Opini

Skandal Dugaan Penyadapan Presiden : Ketika Jenderal Polisi Menguji Kedaulatan Negara

Tim Redaksi, newsreal.id
Rabu, 4 November 2026 06:29 WIB
Skandal Dugaan Penyadapan Presiden : Ketika Jenderal Polisi Menguji Kedaulatan Negara

Adi Sulistiyono
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Jika Presiden Republik Indonesia saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh aparat negara, siapa yang dapat menjamin keamanan komunikasi rakyat biasa? Lebih mendasar lagi, siapa sesungguhnya yang mengendalikan kekuasaan negara: konstitusi atau para pejabat yang menguasai instrumen pengawasan?

Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengguncang kepercayaan terhadap integritas penggunaan kewenangan negara. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Keterlibatan seorang mantan Kapolri dan perwira tinggi kepolisian dalam perkara ini, sebagaimana diberitakan, menjadikan persoalannya jauh lebih serius daripada dugaan pelanggaran prosedur. Namun, status tersangka bukanlah bukti kesalahan. Setiap tuduhan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dengan menghormati asas praduga tidak bersalah.

Persoalan konstitusionalnya justru tidak boleh diabaikan. Apabila perangkat penyadapan negara dapat digunakan untuk mengawasi Presiden dan masyarakat tanpa dasar hukum yang sah, bukankah negara sedang menghadapi ancaman penyalahgunaan kekuasaan dari dalam institusinya sendiri?

*Ketika Penyadap Menantang Konstitusi*

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap penggunaan kewenangan negara, termasuk penyadapan, harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang ketat, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 28G ayat (1) melindungi diri pribadi dan rasa aman, sedangkan Pasal 28J ayat (2) mengatur persyaratan konstitusional pembatasan hak. Pada tingkat internasional, Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, melarang campur tangan yang sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan korespondensi seseorang.

Penyadapan memang dapat dibenarkan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi hak istimewa aparat untuk mengawasi siapa pun berdasarkan kepentingan pribadi, politik, atau kelembagaan. Prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan pengawasan efektif merupakan batas yang tidak boleh dilanggar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 memberikan penegasan penting mengenai kebutuhan pengaturan penyadapan melalui undang-undang. Artinya, pembatasan hak komunikasi tidak cukup diserahkan kepada kebijakan administratif yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara ini, Bareskrim menyebut persangkaan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bersama Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan ketentuan tersebut harus diuji berdasarkan unsur tindak pidana, alat bukti, dan peran individual para tersangka.

Terdapat pula persoalan hukum antarwaktu. KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026, sedangkan dugaan perbuatan berlangsung sejak 2025. Karena itu, penegak hukum harus memastikan penerapan asas legalitas dan ketentuan peralihan secara tepat, tanpa memberlakukan ketentuan pidana secara surut untuk merugikan tersangka.

A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) menegaskan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum. Tidak seorang pun boleh ditempatkan di atas hukum, termasuk mereka yang mengendalikan alat-alat kekuasaan negara.

Dampak penyadapan ilegal juga melampaui persoalan privasi. Terhadap Presiden, tindakan tersebut berpotensi mengganggu kerahasiaan komunikasi pemerintahan. Terhadap media, ia dapat mengancam kebebasan pers dan kerahasiaan sumber jurnalistik. Terhadap masyarakat sipil, ia berpotensi melemahkan kebebasan berpendapat dan fungsi pengawasan publik. Sementara terhadap pengusaha, penyalahgunaan informasi dapat mengancam rahasia bisnis dan persaingan usaha yang sehat.

Ketika teknologi penyadapan digunakan tanpa kendali hukum, yang terancam bukan hanya kerahasiaan komunikasi, melainkan juga kebebasan warga negara dan integritas demokrasi.

*Ketika Kapolri Diuji: Berani Bersih ke Dalam?*

Pengungkapan perkara yang diduga melibatkan mantan pimpinan tertinggi kepolisian merupakan ujian serius bagi keberanian dan independensi Polri. Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari penetapan tersangka, tetapi harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif, transparan, serta bebas dari intervensi kekuasaan.

Prinsip “Bersih ke Dalam” harus menjadi ukuran nyata reformasi kepolisian. Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap pelanggaran hukum hanya karena pelakunya memiliki pangkat tinggi, pernah memimpin organisasi, atau mempunyai kedekatan dengan pusat kekuasaan.

David H. Bayley dalam Democratizing the Police Abroad (2001) menempatkan akuntabilitas sebagai karakter mendasar kepolisian demokratis. Polisi yang profesional bukan hanya mampu menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga bersedia mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaannya sendiri.

Karena itu, Kapolri harus memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Penyelidikan mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang melaksanakan, untuk kepentingan apa informasi digunakan, dan siapa yang memperoleh manfaat harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah.

Namun, keberanian menindak tidak boleh berubah menjadi penghukuman berdasarkan tekanan politik atau opini publik. Hak tersangka, independensi penyidik, dan objektivitas pembuktian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari supremasi hukum.

Keberhasilan membongkar dugaan penyimpangan internal juga harus diikuti pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, prosedur otorisasi, dan pengamanan teknologi penyadapan.

Keberanian seorang Kapolri tidak hanya diuji ketika menindak pelanggar hukum di masyarakat, tetapi terutama ketika hukum harus ditegakkan terhadap mereka yang pernah mengendalikan institusinya sendiri.

*Ketika Hukum Gagal Mengendalikan Kekuasaan*

Dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan perilaku individu. Apabila kewenangan penyadapan dapat dijalankan tanpa otorisasi yang sah dan jejak elektronik dapat dihapus, terdapat indikasi kelemahan pengendalian yang harus diperiksa secara sistemik.

Dalam perspektif Teori Sistem Hukum Integral Adi Sulistiyono, efektivitas hukum ditentukan oleh keterpaduan tujuh subsistem: pendidikan hukum, politik hukum Presiden dan pemerintah, aparatur hukum, substansi hukum, perilaku pembuat undang-undang, budaya hukum, dan infrastruktur hukum.

Ketujuh subsistem tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak cukup dicegah melalui ancaman pidana. Pendidikan hukum harus membangun integritas konstitusional. Politik hukum pemerintah harus menjamin netralitas institusi kepolisian. Aparatur hukum harus bekerja secara profesional. Substansi hukum harus memberikan pembatasan kewenangan yang jelas. Pembentuk undang-undang harus responsif terhadap risiko penyalahgunaan teknologi. Budaya hukum harus menolak loyalitas personal yang mengalahkan hukum, sedangkan infrastruktur teknologi harus memungkinkan pengawasan dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan pendekatan tersebut, terdapat empat agenda reformasi yang mendesak.

Pertama, membentuk undang-undang penyadapan yang komprehensif. Pengaturan harus menetapkan secara jelas tujuan, syarat, prosedur, jangka waktu, pengelolaan data, dan mekanisme pengawasan. Otorisasi hakim independen perlu menjadi prinsip umum, dengan pengecualian terbatas untuk keadaan mendesak yang tunduk pada pengujian yudisial. Putusan Roman Zakharov v. Russia (2015) dan Big Brother Watch and Others v. United Kingdom (2021) menunjukkan pentingnya jaminan hukum serta pengawasan efektif terhadap intersepsi komunikasi.

Kedua, memisahkan kewenangan penyadapan. Fungsi pengusulan, pemberian otorisasi, pelaksanaan, dan audit harus dipisahkan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. Tidak boleh ada satu pejabat atau unit yang mengendalikan seluruh proses tanpa mekanisme pengawasan independen.

Ketiga, membangun audit digital independen dan mekanisme pemulihan hak korban. Setiap penggunaan sistem penyadapan harus meninggalkan jejak elektronik yang terlindungi dari manipulasi. Penghapusan data harus dibatasi secara ketat, dapat diaudit, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Korban penyadapan ilegal harus memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan, pengujian legalitas, serta pemulihan hak yang efektif.

Keempat, melembagakan prinsip “Bersih ke Dalam”. Reformasi harus meliputi promosi jabatan berbasis integritas, perlindungan pelapor internal, pendidikan etika konstitusional, serta pengawasan teknologi yang independen. Ukuran keberhasilan reformasi bukan sekadar banyaknya pejabat yang dihukum, melainkan kemampuan institusi mencegah penyimpangan sebelum menimbulkan kerugian.

Keempat agenda tersebut harus dilaksanakan secara terpadu. Mengganti pejabat tanpa memperbaiki sistem hanya akan memindahkan potensi penyalahgunaan kekuasaan kepada pemegang jabatan berikutnya.

Reformasi Polri yang progresif bukan sekadar keberanian menghukum orang yang menyimpang, melainkan keberanian membongkar sistem yang memungkinkan penyimpangan berlangsung tanpa pengawasan.

*Para Jenderal Harus Tunduk, Konstitusi Tidak Boleh Kalah*

Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan berbagai elemen masyarakat harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali batas konstitusional kekuasaan negara. Pangkat, jabatan, dan kewenangan bukanlah sumber kekuasaan yang berdiri di atas hukum, melainkan amanah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Seruan agar para jenderal tunduk kepada konstitusi bukanlah tuduhan bahwa seluruh jenderal menyalahgunakan kewenangan. Sebaliknya, prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang kekuasaan negara, setinggi apa pun pangkat dan jabatannya, mempunyai kewajiban yang sama untuk menaati hukum.

Penegakan hukum terhadap individu yang terbukti bersalah merupakan keharusan. Namun, negara tidak boleh berhenti pada penghukuman personal. Reformasi harus menjangkau struktur kewenangan, budaya organisasi, mekanisme pengawasan, dan infrastruktur teknologi yang menentukan apakah kekuasaan dapat dikendalikan.

Kedaulatan negara tidak hanya terancam oleh kekuatan dari luar, tetapi juga dapat tergerus dari dalam ketika aparat negara menggunakan kewenangannya tanpa kendali konstitusional.

Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh negara kekuasaan. Sebab, dalam demokrasi konstitusional, tidak boleh ada jenderal yang lebih berkuasa daripada hukum, tidak boleh ada teknologi penyadapan yang lebih tinggi daripada konstitusi, dan tidak boleh ada kepentingan politik yang mengalahkan kedaulatan rakyat.

Share:

Berita Terbaru

Polisi Bersama Rakyat, Mengapa Rakyat Masih Takut?

Adi Sulistiyono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Pergantian Kapolri pada 1 Oktober 2026 menghadirkan harapan baru bagi kepolisian Indonesia. Jenderal Polisi Suyudi Ario...

Dualisme Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ujian Netralitas Negara

Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Fakultas Hukum UNS Dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bukan lagi sekadar perselisihan internal organisasi profesi. Konflik yang telah memasuki...

Membumikan Kepemimpinan melalui Transportasi Publik

“Gaya hidup dan budaya mobilitas pejabat publik sering kali mencerminkan kualitas kepemimpinan serta kedekatan mereka dengan masyarakat. Di berbagai negara Eropa, pemanfaatan transportasi publik oleh...

MSCI Berkuasa, Kedaulatan Hukum Tak Berdaya

Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret KEDAULATAN negara tidak selalu terancam oleh agresi militer atau intervensi politik asing. Dalam...

Bursa Dimanipulasi, OJK ke Mana?

Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret PASAR modal tidak kehilangan martabatnya hanya karena harga saham jatuh. Kenaikan dan penurunan harga merupakan...

Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Catatan Kritis Sektor Transportasi

*Tantangan Keselamatan, Infrastruktur, dan Pelayanan Pembangunan infrastruktur dan sistem transportasi publik merupakan tulang punggung peradaban modern yang membawa multiplier effect besar bagi ekonomi dan kesejahteraan...

Satu Mahkamah, Dua Wajah Konstitusi?

MAHKAMAH Konstitusi diberi kekuasaan untuk menjaga konstitusi. Namun, siapa yang menjaga agar kekuasaan Mahkamah sendiri tidak melampaui batas konstitusi? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika satu...

Menimbang Ulang Subsidi Transportasi: Saatnya Menggeser Fokus dari Motor ke Bus Listrik

KEBIJAKAN ttransisi energi di sektor transportasi Indonesia menghadapi ujian krusial, di mana alokasi insentif negara sering kali lebih memanjakan kendaraan pribadi ketimbang membenahi akar masalah...

2 Dekade Layanan Transjakarta : Perluasan Aksesibilitas, Mutu Pelayanan, dan Dinamika Subsidi APBD

SEBAGAI sistem Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara, Transjakarta kini telah menjangkau 92,4% populasi Jakarta dengan volume keterangkutan yang menembus rekor 1,5 juta...

Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang

PEMERINTAH Kota Semarang melalui UPTD BLU Trans Semarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik Trans Semarang melalui langkah strategis peremajaan armada secara menyeluruh hingga...

Dua Dekade Rp 3.500: Implikasi Multidimensi Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta

SELAMA dua dekade, skema subsidi yang masif berhasil mengunci biaya perjalanan harian masyarakat pada tingkat yang sangat terjangkau. Membicarakan tarif Transjakarta bukan lagi sekadar menghitung...

Menakar Jaminan Keselamatan dan Urgensi Transportasi Publik di Labuan Bajo

SEBUAH destinasi wisata kelas dunia tidak pernah dinilai sekadar dari keindahan lanskap atau kemegahan akomodasinya, melainkan dari sejauh mana sistem di dalamnya mampu menjamin keselamatan...

Leave a comment