Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Desakan Larangan Rangkap Jabatan Wamen Meningkat

Tim Redaksi, Newsreal.id
Senin, 28 Juli 2025 18:39 WIB
Desakan Larangan Rangkap Jabatan Wamen Meningkat
NEWSREAL.ID - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Gelombang gugatan terhadap wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan terus bertambah. Setelah beberapa pihak mengajukan uji materi, kini advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/7), untuk mempertegas larangan tersebut dalam amar putusan, bukan hanya pertimbangan hukum.

Advokat Viktor Santoso Tandiasa menjadi pemohon terbaru uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dalam amar putusan secara eksplisit.

“Permohonan ini bertujuan agar wamen dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, sebagaimana larangan yang berlaku bagi menteri,” ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Pasal 23 menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit tentang wakil menteri.

Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyebut bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wamen karena statusnya setara menteri dan berada di bawah hak prerogatif presiden. Sayangnya, penegasan itu hanya dicantumkan dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan.

Merugikan Publik

Menurut Viktor, hal itu menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan publik. “Masih ada wamen yang juga menjabat komisaris. Ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan di BUMN,” tegasnya.

Dalam petitumnya, Viktor meminta Pasal 23 dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan”.

Sebelumnya, dua pihak lain yakni pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga mengajukan uji materi dengan permohonan serupa. Mereka meminta MK mengoreksi frasa “menteri” dalam Pasal 23 agar dimaknai mencakup wakil menteri.

Tak hanya itu, mereka juga meminta uji materi terhadap Pasal 27B dan 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris. Keduanya ingin larangan itu diperluas untuk mencakup jabatan struktural dan fungsional di kementerian dan lembaga negara lainnya.

Sementara itu, permohonan Viktor masih dalam tahap registrasi, sedangkan permohonan Ilhan dan Fahrur sudah tercatat sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025. Sebelumnya, MK sempat memutus perkara serupa (No. 21/PUU-XXIII/2025), namun gugatan tidak diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. (tb)

Berita Terbaru

Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...

Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...

Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...

Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...

Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...

Leave a comment