Opini

Dualisme Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ujian Netralitas Negara

Tim Redaksi, newsreal.id
Rabu, 28 Oktober 2026 12:56 WIB
Dualisme Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ujian Netralitas Negara

Oleh: Adi Sulistiyono
Guru Besar Fakultas Hukum UNS

Dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bukan lagi sekadar perselisihan internal organisasi profesi. Konflik yang telah memasuki ranah peradilan ini berkembang menjadi ujian terhadap netralitas pemerintah, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan administrasi negara.

Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 23 Oktober 2026 menarik dicermati. Menteri menyatakan telah menjalankan kewajibannya terkait putusan tata usaha negara (TUN), sedangkan putusan perdata bukan merupakan putusan yang harus dieksekusinya karena menyangkut sengketa internal organisasi.

Secara yuridis, pembedaan tersebut dapat dipahami. Namun, persoalan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang berwenang mengeksekusi putusan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan bahwa tindakan administratifnya tetap selaras dengan perkembangan keadaan hukum.

Netralitas pemerintah tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan tidak memihak, tetapi harus tercermin dalam tindakan administratif yang objektif, konsisten, transparan, dan menghormati putusan pengadilan.

Dua Putusan MA dan Ujian Kepastian Hukum

Sengketa INI mempertemukan dua putusan Mahkamah Agung dari lingkungan peradilan berbeda, yakni Putusan Nomor 524 K/TUN/TF/2025 dan Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026.

Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 berkaitan dengan sengketa tindakan administrasi pemerintahan dan pada tingkat kasasi beramar menolak permohonan kasasi. Akibat hukumnya harus dibaca bersama putusan pengadilan sebelumnya serta pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Sementara itu, Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026, sebagaimana diberitakan, menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa Bandung dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua putusan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap saling membatalkan ataupun saling bertentangan. Peradilan perdata dan peradilan TUN mempunyai objek, kompetensi, serta akibat hukum yang berbeda. Namun, perbedaan yurisdiksi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keterkaitan akibat hukum keduanya.

Menteri Hukum mungkin benar bahwa dirinya bukan eksekutor langsung putusan perdata. Akan tetapi, ketiadaan kewajiban eksekusi tidak dengan sendirinya meniadakan tanggung jawab administratif untuk menilai relevansi putusan tersebut terhadap status kepengurusan yang tercatat dalam administrasi negara.

Apalagi, Menteri menyatakan bahwa keputusan administratif tertentu telah berakhir masa berlakunya. Pernyataan itu perlu diikuti penjelasan mengenai status administrasi terkini, dasar hukum yang digunakan, serta konsekuensinya terhadap kepastian kelembagaan INI.

Negara berwenang menentukan status administratif berdasarkan hukum, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk memenangkan kontestasi internal organisasi profesi.

Dualisme INI dalam Perspektif Sistem Hukum Integral

Dalam perspektif Teori Sistem Hukum Integral yang dikembangkan Adi Sulistiyono, keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh keterpaduan tujuh subsistem, yakni pendidikan hukum, politik hukum Presiden/pemerintah, aparatur hukum, substansi hukum, perilaku pembuat undang-undang, budaya hukum, dan infrastruktur hukum.

Ketujuh subsistem tersebut harus bekerja secara sinergis untuk menghasilkan kepastian hukum yang adil, bukan sekadar keberhasilan prosedural masing-masing institusi.

Dualisme INI memperlihatkan pentingnya keterpaduan politik hukum pemerintah, aparatur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Politik hukum pemerintah harus menjamin netralitas; aparatur hukum wajib menghormati putusan pengadilan sesuai daya ikatnya; substansi hukum harus memberikan kejelasan mengenai hubungan kewenangan administratif dengan otonomi organisasi; sedangkan budaya hukum menuntut penghormatan terhadap hukum dan kesediaan membangun rekonsiliasi.

Pendidikan hukum, perilaku pembuat undang-undang, dan infrastruktur hukum turut menentukan kualitas etika profesi, konsistensi pengaturan, serta tertib administrasi organisasi.

Dengan demikian, penyelesaian dualisme INI tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif yang parsial. Diperlukan keterpaduan tindakan kelembagaan tanpa mencampuradukkan kewenangan masing-masing institusi.

Kepastian hukum tidak lahir semata-mata karena setiap lembaga merasa telah menjalankan kewenangannya, melainkan ketika seluruh subsistem hukum bekerja secara integral untuk menghadirkan keadilan dan penyelesaian konflik.

Menteri Harus Menjaga Netralitas, Bukan Menentukan Pemenang

Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris menegaskan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Ketentuan ini menempatkan keutuhan kelembagaan INI sebagai persoalan yang memiliki kepentingan hukum lebih luas daripada persaingan kepengurusan.

Konflik berkepanjangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelayanan organisasi, pembinaan profesi, serta perlindungan kepentingan anggota.

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Dalam konteks tersebut, pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara objektif, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Menteri Hukum telah menyampaikan harapan agar kedua kelompok kepengurusan kembali bersatu. Sikap tersebut patut diapresiasi. Namun, harapan rekonsiliasi perlu diterjemahkan menjadi langkah kelembagaan yang konkret, terukur, dan transparan.

Netralitas tidak identik dengan pasivitas. Pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian tanpa mengambil alih otonomi organisasi maupun bertindak sebagai hakim atas sengketa yang telah diputus pengadilan.

Rekonsiliasi sebagai Jalan Keluar

Menteri Hukum perlu mengambil inisiatif memfasilitasi rekonsiliasi kedua kelompok kepengurusan INI melalui forum yang setara, terbuka, dan menghormati kedudukan hukum masing-masing pihak.

Langkah awal adalah membentuk tim kajian independen yang memahami hukum perdata, hukum administrasi negara, dan tata kelola organisasi profesi. Tim tersebut bertugas memetakan amar, pertimbangan, serta akibat hukum seluruh putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menjadi dasar dialog kelembagaan, bukan alat untuk mengesahkan kemenangan salah satu kelompok.

Selanjutnya, pemerintah dapat memfasilitasi kesepakatan perdamaian, mekanisme transisi kepengurusan, dan kemungkinan penyelenggaraan kongres rekonsiliasi apabila disepakati para pihak serta sesuai dengan AD/ART, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang mengikat.

Menteri Hukum memang tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menjamin keberhasilan perdamaian. Namun, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kemanfaatan, dan kepentingan umum, memberikan landasan normatif bagi Menteri untuk mengupayakan penyelesaian konflik melalui fasilitasi rekonsiliasi yang objektif, proporsional, dan transparan, sepanjang berada dalam batas kewenangannya serta menghormati putusan pengadilan dan otonomi organisasi profesi.

Dengan demikian, AUPB bukan sekadar pedoman etis, melainkan standar hukum dalam penggunaan kewenangan pemerintahan. Meskipun tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan baru untuk memaksakan perdamaian, AUPB menuntut agar setiap tindakan administratif dilaksanakan secara cermat, tidak memihak, dan berorientasi pada kepastian hukum yang adil.

Rekonsiliasi tidak boleh mengorbankan kekuatan mengikat putusan pengadilan. Sebaliknya, rekonsiliasi harus menjadi jalan untuk menghormati akibat hukum putusan sekaligus memulihkan hubungan kelembagaan.

Penutup

Dualisme INI merupakan ujian bagi kewibawaan negara hukum. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memenangkan sengketa, melainkan bagaimana pemerintah menjaga netralitas, menghormati putusan pengadilan, dan membantu memulihkan keutuhan organisasi profesi.

Menteri Hukum tidak seharusnya menjadi penentu pemenang. Namun, Menteri juga tidak cukup hanya menjadi penonton ketika konflik berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian kelembagaan.

Negara hukum membutuhkan Menteri yang menjaga netralitas, menghormati putusan pengadilan, dan membuka jalan menuju rekonsiliasi. Sebab, kewibawaan hukum tidak lahir dari keberpihakan kekuasaan, melainkan dari kemampuan menghadirkan kepastian, keadilan, dan perdamaian.

Berita Terbaru

Membumikan Kepemimpinan melalui Transportasi Publik

“Gaya hidup dan budaya mobilitas pejabat publik sering kali mencerminkan kualitas kepemimpinan serta kedekatan mereka dengan masyarakat. Di berbagai negara Eropa, pemanfaatan transportasi publik oleh...

MSCI Berkuasa, Kedaulatan Hukum Tak Berdaya

Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret KEDAULATAN negara tidak selalu terancam oleh agresi militer atau intervensi politik asing. Dalam...

Bursa Dimanipulasi, OJK ke Mana?

Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret PASAR modal tidak kehilangan martabatnya hanya karena harga saham jatuh. Kenaikan dan penurunan harga merupakan...

Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Catatan Kritis Sektor Transportasi

*Tantangan Keselamatan, Infrastruktur, dan Pelayanan Pembangunan infrastruktur dan sistem transportasi publik merupakan tulang punggung peradaban modern yang membawa multiplier effect besar bagi ekonomi dan kesejahteraan...

Satu Mahkamah, Dua Wajah Konstitusi?

MAHKAMAH Konstitusi diberi kekuasaan untuk menjaga konstitusi. Namun, siapa yang menjaga agar kekuasaan Mahkamah sendiri tidak melampaui batas konstitusi? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika satu...

Menimbang Ulang Subsidi Transportasi: Saatnya Menggeser Fokus dari Motor ke Bus Listrik

KEBIJAKAN ttransisi energi di sektor transportasi Indonesia menghadapi ujian krusial, di mana alokasi insentif negara sering kali lebih memanjakan kendaraan pribadi ketimbang membenahi akar masalah...

2 Dekade Layanan Transjakarta : Perluasan Aksesibilitas, Mutu Pelayanan, dan Dinamika Subsidi APBD

SEBAGAI sistem Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara, Transjakarta kini telah menjangkau 92,4% populasi Jakarta dengan volume keterangkutan yang menembus rekor 1,5 juta...

Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang

PEMERINTAH Kota Semarang melalui UPTD BLU Trans Semarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik Trans Semarang melalui langkah strategis peremajaan armada secara menyeluruh hingga...

Dua Dekade Rp 3.500: Implikasi Multidimensi Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta

SELAMA dua dekade, skema subsidi yang masif berhasil mengunci biaya perjalanan harian masyarakat pada tingkat yang sangat terjangkau. Membicarakan tarif Transjakarta bukan lagi sekadar menghitung...

Menakar Jaminan Keselamatan dan Urgensi Transportasi Publik di Labuan Bajo

SEBUAH destinasi wisata kelas dunia tidak pernah dinilai sekadar dari keindahan lanskap atau kemegahan akomodasinya, melainkan dari sejauh mana sistem di dalamnya mampu menjamin keselamatan...

Dilema Bandara Husein Sastranegara, Antara Kenyamanan Turis – Nasib Bandara Kertajati ?

KEBIJAKAN  transportasi dan tata ruang di Jawa Barat kembali menemui titik balik yang krusial. Rencana diaktifkannya kembali Bandara Husein Sastranegara di Bandung untuk penerbangan komersial...

Menagih Keadilan Sosial dalam Insentif Kendaraan Listrik

DIPERLUKAN program insentif kendaraan listrik yang berkeadilan dan lebih tetap sasaran agar kemanfaatan dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan . Pemerintah menunda pengumuman insentif kendaraan...

Leave a comment