
NEWSREAL, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/6). Langkah ini bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dalam keterangannya, Walhi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja—yang kerap disebut sebagai Omnibus Law pertama di Indonesia—mengandung ketentuan-ketentuan bermasalah yang membahayakan kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat.
“Walhi dan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis akan menggugat pasal-pasal di sektor lingkungan dalam UU Cipta Kerja agar Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan-ketentuan yang melemahkan perlindungan lingkungan,” tulis Walhi melalui akun Instagram resminya, Rabu (4/6).
Menurut Walhi, UU Cipta Kerja tidak hanya mereduksi fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat perizinan, tetapi juga mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan membuka jalan bagi perampasan lahan masyarakat di berbagai daerah.
Selain itu, mereka menyoroti proses pembentukan UU ini yang dinilai minim partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan hingga pengesahannya menjadi undang-undang.
Pelanggaran Kehutanan
Dalam siaran pers yang dirilis sebelumnya pada 10 Agustus 2023, Walhi menyoroti beberapa dampak serius UU Cipta Kerja dalam konteks lingkungan. Salah satunya adalah pengampunan terhadap pelanggaran kehutanan melalui Pasal 110A dan 110B, yang mereduksi sanksi pidana menjadi sekadar sanksi administratif. Dalam praktiknya, pelanggaran lingkungan bahkan dikonversi menjadi denda uang, tanpa pemulihan yang adil bagi lingkungan dan masyarakat terdampak.
“Pasal-pasal ini membuka jalan bagi impunitas korporasi, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti pembukaan lahan ilegal dalam kawasan hutan, kebakaran hutan, dan perampasan tanah,” ujar Walhi.
Lebih lanjut, mereka mengkritik ketentuan percepatan pengukuhan kawasan hutan yang tak mewajibkan persetujuan rakyat, serta penghapusan peran DPR dalam menyetujui perubahan fungsi kawasan hutan. Hal ini dinilai melemahkan sistem check and balance dan memperbesar potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah.
UU Cipta Kerja juga dianggap memperlemah penegakan hukum lingkungan dan menghilangkan tanggung jawab negara dalam menjaga minimal 30 persen kawasan hutan di setiap daerah.
Tak hanya itu, Walhi juga menyoroti Pasal 162 yang mereka anggap memperkuat pasal serupa dalam UU Minerba, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau warga lokal yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah kelola mereka.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan hidup rakyat dan generasi mendatang. Kami harap Mahkamah Konstitusi berpihak pada keadilan ekologis,” pungkas Walhi. (ct)
Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner
JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...
Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya
JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...
Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN
Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...
Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas
JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...
Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati
JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...
Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi
JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...
Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung
JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...
Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional
JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....
Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara
JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...
Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan
JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...