
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Gelombang gugatan terhadap wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan terus bertambah. Setelah beberapa pihak mengajukan uji materi, kini advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/7), untuk mempertegas larangan tersebut dalam amar putusan, bukan hanya pertimbangan hukum.
Advokat Viktor Santoso Tandiasa menjadi pemohon terbaru uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dalam amar putusan secara eksplisit.
“Permohonan ini bertujuan agar wamen dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, sebagaimana larangan yang berlaku bagi menteri,” ujar Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Pasal 23 menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit tentang wakil menteri.
Dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyebut bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wamen karena statusnya setara menteri dan berada di bawah hak prerogatif presiden. Sayangnya, penegasan itu hanya dicantumkan dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan.
Merugikan Publik
Menurut Viktor, hal itu menimbulkan kekosongan hukum yang merugikan publik. “Masih ada wamen yang juga menjabat komisaris. Ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan di BUMN,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Viktor meminta Pasal 23 dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan”.
Sebelumnya, dua pihak lain yakni pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga mengajukan uji materi dengan permohonan serupa. Mereka meminta MK mengoreksi frasa “menteri” dalam Pasal 23 agar dimaknai mencakup wakil menteri.
Tak hanya itu, mereka juga meminta uji materi terhadap Pasal 27B dan 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris. Keduanya ingin larangan itu diperluas untuk mencakup jabatan struktural dan fungsional di kementerian dan lembaga negara lainnya.
Sementara itu, permohonan Viktor masih dalam tahap registrasi, sedangkan permohonan Ilhan dan Fahrur sudah tercatat sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025. Sebelumnya, MK sempat memutus perkara serupa (No. 21/PUU-XXIII/2025), namun gugatan tidak diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia sebelum putusan dibacakan. (tb)
Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah
JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...
Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI
YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...
Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...
Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede
JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...
Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...
Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...
Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung
JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...
Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?
JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...
Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot
MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...
Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang
JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...
Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...

