Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Pendidikan

MK: SD dan SMP Negeri-Swasta Wajib Gratis, Negara Harus Tanggung Biaya

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 15 Agustus 2025 11:57 WIB
MK: SD dan SMP Negeri-Swasta Wajib Gratis, Negara Harus Tanggung Biaya
NEWSREAL.ID - PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswi sebuah sekolah dasar di kaki Gunung Merbabu, Jateng berjalan pulang bersama-sama, beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta. (Foto: T. Budianto)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya dari peserta didik.

Penegasan ini menjadi poin penting dalam putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK menyatakan, amanat konstitusi Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan warga negara mengikuti pendidikan dasar, harus diimbangi dengan kewajiban pemerintah pusat dan daerah membiayai sepenuhnya proses pendidikan tersebut.

Hal ini berlaku tanpa membedakan apakah pendidikan dasar tersebut diselenggarakan oleh negara (negeri) atau masyarakat (swasta).

“Negara wajib memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat mengenyam pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (14/8).

Putusan ini juga menolak permohonan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menguji materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut secara konstitusional mengandung esensi yang sama dengan amanat UUD 1945: negara harus membiayai pendidikan dasar dan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran dari APBN dan APBD.

Ketimpangan Biaya Pendidikan

Sebelumnya, melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025, MK telah menyoroti ketimpangan biaya pendidikan. Ketika daya tampung sekolah negeri terbatas, banyak siswa terpaksa bersekolah di swasta yang membebankan biaya lebih tinggi, sehingga menimbulkan ketidakadilan akses pendidikan.

Data Kemendikbudristek 2023/2024 menunjukkan, di jenjang SD, sekolah negeri hanya menampung 970.145 siswa, sementara swasta menampung 173.265 siswa. Di SMP, negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta menampung 104.525 siswa.

Kondisi ini membuat sebagian warga negara harus membayar untuk memenuhi kewajiban pendidikan dasar, bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, MK menegaskan, pembiayaan pendidikan dasar harus mencakup satuan pendidikan negeri maupun swasta.

“Dalam hal ini, pendidikan dasar yang dimaksud dalam konstitusi adalah seluruhnya, baik negeri maupun swasta yang wajib dibebaskan dari pungutan biaya,” tegas MK. (ct)

Berita Terbaru

Mendikdasmen: 60 Ribu Sekolah Rusak Ditarget Direvitalisasi 2026

NEWSREAL.ID, JEMBER– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajukan tambahan anggaran untuk merevitalisasi 60 ribu gedung sekolah yang mengalami kerusakan pada tahun 2026. Ia...

Datangi DPR, Guru Madrasah Bawa 5 Tuntutan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kesabaran guru madrasah tampaknya sudah di ujung batas. Datang ke kompleks parlemen, Jakarta, Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyuarakan lima tuntutan langsung di...

Mendikdasmen: TKA Bukan Buat Rangking Sekolah, Tapi Bahan Evaluasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya meluruskan polemik soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang belakangan ramai dikaitkan dengan klaim ranking...

Konsolnas 2026 Digelar, Kemendikdasmen Satukan Langkah Pusat-Daerah Bangun Pendidikan Berkualitas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan pendidikan kembali ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penyelenggaraan Konsolidasi Nasional...

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Siswa SD di Ngada Akhiri Hidup Dihentikan

NEWSREAL.ID, NGADA- Kepolisian Resor Ngada memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu,...

Wamendikdasmen Perkuat Peran Guru BK untuk Jaga Kesehatan Mental Siswa

NEWSREAL.ID, BANDUNG– Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan pentingnya penguatan peran guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah sebagai...

Gubernur NTT Akui Tragedi Bocah SD di Ngada Cerminkan Kegagalan Sistem Pemerintah

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena menyatakan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada. Ia secara...

Mensos Prihatin Tragedi Murid SD di NTT

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten...

DPR Ingatkan Perlindungan Anak Usai Tragedi Bocah SD di NTT

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta agar peristiwa tragis yang menimpa seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa...

Tragedi Siswa SD di NTT, Diah Warih Anjari Soroti Peran Stakeholder Daerah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tragedi meninggalnya seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundang keprihatinan luas dari berbagai kalangan....

Bukan Cuma Pintar AI, Wamendikdasmen Ingatkan Generasi Muda Soal Integritas

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Di tengah pesatnya penggunaan kecerdasan artifisial (KA) dalam dunia pendidikan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengingatkan generasi...

Mendikdasmen Kucurkan Rp2,4 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah

BACAAJA, BANDA ACEH– Pemerintah pusat menyiapkan anggaran besar untuk memulihkan dunia pendidikan di wilayah terdampak bencana. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan dana sebesar...

Leave a comment