Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Walhi Gugat Sejumlah Pasal Lingkungan dalam UU Ciptaker ke MK

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 5 Juni 2025 13:55 WIB
Walhi Gugat Sejumlah Pasal Lingkungan dalam UU Ciptaker ke MK
NEWSREAL.ID - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta. (Foto: Ist)

NEWSREAL, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/6). Langkah ini bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Dalam keterangannya, Walhi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja—yang kerap disebut sebagai Omnibus Law pertama di Indonesia—mengandung ketentuan-ketentuan bermasalah yang membahayakan kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat.

“Walhi dan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis akan menggugat pasal-pasal di sektor lingkungan dalam UU Cipta Kerja agar Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan-ketentuan yang melemahkan perlindungan lingkungan,” tulis Walhi melalui akun Instagram resminya, Rabu (4/6).

Menurut Walhi, UU Cipta Kerja tidak hanya mereduksi fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat perizinan, tetapi juga mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan membuka jalan bagi perampasan lahan masyarakat di berbagai daerah.

Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan UU ini yang dinilai minim partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan hingga pengesahannya menjadi undang-undang.

Pelanggaran Kehutanan

Dalam siaran pers yang dirilis sebelumnya pada 10 Agustus 2023, Walhi menyoroti beberapa dampak serius UU Cipta Kerja dalam konteks lingkungan. Salah satunya adalah pengampunan terhadap pelanggaran kehutanan melalui Pasal 110A dan 110B, yang mereduksi sanksi pidana menjadi sekadar sanksi administratif. Dalam praktiknya, pelanggaran lingkungan bahkan dikonversi menjadi denda uang, tanpa pemulihan yang adil bagi lingkungan dan masyarakat terdampak.

“Pasal-pasal ini membuka jalan bagi impunitas korporasi, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti pembukaan lahan ilegal dalam kawasan hutan, kebakaran hutan, dan perampasan tanah,” ujar Walhi.

Lebih lanjut, mereka mengkritik ketentuan percepatan pengukuhan kawasan hutan yang tak mewajibkan persetujuan rakyat, serta penghapusan peran DPR dalam menyetujui perubahan fungsi kawasan hutan. Hal ini dinilai melemahkan sistem check and balance dan memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah.

UU Cipta Kerja juga dianggap memperlemah penegakan hukum lingkungan dan menghilangkan tanggung jawab negara dalam menjaga minimal 30 persen kawasan hutan di setiap daerah.

Tak hanya itu, Walhi juga menyoroti Pasal 162 yang mereka anggap memperkuat pasal serupa dalam UU Minerba, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau warga lokal yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah kelola mereka.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan hidup rakyat dan generasi mendatang. Kami harap Mahkamah Konstitusi berpihak pada keadilan ekologis,” pungkas Walhi. (ct)

Berita Terbaru

BMKG: Musim Kemarau Diprediksi Mulai April 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, akan berakhir pada Februari...

Menteri PU Laporkan Serapan Anggaran 2025 Tembus 95 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan realisasi anggaran Kementerian PU sepanjang tahun 2025 mencapai 95,23 persen atau setara Rp106,78 triliun dari total...

Jelang Lebaran 2026, Mentan Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal ketersediaan pangan saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pasokan pangan...

Ramadan 2026, Baznas Gulirkan 29 Program dari Zakat hingga Layanan Mudik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyiapkan puluhan program unggulan yang dirancang untuk memperluas manfaat zakat,...

Bahas Board of Peace Gaza, Prabowo Panggil Ormas Islam ke Istana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Isu keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) segera dibawa ke meja diskusi Istana. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu...

Prabowo Tantang Kritikus: Tak Suka? Bertemu di Pilpres 2029

NEWSREAL.ID, BOGOR- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbedaan sikap terhadap kepemimpinannya adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar ketidaksukaan itu tidak disalurkan...

Soal Dewan Perdamaian, MUI Tunggu Penjelasan Langsung Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum buru-buru menyimpulkan sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Organisasi keagamaan ini...

Istana Luruskan Isu Pertemuan Prabowo: Bukan Oposisi Partai, Tapi Tokoh Masyarakat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tokoh-tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kartanegara, Jakarta, Jumat (30/1), bukan berasal dari partai...

Ini Isi Diskusi 5 Jam Prabowo dengan Tokoh Oposisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai pengkritik atau oposisi pemerintah pada Jumat, (30/1/2026). Diskusi yang berlangsung...

Prabowo: Kader Gerindra Melanggar Hukum Tetap Ditindak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama bagi...

Ditekan Mundur dari Board of Peace, Istana Ajak MUI Dialog

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan akan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait permintaan agar Indonesia mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP). Hal tersebut...

Sejumlah Jembatan Pascabanjir di Aceh Rampung Dibangun

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Mobilitas warga di sejumlah wilayah Aceh perlahan kembali normal. Jembatan-jembatan yang sebelumnya rusak dan terputus akibat banjir kini telah rampung dibangun dan mulai...

Leave a comment