
MAHKAMAH Konstitusi diberi kekuasaan untuk menjaga konstitusi. Namun, siapa yang menjaga agar kekuasaan Mahkamah sendiri tidak melampaui batas konstitusi? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika satu Mahkamah memperlihatkan dua pendekatan berbeda: membatasi diri dalam satu perkara, tetapi memperluas jangkauan putusan dalam perkara lainnya.
Dua putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026 menghadirkan persoalan tersebut. Dalam perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah menempatkan kedudukan hukum pemohon sebagai batas pemeriksaan. Sebaliknya, dalam pengujian Undang-Undang Peradilan Militer, Mahkamah menjangkau keseluruhan undang-undang, meskipun permohonan hanya mempersoalkan tiga ketentuan.
Kedua perkara memang berbeda yurisdiksi, objek, dan hukum acara. Perbedaan pendekatan karenanya tidak otomatis menunjukkan inkonsistensi. Namun, perbedaan itu justru mengundang pertanyaan yang lebih mendasar: atas dasar prinsip apakah Mahkamah memutuskan kapan harus menahan diri dan kapan boleh melangkah lebih jauh?
Jawabannya menentukan bukan hanya kualitas dua putusan tersebut, melainkan juga kewibawaan Mahkamah sebagai penjaga konstitusi.
Ketika Mahkamah Memilih Menahan Diri
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyinggung persoalan pembuktian dokumen pendidikan luar negeri yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan menengah.
Di sinilah muncul persoalan yang menarik. Ketika suatu permohonan tidak dapat diterima karena alasan prosedural, bagaimana seharusnya pembaca memahami pertimbangan hakim yang menyentuh pokok sengketa?
Dalam ilmu hukum dikenal perbedaan antara ratio decidendi, yakni alasan hukum yang menentukan amar putusan, dan obiter dictum, yaitu pertimbangan tambahan yang tidak menentukan hasil perkara. Keduanya tidak boleh diperlakukan seolah-olah memiliki akibat hukum yang sama.
Putusan yang tidak menerima permohonan karena kedudukan hukum bukanlah pengesahan substantif terhadap seluruh fakta yang dipersoalkan. Sebaliknya, pembahasan mengenai alat bukti tidak serta-merta menjadi putusan definitif mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan seseorang.
Alexander Bickel dalam The Least Dangerous Branch (1962) mengembangkan konsep passive virtues. Menurut pemikiran ini, pengadilan dapat menggunakan pembatasan prosedural untuk menghindari keterlibatan yang tidak diperlukan dalam persoalan politik-konstitusional.
Sikap menahan diri atau judicial restraint memang penting untuk menjaga legitimasi peradilan. Namun, ia bukan sekadar pilihan untuk tidak memeriksa suatu persoalan. Pembatasan tersebut harus lahir dari penerapan hukum acara yang objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan kritisnya bukan mengapa Mahkamah tidak mengabulkan permohonan mengenai Gibran. Pertanyaannya adalah apakah Mahkamah telah menjelaskan secara memadai batas antara alasan prosedural yang menentukan putusan dan pertimbangan substantif yang turut dikemukakan.
Kejernihan batas tersebut penting agar putusan pengadilan tidak melahirkan kesimpulan publik yang melampaui makna hukumnya.
Ketika Tiga Pasal Menjangkau Seluruh Undang-Undang
Wajah berbeda terlihat dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tanggal 15 Oktober 2026 mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127, terutama berkaitan dengan batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Namun, Mahkamah mengambil langkah lebih jauh. Keseluruhan undang-undang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun.
Mahkamah tidak mengambil keputusan tersebut tanpa alasan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan yurisdiksi peradilan militer berkaitan erat dengan berbagai ketentuan lain, termasuk struktur kelembagaan, hukum acara, dan sistem kekuasaan kehakiman. Perubahan terhadap beberapa pasal saja dipandang belum cukup untuk menghasilkan sistem peradilan yang selaras dengan konstitusi.
Argumentasi itu patut dihormati dan diuji secara serius.
Namun, hubungan antarpasal dalam suatu undang-undang tidak otomatis berarti bahwa seluruh pasal memiliki persoalan konstitusional yang sama.
Sebuah bangunan hukum memang terdiri atas bagian-bagian yang saling menopang. Akan tetapi, kerusakan pada satu bagian belum tentu mengharuskan seluruh bangunan dibongkar.
Di sinilah persoalan ultra petita, yakni putusan yang melampaui apa yang dimohonkan, menjadi relevan.
Dalam pengujian konstitusional, ultra petita tidak selalu keliru. Ada keadaan ketika perluasan akibat hukum diperlukan untuk memulihkan keselarasan sistem hukum. Namun, semakin jauh hakim melampaui ruang lingkup permohonan, semakin kuat pula alasan yang harus diberikan.
Setidaknya terdapat tiga ukuran yang patut digunakan.
Pertama, normative severability: apakah ketentuan yang tidak diuji benar-benar tidak dapat dipisahkan dari ketentuan yang bermasalah?
Kedua, constitutional necessity: apakah perluasan putusan memang diperlukan untuk memulihkan konstitusionalitas, atau masih tersedia penyelesaian yang lebih terbatas?
Ketiga, remedial proportionality: apakah akibat hukum putusan sebanding dengan persoalan yang hendak diselesaikan, termasuk dampaknya terhadap kepastian hukum?
Ketiganya merupakan kerangka evaluasi doktrinal untuk menilai batas intervensi hakim, bukan rumusan pengujian baku yang secara eksplisit ditetapkan UUD 1945.
Dengan ukuran tersebut, persoalan utama bukan apakah reformasi peradilan militer diperlukan. Reformasi memang penting bagi negara hukum, supremasi sipil, dan persamaan di hadapan hukum.
Persoalannya adalah apakah kebutuhan reformasi itu telah cukup membenarkan perluasan akibat hukum dari tiga ketentuan menjadi keseluruhan undang-undang.
Tujuan konstitusional yang baik tetap harus ditempuh melalui penggunaan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional
Pelajaran dari Konstitusionalisme Modern
Perdebatan mengenai batas kekuasaan hakim telah lama menjadi perhatian para pemikir hukum tata negara.
Alexander Bickel mengingatkan adanya counter-majoritarian difficulty, yakni ketegangan antara kekuasaan hakim yang tidak dipilih melalui pemilihan umum dan legitimasi demokratis lembaga pembentuk undang-undang.
John Hart Ely dalam Democracy and Distrust (1980) memberikan pembenaran terhadap judicial review terutama ketika pengadilan menjaga proses demokrasi dan melindungi kelompok yang tidak memperoleh perlindungan memadai melalui mekanisme politik.
Sementara itu, Jeremy Waldron dalam The Core of the Case Against Judicial Review (2006) mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai hak dalam masyarakat demokratis tidak selalu harus diselesaikan dengan menempatkan penilaian hakim di atas keputusan lembaga perwakilan.
Pemikiran tersebut tidak berarti pengadilan harus selalu mengalah kepada pembentuk undang-undang. Sebaliknya, pengadilan harus mempunyai alasan yang kuat ketika membatalkan atau memperluas akibat hukum terhadap produk legislasi.
Sejak Marbury v. Madison (1803), pengujian konstitusional dikenal sebagai instrumen penting untuk menjaga supremasi konstitusi. Namun, kewenangan menguji undang-undang tidak menjadikan pengadilan sebagai pemegang kekuasaan tanpa batas.
Pengadilan harus berani melindungi konstitusi, tetapi juga bijaksana menghormati batas kewenangannya.
Integritas Konstitusi, Bukan Selektivitas Penafsiran
Ronald Dworkin melalui Law’s Empire (1986) mengembangkan gagasan law as integrity. Intinya, putusan hukum harus mencerminkan prinsip yang saling berhubungan dan dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten.
Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, integritas penalaran tidak berarti setiap perkara harus menghasilkan pendekatan yang sama. Perbedaan kewenangan dan karakter sengketa dapat membenarkan perbedaan cara mengadili.
Namun, perbedaan tersebut harus memiliki alasan yang jelas.
Membandingkan perkara persyaratan pendidikan wakil presiden dengan pengujian UU Peradilan Militer bukan berarti menyamakan dua perkara yang berbeda. Perbandingan ini justru menguji apakah Mahkamah memiliki standar yang terang ketika memilih membatasi atau memperluas penggunaan kekuasaannya.
Dalam perkara pertama, pertanyaan utamanya menyangkut batas pemeriksaan akibat kedudukan hukum pemohon. Dalam perkara kedua, pertanyaannya menyangkut batas perluasan akibat hukum putusan terhadap undang-undang.
Keduanya memperlihatkan persoalan yang sama pada tingkat prinsip: bagaimana hakim konstitusi mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya.
Kritik terhadap kedua putusan tidak perlu dibangun melalui dugaan motif politik hakim. Tuduhan mengenai motif memerlukan pembuktian tersendiri. Kritik akademik justru lebih kuat ketika diarahkan pada argumentasi hukum yang dapat diperiksa, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka.
Persoalan mendasar dari kedua putusan bukanlah apakah Mahkamah harus selalu menahan diri atau selalu bertindak progresif. Persoalannya adalah apakah Mahkamah mempunyai standar konstitusional yang konsisten untuk membenarkan kedua pilihan tersebut.
Ketika prosedur digunakan untuk membatasi pemeriksaan, Mahkamah harus menjelaskan mengapa pembatasan itu diperlukan. Sebaliknya, ketika akibat hukum putusan diperluas hingga menjangkau keseluruhan undang-undang, Mahkamah harus menunjukkan mengapa penyelesaian yang lebih terbatas tidak mencukupi.
Tanpa disiplin penalaran demikian, judicial restraint dapat dipersepsikan sebagai cara menghindari persoalan konstitusional, sedangkan judicial activism berisiko berubah menjadi judicial overreach, yakni intervensi hakim yang melampaui batas kewenangannya.
Konstitusi Juga Membatasi Penjaganya
Indonesia membutuhkan Mahkamah Konstitusi yang independen, berani, dan mampu mengoreksi penyimpangan kekuasaan. Namun, keberanian yudisial harus berjalan bersama pengendalian diri secara kelembagaan.
Mahkamah perlu memperjelas batas antara pertimbangan prosedural dan penilaian substantif, terutama ketika suatu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Mahkamah juga perlu memberikan argumentasi yang semakin ketat ketika putusannya menjangkau ketentuan di luar permohonan, dengan mempertimbangkan apakah perluasan tersebut benar-benar diperlukan dan bagaimana akibatnya bagi kepastian hukum.
Tidak kalah penting, Mahkamah harus membangun konsistensi antarputusan melalui penjelasan yang transparan mengenai alasan mempertahankan, membedakan, atau mengembangkan prinsip konstitusional yang pernah digunakan.
Pada akhirnya, legitimasi Mahkamah tidak hanya bersumber dari Pasal 24C UUD 1945. Legitimasi juga dibangun melalui kualitas argumentasi yang membuat masyarakat memahami mengapa kekuasaan kehakiman digunakan, dibatasi, atau diperluas.
Mahkamah Konstitusi tidak harus selalu berani melangkah jauh, sebagaimana tidak harus selalu memilih menahan diri. Yang diperlukan adalah keberanian untuk bertindak ketika konstitusi menuntutnya dan kebijaksanaan untuk berhenti ketika konstitusi membatasinya.
Sebab, persoalan terbesar muncul ketika lembaga yang diberi kekuasaan membatasi kekuasaan negara justru gagal menjelaskan batas kekuasaannya sendiri. Konstitusi tidak boleh berhenti menjadi pembatas ketika berhadapan dengan penjaganya.
Oleh Adi Sulistiyono
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Menimbang Ulang Subsidi Transportasi: Saatnya Menggeser Fokus dari Motor ke Bus Listrik
KEBIJAKAN ttransisi energi di sektor transportasi Indonesia menghadapi ujian krusial, di mana alokasi insentif negara sering kali lebih memanjakan kendaraan pribadi ketimbang membenahi akar masalah...
2 Dekade Layanan Transjakarta : Perluasan Aksesibilitas, Mutu Pelayanan, dan Dinamika Subsidi APBD
SEBAGAI sistem Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara, Transjakarta kini telah menjangkau 92,4% populasi Jakarta dengan volume keterangkutan yang menembus rekor 1,5 juta...
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang
PEMERINTAH Kota Semarang melalui UPTD BLU Trans Semarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik Trans Semarang melalui langkah strategis peremajaan armada secara menyeluruh hingga...
Dua Dekade Rp 3.500: Implikasi Multidimensi Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta
SELAMA dua dekade, skema subsidi yang masif berhasil mengunci biaya perjalanan harian masyarakat pada tingkat yang sangat terjangkau. Membicarakan tarif Transjakarta bukan lagi sekadar menghitung...
Menakar Jaminan Keselamatan dan Urgensi Transportasi Publik di Labuan Bajo
SEBUAH destinasi wisata kelas dunia tidak pernah dinilai sekadar dari keindahan lanskap atau kemegahan akomodasinya, melainkan dari sejauh mana sistem di dalamnya mampu menjamin keselamatan...
Dilema Bandara Husein Sastranegara, Antara Kenyamanan Turis – Nasib Bandara Kertajati ?
KEBIJAKAN transportasi dan tata ruang di Jawa Barat kembali menemui titik balik yang krusial. Rencana diaktifkannya kembali Bandara Husein Sastranegara di Bandung untuk penerbangan komersial...
Menagih Keadilan Sosial dalam Insentif Kendaraan Listrik
DIPERLUKAN program insentif kendaraan listrik yang berkeadilan dan lebih tetap sasaran agar kemanfaatan dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan . Pemerintah menunda pengumuman insentif kendaraan...
Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi
PT Kereta Api Indonesia sedang giat melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta. Jalan lebar yang kurang dari 2 meter dan atau...
Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan*
KONDISI “Darurat Keselamatan Transportasi Jalan” di Indonesia merupakan isu sistemik yang dipicu oleh akumulasi berbagai faktor, mulai dari pengawasan regulasi yang lemah hingga perilaku pengguna...
Desak Investigasi Tragedi Bekasi Mendalam dan Transparan, Diwa : Hentikan Perpecahan Opini !
PENDIRI sekaligus founder Diwa Foundation Diah Warih Anjari meminta berbagai pihak menghentikan perpecahan opini soal tragedi Bekasi Timur yang terjadi belakangan ini. Ia mengaku risih...
Hukum Memusnahkan Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur Hidup-Hidup
*FENOMENA meningkatnya populasi ikan sapu-sapu di sejumlah perairan kerap menimbulkan persoalan serius bagi keseimbangan ekosistem. Ikan ini dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak habitat...
Diwa: Kasus FH UI Tamparan Keras Dunia Pendidikan
“Kasus ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan beradab justru masih diwarnai perilaku yang merendahkan martabat perempuan."