Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Politik

Apresiasi Keputusan MK, Diah Warih : Waktunya Pemimpin Muda Tampil

Tim Redaksi, newsreal.id
Jumat, 20 Oktober 2023 10:32 WIB
Apresiasi Keputusan MK, Diah Warih : Waktunya Pemimpin Muda Tampil
NEWSREAL.ID - FOTO : Diah Warih Anjari, Ketua Umum Gerakan Selamatkan Negeri

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional pada Pilpres 2024 sebanyak 204.807.222 jiwa. Komisi penyelenggara pemilu itu juga menyajikan data terkini, lebih dari separuh pemilih yakni sebanyak 52 persen atau sekitar 106.358.447 jiwa merupakan pemilih muda.

Merujuk pada data di atas Diah Warih Anjari, Ketua Umum Gerakan Selamatkan Negeri (Ketum GSN) memberikan argumentasi demikian. Menurutnya, data faktual tersebut sangat jelas. Suara pemilih muda adalah primadona dan bakalan menjadi rebutan peserta pemilu.

Lalu, siapa yang bisa menggaet suara pemilih muda dalam pesta demokrasi kali ini kalau bukan calon pemimpin yang mewakili kalangan anak muda.

Diwa sapaan Diah Warih Anjari mengungkapkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah menjadi pintu pembuka. Keputusan yang final itu otomatis membuka kran selebar-lebarnya terciptanya sejarah di Tanah Air tentang kandidat calon pemimpin negeri ini dari kalangan pemuda.

“Ini peluang besar anak muda untuk maju dalam Pilpres 2024 terbuka lebar. Ini berkat keputusan MK yang visioner, kami berikan apresiasi tertinggi untuk MK dan jajarannya,” terangnya saat ditemui di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Sosok yang akrab dengan kegiatan sosial kemanusiaan ini menegaskan, majunya pemimpin muda ke kancah poltik terakbar di republik ini sudah tidak terelakkan lagi.

Konteks Kontestasi

Asalkan tujuannya adalah memajukan bangsa dan negara, baginya tidak ada masalah.

“Asalkan sosok (anak muda-red) ini memenuhi kriteria khusus yakni kompetensi, kredibilitas, intelegensi, jaringan (network), dan pengalaman dalam berbagai bidang, sesuai peraturan perundangan yang ada. Kenapa tidak (maju dalam pilres-red),” terang perempuan berkerudung ini.

Tokoh yang dikenal Srikandi Solo ini juga menyatakan, keputusan MK ini harus dipandang positif dalam konteks kontestasi perpolitikan dan suksesi pimpinan bangsa.
Sebab semua putra putri terbaik bangsa diberikan kesempatan untuk meramaikan pilpres.

“Yang penting, pilpres berjalan damai tanpa ada lagi perpecahan di masyarakat. Jadi siapapun kepala daerah yang masih muda, kalau mampu bisa mencalonkan diri, silahkan. Sah-sah saja karena MK sudah memutuskan hal itu,” kata aktivis perempuan asli Solo ini.

Dinasti Politik

Diwa pun tidak mengkhawatirkan isu soal dinasti politik. Pegiat sosial ini mengembalikan ke rakyat Indonesia, khususnya kepada calon pemilih.

Pasalnya, masyarakat saat ini dengan kemampuan akses informasi saat ini bisa menilai mana yang kompeten untuk menjadi pemimpin mana yang tidak.

“Narasi politik dinasti ini janganlah menghambat anak-anak dari kalangan elite untuk memberikan yang terbaik bagi negerinya. Mereka hanya ingin menjadi patriot bangsa dengan masuk ke ranah politik. Tetapi dengan diasosiasikan dengan politik dinasti ya membuat mereka berguguran,” tambahnya.

Terpisah, Ahli Hukum bidang Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Isharyanto menambahkan, pemimpin muda dianggap sebagai darah segar dan mewakili generasi mileneal. Dalam berbagai survei, setidaknya ada 45 persen undecided voters dan swing voters yang bisa diperebutkan dalam pemilu 2024 mendatang.

“Pemimpin muda inilah yang menarik, dan mampu menggaet swing voters, ” katanya.

Terkait, politik dinasti yang belakangan jadi diskusi hangat. Dosen Fakultas Hukum UNS ini melihat pemilih fanatik tak menilai sejauh itu. Tapi fanatisme itu harus dicegah supaya perilaku rasional dan mempertimbangkan kematangan pengalaman, pengetahuan dan loyalitas kepada partai.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa Unsa bernama Almas. Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (bun)

Berita Terbaru

Ambang Batas Parlemen Digugat, PDIP Jajaki Opsi Penghapusan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan masih mengkaji usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen yang selama ini berlaku...

Isu Reshuffle Mengemuka, Golkar Serahkan Nasib Kader di Kabinet ke Presiden

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Partai Golkar menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait posisi kadernya di kabinet kepada Presiden Prabowo Subianto, di tengah menguatnya isu kocok ulang kabinet atau...

Isu Reshuffle Menguat, PDIP Ingatkan Pemerintah Utamakan Kinerja dan Kepentingan Rakyat

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan angkat bicara merespons isu kocok ulang kabinet (reshuffle) yang kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir. PDIP menekankan agar reshuffle, jika benar...

PSI Pasang Target 60 Kursi DPR pada Pemilu 2029

NEWSREAL.ID, DENPASAR- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai memanaskan mesin politik jelang Pemilihan Umum 2029. Partai yang mengusung citra anak muda ini memasang target ambisius untuk...

Rahayu Saraswati Patuhi Putusan MKD, Tetap Jalani Tugas Legislator

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pole­mik pengunduran diri Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berakhir setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil keputusan. Legislator Gerindra itu...

DPR Pastikan Perhatikan Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Pemilu

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan tetap memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mulai digodok...

Soal OTT Sudewo, Gerindra Jateng Pilih Tunggu KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- DPD Partai Gerindra Jawa Tengah akhirnya buka suara terkait penangkapan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai...

Usul E-Voting Pilkada Mengemuka, Pemerintah dan DPR Buka Pintu Kajian

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wacana penerapan e-voting dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mencuat. Pemerintah bersama DPR menyatakan terbuka untuk mengkaji usulan yang dilontarkan PDI Perjuangan (PDIP)...

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR, Kamis...

PDIP Dorong Penyederhanan Sistem Multi-Partai

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan reformasi sistem politik nasional dengan menitikberatkan pada penyederhanaan sistem multi-partai. Usulan tersebut muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I...

Komisi II Undang Pakar dan Akademisi, Bahas Wacana Pilkada via DPRD

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi II DPR RI berencana membuka ruang diskusi publik terkait wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Dalam waktu satu bulan ke...

PDIP Keukeuh Bela Pilkada Langsung

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan kembali menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Bagi PDIP, pilkada langsung bukan sekadar teknis pemilu, tapi menyangkut...

Leave a comment