
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Gelombang gugatan terhadap wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan terus bertambah. Setelah beberapa pihak mengajukan uji materi, kini advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/7), untuk mempertegas larangan tersebut dalam amar putusan, bukan hanya pertimbangan hukum.
Advokat Viktor Santoso Tandiasa menjadi pemohon terbaru uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dalam amar putusan secara eksplisit.
“Permohonan ini bertujuan agar wamen dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, sebagaimana larangan yang berlaku bagi menteri,” ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Pasal 23 menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit tentang wakil menteri.
Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyebut bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wamen karena statusnya setara menteri dan berada di bawah hak prerogatif presiden. Sayangnya, penegasan itu hanya dicantumkan dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan.
Merugikan Publik
Menurut Viktor, hal itu menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan publik. “Masih ada wamen yang juga menjabat komisaris. Ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan di BUMN,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Viktor meminta Pasal 23 dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan”.
Sebelumnya, dua pihak lain yakni pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga mengajukan uji materi dengan permohonan serupa. Mereka meminta MK mengoreksi frasa “menteri” dalam Pasal 23 agar dimaknai mencakup wakil menteri.
Tak hanya itu, mereka juga meminta uji materi terhadap Pasal 27B dan 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris. Keduanya ingin larangan itu diperluas untuk mencakup jabatan struktural dan fungsional di kementerian dan lembaga negara lainnya.
Sementara itu, permohonan Viktor masih dalam tahap registrasi, sedangkan permohonan Ilhan dan Fahrur sudah tercatat sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025. Sebelumnya, MK sempat memutus perkara serupa (No. 21/PUU-XXIII/2025), namun gugatan tidak diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. (tb)
Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama
JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...
Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI
JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...
Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina
JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Baca Juga Airlangga Ingatkan Dampak Perang AS-Iran: Harga BBM Bisa Ikut Terkerek...
Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM
JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...
Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia
JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...
Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa
JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...
Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA
JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...
Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...
Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan
SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...
Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot
JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...
Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya
JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....
12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”
JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...