi dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya dijawab pemerintah. Badan Gizi Nasional menegaskan program tersebut memang...

Lebaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menjelang arus mudik dan libur panjang Idul Fitri, pemerintah pusat ingin memastikan daerah tetap terkendali. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh...

BGN: SPPG Jadi Wajah Program Makan Bergizi Gratis di Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi garda terdepan dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis...

Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT)...