
NEWSREAL, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/6). Langkah ini bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dalam keterangannya, Walhi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja—yang kerap disebut sebagai Omnibus Law pertama di Indonesia—mengandung ketentuan-ketentuan bermasalah yang membahayakan kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat.
“Walhi dan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis akan menggugat pasal-pasal di sektor lingkungan dalam UU Cipta Kerja agar Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan-ketentuan yang melemahkan perlindungan lingkungan,” tulis Walhi melalui akun Instagram resminya, Rabu (4/6).
Menurut Walhi, UU Cipta Kerja tidak hanya mereduksi fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat perizinan, tetapi juga mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan membuka jalan bagi perampasan lahan masyarakat di berbagai daerah.
Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan UU ini yang dinilai minim partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan hingga pengesahannya menjadi undang-undang.
Pelanggaran Kehutanan
Dalam siaran pers yang dirilis sebelumnya pada 10 Agustus 2023, Walhi menyoroti beberapa dampak serius UU Cipta Kerja dalam konteks lingkungan. Salah satunya adalah pengampunan terhadap pelanggaran kehutanan melalui Pasal 110A dan 110B, yang mereduksi sanksi pidana menjadi sekadar sanksi administratif. Dalam praktiknya, pelanggaran lingkungan bahkan dikonversi menjadi denda uang, tanpa pemulihan yang adil bagi lingkungan dan masyarakat terdampak.
“Pasal-pasal ini membuka jalan bagi impunitas korporasi, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti pembukaan lahan ilegal dalam kawasan hutan, kebakaran hutan, dan perampasan tanah,” ujar Walhi.
Lebih lanjut, mereka mengkritik ketentuan percepatan pengukuhan kawasan hutan yang tak mewajibkan persetujuan rakyat, serta penghapusan peran DPR dalam menyetujui perubahan fungsi kawasan hutan. Hal ini dinilai melemahkan sistem check and balance dan memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah.
UU Cipta Kerja juga dianggap memperlemah penegakan hukum lingkungan dan menghilangkan tanggung jawab negara dalam menjaga minimal 30 persen kawasan hutan di setiap daerah.
Tak hanya itu, Walhi juga menyoroti Pasal 162 yang mereka anggap memperkuat pasal serupa dalam UU Minerba, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau warga lokal yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah kelola mereka.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan hidup rakyat dan generasi mendatang. Kami harap Mahkamah Konstitusi berpihak pada keadilan ekologis,” pungkas Walhi. (ct)
Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah
JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...
Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI
YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...
Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...
Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede
JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...
Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...
Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...
Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung
JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...
Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?
JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...
Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot
MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...
Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang
JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...
Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...

