Adi Sulistiyono
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Pergantian Kapolri pada 1 Oktober 2026 menghadirkan harapan baru bagi kepolisian Indonesia. Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”, dengan orientasi pelayanan, profesionalisme, dan kedekatan dengan rakyat. Pesannya jelas: polisi harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap humanis terhadap masyarakat.
Gagasan tersebut patut diapresiasi. Namun, sejarah reformasi kelembagaan mengajarkan bahwa perubahan visi tidak selalu menghasilkan perubahan perilaku aparat. Keberhasilan kepemimpinan akhirnya ditentukan oleh pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi, bukan oleh keindahan slogan.
Belum genap sebulan, muncul dua peristiwa yang menguji komitmen tersebut: kontroversi penggeledahan lokasi pendidikan keagamaan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, serta dugaan pemukulan warga yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pertanyaannya, apakah pergantian kepemimpinan akan melahirkan transformasi budaya kepolisian, atau reformasi kembali berhenti pada pergantian slogan?
Warisan Presisi dan Krisis Legitimasi
Visi Presisi pada kepemimpinan sebelumnya menawarkan gagasan modern: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Persoalannya bukan semata-mata pada rumusan visi, melainkan kesenjangan antara janji profesionalisme dan pengalaman masyarakat.
Kasus Kilometer 50, pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, kejahatan narkotika yang menyeret Teddy Minahasa, serta kontroversi netralitas aparat dalam kontestasi politik telah menjadi ujian serius bagi kredibilitas kepolisian.
Muncul pula istilah parcok atau partai cokelat sebagai ekspresi kritik sebagian masyarakat terhadap dugaan keberpihakan politik aparat. Istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi seluruh anggota kepolisian. Namun, kemunculannya merupakan gejala sosial yang perlu dibaca sebagai persoalan legitimasi, bukan sekadar gangguan citra institusi.
David H. Bayley dalam Police for the Future (1994) menekankan pentingnya akuntabilitas kepolisian. Tom R. Tyler melalui Why People Obey the Law (1990) menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum berkaitan erat dengan legitimasi otoritas dan pengalaman diperlakukan secara adil.
Masyarakat lebih bersedia bekerja sama ketika martabatnya dihormati, keluhannya didengar, dan haknya dilindungi. Kewibawaan polisi karena itu tidak cukup dibangun melalui kemampuan menangkap penjahat, tetapi juga melalui keadilan dalam menggunakan kewenangan.
Polisi memperoleh kewenangan memaksa dari undang-undang. Namun, kepercayaan rakyat tidak dapat diperoleh melalui paksaan.
Sukoharjo dan Kapuas Hulu: Ketika Kewenangan Diuji
Penggeledahan dua lokasi yang menggunakan nama Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 memperlihatkan pentingnya membedakan legalitas kewenangan dengan proporsionalitas pelaksanaannya.
Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo serta pencarian seorang buronan. Kepolisian menyatakan penggeledahan telah memperoleh izin pengadilan dan pengerahan personel bersenjata mempertimbangkan risiko keamanan.
Di sisi lain, muncul keberatan terhadap cara pelaksanaan operasi, khususnya menyangkut keberadaan perempuan dan anak. Kepolisian menyatakan pemeriksaan terhadap mereka dilakukan dengan pendampingan unsur perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah juga menyoroti status kelembagaan lokasi yang menggunakan nama pesantren tersebut.
Perbedaan keterangan itu memerlukan pemeriksaan objektif. Legalitas penggeledahan merupakan persoalan penting, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tindakan operasional telah memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan anak dan hak atas rasa aman. Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 mewajibkan polisi menghormati hak asasi manusia. Prinsip kebutuhan dan proporsionalitas penggunaan kekuatan juga tercermin dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990).
Sementara itu, di Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat membenarkan adanya peristiwa yang melibatkan Kapolres AKBP Wisnu Perdana Putra, setelah rekaman dugaan pemukulan warga beredar di masyarakat. Kepolisian menyampaikan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian demikian dapat dihormati sebagai upaya memulihkan hubungan antarpihak. Namun, perdamaian tidak otomatis menghapus kebutuhan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, etik, atau pidana. PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyediakan kerangka pertanggungjawaban disiplin dan etik kepolisian.
Kedua peristiwa tersebut bukan alasan menghakimi Kapolri baru. Justru di sinilah kepemimpinan diuji: apakah institusi mampu memeriksa fakta secara objektif, melindungi warga, dan mempertanggungjawabkan tindakan aparat tanpa pandang jabatan.
Belajar dari Kepolisian Dunia
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa kedekatan polisi dengan rakyat memerlukan pembaruan kelembagaan, bukan sekadar perubahan slogan.
Inggris dan Wales mengembangkan prinsip policing by consent, yang menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai landasan legitimasi kepolisian. Mekanisme pengawasan diperkuat melalui Independent Office for Police Conduct (IOPC).
Jepang mengembangkan sistem kōban dan chūzaisho, yakni pos kepolisian komunitas yang memungkinkan petugas mengenal warga, mendengarkan keluhan, dan mencegah konflik sejak dini.
Selandia Baru memiliki Independent Police Conduct Authority sebagai lembaga pengawasan independen terhadap perilaku kepolisian.
Negara-negara tersebut tidak terbebas dari penyimpangan aparat. Namun, pengalaman mereka menunjukkan bahwa kedekatan polisi dengan rakyat harus ditopang pelayanan yang konsisten, pengawasan yang kredibel, dan pertanggungjawaban yang nyata.
Legitimasi dibangun melalui keadilan, kedekatan melalui pelayanan, dan kepercayaan dipelihara melalui akuntabilitas.
Reformasi dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Integral
Dalam perspektif Teori Sistem Hukum Integral – Adi Sulistiyono, reformasi kepolisian tidak cukup dilakukan melalui pergantian pimpinan, perubahan visi, atau penindakan terhadap anggota yang melanggar hukum.
Reformasi memerlukan integrasi tujuh subsistem hukum: pendidikan hukum, politik hukum Presiden dan pemerintah, aparatur hukum, substansi hukum, perilaku pembuat undang-undang, budaya hukum, dan infrastruktur hukum.
Pendidikan hukum harus melahirkan polisi berintegritas dan berempati. Politik hukum pemerintah harus menjamin profesionalisme serta netralitas institusi. Aparatur wajib mengutamakan kompetensi dan keadilan, sementara substansi hukum harus memberikan batas kewenangan yang jelas.
Pembentuk undang-undang perlu memperkuat pengawasan demokratis. Budaya hukum harus bergeser dari orientasi kekuasaan menuju pelayanan, sedangkan infrastruktur hukum harus menjamin akses pengaduan, dokumentasi tindakan, dan pemeriksaan yang efektif.
Ketujuh subsistem tersebut saling berkaitan. Peraturan etik yang baik tidak akan efektif apabila budaya organisasi lebih mengutamakan solidaritas internal daripada akuntabilitas. Pendidikan humanis pun tidak akan menghasilkan perubahan apabila promosi jabatan masih dipengaruhi transaksi dan kedekatan kekuasaan.
Teori Sistem Hukum Integral memberikan kerangka perubahan kelembagaan secara menyeluruh. Sementara pendekatan legitimacy-based policing yang dikembangkan Tom R. Tyler menjelaskan tujuan sosiologisnya: membangun kepatuhan dan kerja sama masyarakat melalui pengalaman diperlakukan secara adil.
Dengan demikian, reformasi kepolisian bukan sekadar persoalan memperbaiki aparat, melainkan mentransformasikan hubungan antara negara, hukum, dan masyarakat.
Tujuh Agenda Reformasi Kepolisian
Visi Polri Bersama Masyarakat harus diterjemahkan menjadi tujuh agenda konkret dan terukur.
Pertama, penguatan akuntabilitas. Dugaan penyimpangan aparat harus diperiksa secara objektif, transparan, dan menghormati praduga tak bersalah. Pengawasan independen perlu diperkuat, terutama terhadap perkara yang melibatkan pejabat kepolisian.
Kedua, reformasi rekrutmen dan pendidikan kepolisian. Penerimaan taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama harus transparan, berbasis meritokrasi, serta bebas korupsi, kolusi, nepotisme, dan intervensi kekuasaan. Seleksi tidak cukup mengukur kecerdasan akademik dan kemampuan fisik, tetapi juga integritas, kematangan emosi, empati, dan komitmen pelayanan publik. Pendidikan kepolisian harus menanamkan keadilan prosedural, penghormatan hak asasi manusia, pengendalian emosi, serta kemampuan menyelesaikan konflik secara humanis. Reformasi harus dimulai sejak seseorang dipilih menjadi polisi, bukan setelah ia menyalahgunakan kewenangannya.
Ketiga, pertanggungjawaban komando. Setiap operasi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Pimpinan wajib memastikan pengawasan berjalan efektif serta mempertanggungjawabkan tindakan atau kelalaian yang terbukti menjadi tanggung jawabnya.
Keempat, penguatan kepolisian komunitas. Polsek dan Polres perlu menjadi pusat kemitraan warga dengan mengadaptasi praktik kōban Jepang. Polisi harus mengenal persoalan sosial masyarakat sebelum konflik berkembang menjadi tindak pidana.
Kelima, integrasi pengawasan. Koordinasi Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan lembaga terkait perlu diperkuat sesuai kewenangan masing-masing. Pengaduan masyarakat harus memperoleh kepastian penanganan, bukan menunggu viral di media sosial.
Keenam, reformasi karier. Promosi jabatan harus berdasarkan meritokrasi, integritas, netralitas politik, dan rekam jejak pelayanan, bukan kedekatan personal ataupun loyalitas kekuasaan.
Ketujuh, pengukuran kepercayaan publik. Keberhasilan kepolisian tidak cukup dinilai dari jumlah perkara yang diungkap, tetapi juga kualitas pelayanan, kecepatan pertolongan, penyelesaian pengaduan, penggunaan kekuatan, dan persepsi keadilan masyarakat.
Pengalaman Inggris dan Wales melalui Competency and Values Framework memperlihatkan pentingnya karakter dan nilai profesional dalam pengembangan personel kepolisian. Prinsip serupa perlu diterapkan pada seleksi Akpol, Bintara, dan Tamtama, disertai audit yang kredibel.
Dalam 100 hari pertama, prioritas seharusnya diberikan pada pembenahan pengaduan masyarakat, evaluasi operasi berisiko tinggi, pengawasan pejabat, dan transparansi tindak lanjut pelanggaran. Reformasi pendidikan, rekrutmen, serta karier harus dilanjutkan secara sistematis dalam jangka panjang.
Tanpa indikator keberhasilan dan evaluasi terbuka, tujuh agenda tersebut berisiko menjadi daftar janji yang kembali kehilangan makna.
Harapan untuk Kapolri
Langkah awal Kapolri Suyudi Ario Seto menunjukkan arah pembaruan yang patut diapresiasi. Dalam pemaparan program prioritasnya, ia membuka ruang koreksi masyarakat, menekankan meritokrasi, menolak praktik titipan dan transaksi jabatan, serta menawarkan program 100 hari yang berorientasi pada evaluasi dan perbaikan terukur.
Komitmen tersebut merupakan modal awal untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, masyarakat tidak cukup diyakinkan melalui pernyataan. Mereka membutuhkan bukti bahwa laporan akan ditangani tanpa harus viral, pelanggaran aparat diperiksa tanpa pandang pangkat, dan setiap warga memperoleh perlindungan yang setara.
Kontroversi Sukoharjo dan Kapuas Hulu menjadi ujian awal yang tidak boleh diabaikan. Kedua peristiwa itu harus dijadikan momentum pembenahan, bukan sekadar persoalan komunikasi publik. Ketegasan penegakan hukum harus berjalan bersama penghormatan terhadap martabat manusia.
Saya optimistis Kapolri mampu menggerakkan perubahan tersebut apabila komitmen pembaruan diterjemahkan menjadi tindakan nyata, pemeriksaan yang objektif, koreksi kelembagaan yang konsisten, serta keteladanan dari seluruh jenjang kepemimpinan.
Harapan terbesar saya, semoga Kapolri mampu membangun kepolisian yang jernih cara pandangnya dalam menegakkan hukum, peka pendengarannya terhadap suara hati rakyat, dan teguh nuraninya dalam memperjuangkan keadilan. Sebab, kewibawaan polisi yang sesungguhnya tidak lahir dari ketakutan rakyat terhadap kekuasaan, melainkan dari kepercayaan bahwa di balik seragam kepolisian senantiasa hadir keberanian untuk melindungi, ketulusan untuk melayani, dan kebijaksanaan untuk bertindak adil.
Dualisme Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ujian Netralitas Negara
Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Fakultas Hukum UNS Dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bukan lagi sekadar perselisihan internal organisasi profesi. Konflik yang telah memasuki...
Membumikan Kepemimpinan melalui Transportasi Publik
“Gaya hidup dan budaya mobilitas pejabat publik sering kali mencerminkan kualitas kepemimpinan serta kedekatan mereka dengan masyarakat. Di berbagai negara Eropa, pemanfaatan transportasi publik oleh...
MSCI Berkuasa, Kedaulatan Hukum Tak Berdaya
Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret KEDAULATAN negara tidak selalu terancam oleh agresi militer atau intervensi politik asing. Dalam...
Bursa Dimanipulasi, OJK ke Mana?
Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret PASAR modal tidak kehilangan martabatnya hanya karena harga saham jatuh. Kenaikan dan penurunan harga merupakan...
Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Catatan Kritis Sektor Transportasi
*Tantangan Keselamatan, Infrastruktur, dan Pelayanan Pembangunan infrastruktur dan sistem transportasi publik merupakan tulang punggung peradaban modern yang membawa multiplier effect besar bagi ekonomi dan kesejahteraan...
Satu Mahkamah, Dua Wajah Konstitusi?
MAHKAMAH Konstitusi diberi kekuasaan untuk menjaga konstitusi. Namun, siapa yang menjaga agar kekuasaan Mahkamah sendiri tidak melampaui batas konstitusi? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika satu...
Menimbang Ulang Subsidi Transportasi: Saatnya Menggeser Fokus dari Motor ke Bus Listrik
KEBIJAKAN ttransisi energi di sektor transportasi Indonesia menghadapi ujian krusial, di mana alokasi insentif negara sering kali lebih memanjakan kendaraan pribadi ketimbang membenahi akar masalah...
2 Dekade Layanan Transjakarta : Perluasan Aksesibilitas, Mutu Pelayanan, dan Dinamika Subsidi APBD
SEBAGAI sistem Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara, Transjakarta kini telah menjangkau 92,4% populasi Jakarta dengan volume keterangkutan yang menembus rekor 1,5 juta...
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang
PEMERINTAH Kota Semarang melalui UPTD BLU Trans Semarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik Trans Semarang melalui langkah strategis peremajaan armada secara menyeluruh hingga...
Dua Dekade Rp 3.500: Implikasi Multidimensi Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta
SELAMA dua dekade, skema subsidi yang masif berhasil mengunci biaya perjalanan harian masyarakat pada tingkat yang sangat terjangkau. Membicarakan tarif Transjakarta bukan lagi sekadar menghitung...
Menakar Jaminan Keselamatan dan Urgensi Transportasi Publik di Labuan Bajo
SEBUAH destinasi wisata kelas dunia tidak pernah dinilai sekadar dari keindahan lanskap atau kemegahan akomodasinya, melainkan dari sejauh mana sistem di dalamnya mampu menjamin keselamatan...
Dilema Bandara Husein Sastranegara, Antara Kenyamanan Turis – Nasib Bandara Kertajati ?
KEBIJAKAN transportasi dan tata ruang di Jawa Barat kembali menemui titik balik yang krusial. Rencana diaktifkannya kembali Bandara Husein Sastranegara di Bandung untuk penerbangan komersial...

