
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Gelombang gugatan terhadap wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan terus bertambah. Setelah beberapa pihak mengajukan uji materi, kini advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/7), untuk mempertegas larangan tersebut dalam amar putusan, bukan hanya pertimbangan hukum.
Advokat Viktor Santoso Tandiasa menjadi pemohon terbaru uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dalam amar putusan secara eksplisit.
“Permohonan ini bertujuan agar wamen dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, sebagaimana larangan yang berlaku bagi menteri,” ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Pasal 23 menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit tentang wakil menteri.
Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyebut bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wamen karena statusnya setara menteri dan berada di bawah hak prerogatif presiden. Sayangnya, penegasan itu hanya dicantumkan dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan.
Merugikan Publik
Menurut Viktor, hal itu menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan publik. “Masih ada wamen yang juga menjabat komisaris. Ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan di BUMN,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Viktor meminta Pasal 23 dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan”.
Sebelumnya, dua pihak lain yakni pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga mengajukan uji materi dengan permohonan serupa. Mereka meminta MK mengoreksi frasa “menteri” dalam Pasal 23 agar dimaknai mencakup wakil menteri.
Tak hanya itu, mereka juga meminta uji materi terhadap Pasal 27B dan 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris. Keduanya ingin larangan itu diperluas untuk mencakup jabatan struktural dan fungsional di kementerian dan lembaga negara lainnya.
Sementara itu, permohonan Viktor masih dalam tahap registrasi, sedangkan permohonan Ilhan dan Fahrur sudah tercatat sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025. Sebelumnya, MK sempat memutus perkara serupa (No. 21/PUU-XXIII/2025), namun gugatan tidak diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. (tb)
Pemerintah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI, Bedah Rumah Masyarakat TLDH
BOGOR,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai rumah layak huni. Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten...
1.000 Perwira TNI-Polri Dikerahkan Atasi Karhutla Sumatera
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Sebanyak 1.000 perwira TNI dan Polri untuk diturunkan bersama jajaran di daerah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi...
Kemenkes Kirim 314 Nakes-logistik ke Respons Dampak Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID-Sebanyak 314 tenaga medis/tenaga kesehatan dan ratusan ribu logistik kesehatan ke tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Pengiriman ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk...
Presiden Prabowo Masuk Hutan Cek Lokasi Kebakaran di Limbung Kalbar
PONTIANAK,NEWSREAL.ID – Selepas melaksanakan rapat singkat di Posko Karhutla Pontianak, Presiden Prabowo Subianto bergegas melanjutkan agenda untuk mengecek langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan di...
Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
JAKARTA,NEWSREAL.ID – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kalimantan pada Sabtu pagi, 22 Agustus 2026. Kepala Negara akan meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus...
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Hadirkan Kepedulian di Tengah Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
MAUMERE,NEWSREAL.ID — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua...
100 Penyandang Disabilitas Semringah Masuk Istana Agung, Foto Bareng Tamu Penting dan Lihat Museum
YOGYAKARTA,Newsreal.id-Sebanyak 100-an siswa beserta pendamping dari sekolah luar biasa (SLB) di wilayah Yogyakarta tak melewatkan kesempatan langka masuk Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung, Rabu...
Dukung MBG, Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Visioner
JAKARAT,NEWSREAL.id – Kalangan dunia usaha mengapresiasi agenda transformasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri...
Menag Usulkan Strategis terkait MBG, Ini Masukannya
JAKARTA,NEWSREAL.id- Kementerian Agama memberikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan tiga usulan strategis dalam rangka peningkatan...
Diah Warih: Sudaryono Jadi Dirigen Handal untuk BGN
Jakarta,NEWSREAL.com-Diah Warih Anjari, pendiri Diwa Foundatioan, beri apresiasi atas pelantikan Dr. Sudaryono, B.Eng.,M., MBA menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dewan Pembina Nasional (DPN) Tani...
Kebijakan Prabowo: Indonesia Terbuka bagi Investor Dunia, Kepentingan Nasional Tetap Prioritas
JAKARTA,TAPALBATAS.co-Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap terbuka terhadap seluruh negara untuk menjalin kerja sama. Namun, ia menekankan setiap kemitraan harus...
Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati
JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...