Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Hendarsam Marantoko: Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir atau Diubah

Tim Redaksi, newsreal.id
Senin, 6 November 2023 14:47 WIB
Hendarsam Marantoko: Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dianulir atau Diubah

JAKARTA,newsreal.id – Sejumlah kami Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) yang dipimpinan Ketua Umum Hendarsam Marantoko, SH, MH dan beberapa pengurus Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA Wakil Ketua LISAN, Sunan Kalijaga, SH, MH, Barbie Kumalasari, SH dan Ahmad Fatoni, SH, CLA sangat peduli terhadap isu-isu yang hukum yang sedang berkembang saat ini. Sebagai advokat yang merupakan sebagai penegak hokum, dipandang perlu untuk menanggapi, mengkritisi isu-isu yang berkembang agar sesuai dengan koridor hukum.

“Melihat perkembangan isu-isu hukum dan politik terkait laporan-laporan etik kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), maka kami para Advokat LISAN perlu mengambil sikap dan menyikapi perihal ini,” kata Ketua umum Hendarsam Marantoko, SH, MH melalui rilisnya kepada media, Senin (6/10/20230 di Jakarta.

Menurut Hendarsam sapaan akrabnya, sesuai ketentuan Pasal 1 point 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/23) dalam Pasal 1 poin 4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.

“Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 point 4, sangat jelas dan tidak terbantahkan kedudukan MK-MK untuk menjaga serta menegakan kode etik para Hakim Konstitusi, hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK 09/2006),” jelasnya.

Selanjutnya terhadap kewenangan MKMK diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK1/23, yang dikutip sebagai berikut, Pasal 3 ayat 2 Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Merujuk kepada Pasal 3 ayat 2 tersebut sangat jelas, bahwa kewenangan MK-MK adalah untuk menilai perilaku para hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK 09/2006.

Artinya MK-MK dalam putusannya akan memutuskan apakah yang dilaporkan oleh para pelapor terhadap perilaku Hakim Konstitusi telah melanggar PMK 09/2006 atau malah justru sebaliknya Hakim Konstitusi telah sesuai dengan PMK 09/2006,” jabarnya.

Bahwa tidak berdasarkan hukum apabila MK-MK melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, karena hal tersebut telah melampaui kewenangan MK-MK. Oleh karena apabila MK-MK melakukan pembatalan dan atau perubahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Patut diduga juga MKMK telah di intervensi oleh kepentingan politik dan memihak kepada kepentingan politik tertentu, dan patut diduga MKMK telah di intervensi oleh Publik.

“Besar harapan MKMK dapat menjaga independensi dan intervensi dari kepentingan manapun sehingga MKMK dapat memberikan putusan terhadap laporan etik berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut,. Terutama berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selanjutnya, sudah kita ketahui bersama berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Sangat jelas bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang final dan tidak dapat diupayakan hukum apapun. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat. Apabila MK-MK melakukan pembatalan dan perubahan terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap perbuatan tersebut, maka MK-MK dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan Inskonstitusional,” tukas Hendarsam.

Untuk itu, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Advokat LISAN menyatakan, dengan tegas terhadap MK-MK untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hokum. Sehingga Marwah dan Kewibawaan Mahkamah Konstitusi akan tetap terjaga dengan baik.

“Tak ada tawar-menawar lagi, putusan MK adalah final dan mengikat. Segala putusan MK-MK yang bersifat etik adalah putusan yang diberikan secara personal terlapor dan tidak mempengaruhi putusan MK itu sendiri,” pungkas Hendarsam. (red, bun)

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Leave a comment