Hukum Kriminal

21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 7 Februari 2026 23:29 WIB
21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK
NEWSREAL.ID - SERAHKAN LAPORAN: Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Adies Kadir ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi melaporkan Adies ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan mendesak pencopotannya dari jabatan hakim konstitusi.

Perwakilan CALS Yance Arizona menyatakan laporan tersebut disertai permintaan agar MKMK menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap Adies Kadir. Laporan disampaikan langsung ke Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

“Kami menyampaikan di dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan sanksi keras berupa pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance. CALS menilai proses seleksi dan pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi sarat kejanggalan dan diduga melanggar prosedur yang diatur undang-undang.

Salah satu sorotan utama ialah perubahan calon hakim secara mendadak, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR. “Pada 26 Januari proses itu dianulir, lalu secara tiba-tiba Pak Adies Kadir muncul sebagai calon tanpa melalui fit and proper test yang layak, tetapi kemudian disepakati DPR. Seakan-akan ada nuansa persekongkolan,” kata Yance.

Konflik Kepentingan

Selain prosedur seleksi, CALS juga menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI yang dinilai berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Yance, tidak adanya jeda waktu antara jabatan Adies sebagai pimpinan DPR dan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi semakin memperbesar risiko konflik kepentingan, terutama dalam perkara pengujian undang-undang dan sengketa pemilu.

“Kalau dalam konteks itu beliau tidak bisa memeriksa undang-undang yang melibatkan Partai Golkar, atau sengketa pilpres dan PHPU, lalu apa relevansinya beliau menjadi Hakim Konstitusi?” ujarnya. Tak hanya melapor ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yance, kasus ini bukan semata persoalan etik, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum. “Karena banyak ketentuan dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan dalam proses seleksi Hakim Konstitusi,” ucapnya.

Desakan dari kalangan akademisi ini menambah tekanan terhadap MKMK untuk menilai ulang proses pengangkatan Adies Kadir dan menjaga integritas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. (tb)

Berita Terbaru

Tangis Pilu Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan

TABANAN, NEWSREAL.com-Suara tangis seorang bocah perempuan yang terus memanggil ayahnya menjadi potret paling memilukan dari peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Dinas...

DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyekapan oleh Oknum Polisi di Jateng

JAKARTA, NEWSREAL.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar)....

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

JAKARTA, NEWSREAL.id-Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta. Operasi...

Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian

CILACAP,Newsreal.id -Program ketahanan pangan yang dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto...

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...