
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta didik.
Penegasan ini menjadi poin penting dalam putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan, amanat konstitusi Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan warga negara mengikuti pendidikan dasar, harus diimbangi dengan kewajiban pemerintah pusat dan daerah membiayai sepenuhnya proses pendidikan tersebut.
Hal ini berlaku tanpa membedakan apakah pendidikan dasar tersebut diselenggarakan oleh negara (negeri) atau masyarakat (swasta).
“Negara wajib memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat mengenyam pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (14/8).
Putusan ini juga menolak permohonan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menguji materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut secara konstitusional mengandung esensi yang sama dengan amanat UUD 1945: negara harus membiayai pendidikan dasar dan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran dari APBN dan APBD.
Ketimpangan Biaya Pendidikan
Sebelumnya, melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025, MK telah menyoroti ketimpangan biaya pendidikan. Ketika daya tampung sekolah negeri terbatas, banyak siswa terpaksa bersekolah di swasta yang membebankan biaya lebih tinggi, sehingga menimbulkan ketidakadilan akses pendidikan.
Data Kemendikbudristek 2023/2024 menunjukkan, di jenjang SD, sekolah negeri hanya menampung 970.145 siswa, sementara swasta menampung 173.265 siswa. Di SMP, negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta menampung 104.525 siswa.
Kondisi ini membuat sebagian warga negara harus membayar untuk memenuhi kewajiban pendidikan dasar, bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, MK menegaskan, pembiayaan pendidikan dasar harus mencakup satuan pendidikan negeri maupun swasta.
“Dalam hal ini, pendidikan dasar yang dimaksud dalam konstitusi adalah seluruhnya, baik negeri maupun swasta yang wajib dibebaskan dari pungutan biaya,” tegas MK. (ct)
Tantangan bagi Akademisi, Proyek Giant Sea Wall Libatkan Kampus
JAKARTA, NEWSREAL.id – Terobosan besar diambil pemerintah sekarang dalam melaksanakan program infrastruktur strategis yakni pelibatan penuh dunia pendidikan tinggi. Realisasinya adalah arahan langsung pelibatan akademisi...
Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun, Fokus Perbaikan Madrasah hingga Digitalisasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp24,8 triliun untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. Usulan ini difokuskan pada pemerataan...
Dukung Hemat Energi, Mendikdasmen Ajak Siswa Jalan Kaki atau Bersepeda ke Sekolah
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau para murid untuk berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah, khususnya bagi yang tinggal di jarak...
Tujuh Menteri Sepakat Atur AI di Pendidikan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah resmi menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di sektor pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh menteri. Langkah ini menjadi...
101 Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2026
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah menargetkan pembangunan 101 unit Sekolah Rakyat permanen tahap dua rampung pada Juni 2026. Proyek ini diprioritaskan selesai sebelum dimulainya tahun ajaran baru...
Mendikdasmen: Sekolah Tetap Tatap Muka
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di sekolah tetap berjalan normal usai libur Hari Raya...
DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Lagi demi Efisiensi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wacana mengembalikan sistem pembelajaran daring bagi siswa mulai April 2026 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi menuai penolakan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi...
Mendikdasmen: 60 Ribu Sekolah Rusak Ditarget Direvitalisasi 2026
NEWSREAL.ID, JEMBER– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajukan tambahan anggaran untuk merevitalisasi 60 ribu gedung sekolah yang mengalami kerusakan pada tahun 2026. Ia...
Datangi DPR, Guru Madrasah Bawa 5 Tuntutan
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesabaran guru madrasah tampaknya sudah di ujung batas. Datang ke kompleks parlemen, Jakarta, Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyuarakan lima tuntutan langsung di...
Mendikdasmen: TKA Bukan Buat Rangking Sekolah, Tapi Bahan Evaluasi
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya meluruskan polemik soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang belakangan ramai dikaitkan dengan klaim ranking...
Konsolnas 2026 Digelar, Kemendikdasmen Satukan Langkah Pusat-Daerah Bangun Pendidikan Berkualitas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan pendidikan kembali ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penyelenggaraan Konsolidasi Nasional...
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Siswa SD di Ngada Akhiri Hidup Dihentikan
NEWSREAL.ID, NGADA- Kepolisian Resor Ngada memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu,...

