Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 7 Februari 2026 23:29 WIB
21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK
NEWSREAL.ID - SERAHKAN LAPORAN: Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Adies Kadir ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi melaporkan Adies ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan mendesak pencopotannya dari jabatan hakim konstitusi.

Perwakilan CALS Yance Arizona menyatakan laporan tersebut disertai permintaan agar MKMK menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap Adies Kadir. Laporan disampaikan langsung ke Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

“Kami menyampaikan di dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan sanksi keras berupa pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance. CALS menilai proses seleksi dan pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi sarat kejanggalan dan diduga melanggar prosedur yang diatur undang-undang.

Salah satu sorotan utama ialah perubahan calon hakim secara mendadak, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR. “Pada 26 Januari proses itu dianulir, lalu secara tiba-tiba Pak Adies Kadir muncul sebagai calon tanpa melalui fit and proper test yang layak, tetapi kemudian disepakati DPR. Seakan-akan ada nuansa persekongkolan,” kata Yance.

Konflik Kepentingan

Selain prosedur seleksi, CALS juga menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI yang dinilai berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Yance, tidak adanya jeda waktu antara jabatan Adies sebagai pimpinan DPR dan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi semakin memperbesar risiko konflik kepentingan, terutama dalam perkara pengujian undang-undang dan sengketa pemilu.

“Kalau dalam konteks itu beliau tidak bisa memeriksa undang-undang yang melibatkan Partai Golkar, atau sengketa pilpres dan PHPU, lalu apa relevansinya beliau menjadi Hakim Konstitusi?” ujarnya. Tak hanya melapor ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yance, kasus ini bukan semata persoalan etik, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum. “Karena banyak ketentuan dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan dalam proses seleksi Hakim Konstitusi,” ucapnya.

Desakan dari kalangan akademisi ini menambah tekanan terhadap MKMK untuk menilai ulang proses pengangkatan Adies Kadir dan menjaga integritas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. (tb)

Berita Terbaru

KPK Beberkan Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani...

KPK Ungkap Hasil Tes Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut hingga Asma

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Dari asesmen medis tersebut, mantan Menteri...

Yaqut Jalani Tes Kesehatan, Penentuan Kembali ke Rutan Tunggu Hasil Medis

NEWSREAL.ID, JAKARTA-  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (23/3/2026) sore. Tes ini dilakukan setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah...

Puspom TNI Didesak Buka Identitas Pelaku Teror Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Desakan terhadap Puspom TNI untuk bersikap transparan menguat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)...

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...