Nasional

Desakan Larangan Rangkap Jabatan Wamen Meningkat

Tim Redaksi, Admin
Senin, 28 Juli 2025 18:39 WIB
Desakan Larangan Rangkap Jabatan Wamen Meningkat
NEWSREAL.ID - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Gelombang gugatan terhadap wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan terus bertambah. Setelah beberapa pihak mengajukan uji materi, kini advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/7), untuk mempertegas larangan tersebut dalam amar putusan, bukan hanya pertimbangan hukum.

Advokat Viktor Santoso Tandiasa menjadi pemohon terbaru uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dalam amar putusan secara eksplisit.

“Permohonan ini bertujuan agar wamen dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, sebagaimana larangan yang berlaku bagi menteri,” ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Pasal 23 menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit tentang wakil menteri.

Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyebut bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wamen karena statusnya setara menteri dan berada di bawah hak prerogatif presiden. Sayangnya, penegasan itu hanya dicantumkan dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan.

Merugikan Publik

Menurut Viktor, hal itu menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan publik. “Masih ada wamen yang juga menjabat komisaris. Ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan di BUMN,” tegasnya.

Dalam petitumnya, Viktor meminta Pasal 23 dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan”.

Sebelumnya, dua pihak lain yakni pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga mengajukan uji materi dengan permohonan serupa. Mereka meminta MK mengoreksi frasa “menteri” dalam Pasal 23 agar dimaknai mencakup wakil menteri.

Tak hanya itu, mereka juga meminta uji materi terhadap Pasal 27B dan 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris. Keduanya ingin larangan itu diperluas untuk mencakup jabatan struktural dan fungsional di kementerian dan lembaga negara lainnya.

Sementara itu, permohonan Viktor masih dalam tahap registrasi, sedangkan permohonan Ilhan dan Fahrur sudah tercatat sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025. Sebelumnya, MK sempat memutus perkara serupa (No. 21/PUU-XXIII/2025), namun gugatan tidak diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. (tb)

Berita Terbaru

Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner

JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...

Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya

JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...

Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN

Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...

Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas

JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...

Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati

JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...

Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi

JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...

Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...

Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional

JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....

Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara

JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...

Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan

JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...

Leave a comment