Oleh: Adi Sulistiyono
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
KEDAULATAN negara tidak selalu terancam oleh agresi militer atau intervensi politik asing. Dalam ekonomi global, kedaulatan dapat terkikis ketika keputusan lembaga keuangan internasional lebih menentukan arah kebijakan nasional daripada kehendak konstitusi. Negara tetap memiliki presiden, parlemen, dan undang-undang, tetapi ruang menentukan kebijakan ekonominya semakin dibatasi kekuatan pasar transnasional yang tidak memperoleh mandat demokratis dari rakyat.
Fenomena tersebut terlihat ketika MSCI, penyedia indeks investasi global, pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Ancaman tersebut mengguncang pasar saham Indonesia. Pada perdagangan 16 Oktober, IHSG bahkan dilaporkan anjlok 11,57 persen, penurunan harian terdalam sejak 1998.
Persoalannya bukan sekadar indeks saham yang jatuh. Pertanyaan konstitusionalnya lebih mendasar: bagaimana sebuah lembaga swasta internasional, tanpa mandat konstitusional dan kewenangan membuat hukum Indonesia, dapat menghasilkan tekanan ekonomi demikian besar terhadap negara berdaulat?
Ketika Pasar Mengendalikan Negara
Susan Strange dalam The Retreat of the State (1996) menjelaskan bahwa kekuasaan ekonomi global tidak lagi sepenuhnya berada di tangan negara. Institusi keuangan transnasional memiliki structural power, yakni kemampuan menentukan kerangka pilihan ekonomi yang harus dihadapi pemerintah.
A. Claire Cutler dalam Private Power and Global Authority (2003) memperdalam persoalan tersebut melalui konsep kekuasaan privat transnasional. Institusi privat dapat memperoleh pengaruh menyerupai otoritas publik melalui standar dan mekanisme pasar, meskipun tidak memiliki legitimasi demokratis sebagaimana negara.
MSCI memperlihatkan paradoks tersebut. Secara hukum, lembaga itu tidak dapat memerintah OJK, membatalkan undang-undang, ataupun menentukan politik ekonomi Presiden. Namun, karena indeksnya menjadi acuan investasi global, perubahan klasifikasinya berpotensi mendorong perpindahan modal besar-besaran. Penilaian privat akhirnya menghasilkan tekanan ekonomi yang menyerupai kekuatan regulasi.
David Schneiderman dalam Constitutionalizing Economic Globalization (2008) mengingatkan bahwa globalisasi investasi dapat mempersempit ruang kebijakan demokratis negara. Standar pasar internasional berisiko menjadi semacam konstitusi ekonomi tidak tertulis yang lebih menentukan pilihan pemerintah daripada konstitusi nasional.
Di sinilah persoalan kedaulatan hukum ekonomi Indonesia harus dihadapkan pada Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi tidak menolak investasi asing, tetapi menghendaki perekonomian diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemakmuran rakyat.
Kedaulatan atau Perlindungan Oligarki?
Mengkritik MSCI tidak berarti membenarkan seluruh praktik pasar modal Indonesia. MSCI menyoroti ketertutupan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang memadai. Penilaian tersebut harus diuji secara objektif dan tidak boleh disamakan dengan putusan hukum yang membuktikan terjadinya manipulasi.
Justru di sinilah ironi kedaulatan Indonesia. Kita mempersoalkan besarnya pengaruh MSCI, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan integritas pasar modal sendiri. Negara tidak boleh menyerahkan arah kebijakannya kepada indeks global, tetapi juga tidak boleh membiarkan oligarki domestik mengendalikan pembentukan harga saham.
Pengalaman internasional memberikan pelajaran penting. Pakistan diturunkan dari Emerging Market menjadi Frontier Market pada 2021. Argentina dipindahkan menjadi Standalone Market pada tahun yang sama akibat pembatasan akses investor internasional. Nigeria mengalami penurunan dari Frontier Market menjadi Standalone Market pada 2024 karena persoalan likuiditas valuta asing dan repatriasi modal.
Ketiganya memperlihatkan bahwa penurunan klasifikasi tidak menghapus kedaulatan negara, tetapi memperberat tantangan memperoleh kepercayaan investor. Sebaliknya, Bulgaria memberikan pelajaran konstruktif. Pada Juni 2026, MSCI memutuskan menaikkan klasifikasinya dari Standalone Market menjadi Frontier Market, untuk diterapkan pada Mei 2027, setelah perbaikan likuiditas, aksesibilitas, dan infrastruktur pasar.
Pelajaran bagi Indonesia jelas: menghadapi MSCI tidak cukup dengan retorika perlawanan. Negara harus memperbaiki kelemahan fundamental pasar sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penilaian satu lembaga indeks global.
Menegakkan Kedaulatan melalui Sistem Hukum Integral
Dalam perspektif Teori Sistem Hukum Integral Adi Sulistiyono, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan perubahan peraturan bursa. Kedaulatan hukum ekonomi ditentukan oleh keterhubungan tujuh subsistem: pendidikan hukum, politik hukum, perilaku pembentuk undang-undang, substansi hukum, aparatur hukum, budaya hukum, dan infrastruktur hukum.
Pendidikan hukum harus melahirkan pemikiran kritis terhadap dominasi kekuasaan ekonomi transnasional. Politik hukum Presiden harus menempatkan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 sebagai orientasi pembangunan untuk melawan intervensi MSCI. Pembentuk undang-undang wajib memastikan regulasi tidak melindungi oligarki. Substansi hukum harus menjamin transparansi pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership), mencegah manipulasi, dan melindungi investor.
Aparatur hukum, khususnya OJK dan penegak hukum, harus berani menindak penyimpangan. BEI harus menjamin integritas perdagangan. Budaya hukum harus meninggalkan praktik spekulasi manipulatif, sedangkan infrastruktur hukum perlu menyediakan sistem pengawasan transaksi dan kepemilikan saham yang terintegrasi.
Ketujuh subsistem tersebut bekerja secara integral. Politik hukum yang lemah dapat melahirkan regulasi yang berpihak kepada kelompok tertentu. Regulasi yang lemah, disertai penegakan hukum tidak konsisten, membuka peluang manipulasi dan ketertutupan kepemilikan. Akibatnya, kepercayaan pasar menurun, ketergantungan terhadap penilaian eksternal meningkat, dan ruang kebijakan nasional semakin tertekan.
Dengan demikian, tekanan MSCI bukan semata-mata persoalan kekuatan lembaga global, melainkan juga ujian terhadap integritas sistem hukum Indonesia. Reformasi parsial tidak akan menyelesaikan persoalan yang akar penyebabnya bersifat sistemik.
Pemerintah perlu mengambil dua langkah sekaligus. Pertama, memperjuangkan transparansi metodologi, objektivitas penilaian, dan akuntabilitas penyedia indeks global. Pengaruh besar institusi privat terhadap perekonomian negara harus diimbangi mekanisme evaluasi yang terbuka.
Kedua, melakukan reformasi pasar modal secara menyeluruh melalui penguatan pengawasan OJK, penegakan hukum terhadap manipulasi, keterbukaan kepemilikan saham, dan pengembangan investor domestik. Reformasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan persentase minimum saham beredar (free float), tetapi harus memperbaiki integritas pembentukan harga dan perlindungan investor.
Pada akhirnya, kedaulatan hukum ekonomi bukan berarti negara bebas mengabaikan standar internasional. Kedaulatan berarti kemampuan menentukan arah pembangunan secara mandiri, menegakkan hukum secara konsisten, dan memastikan kekuatan pasar bekerja untuk kemakmuran rakyat.
MSCI berhak menilai pasar Indonesia, tetapi tidak berhak menggantikan konstitusi sebagai penentu arah ekonomi nasional. Sebaliknya, pemerintah tidak boleh menggunakan retorika kedaulatan untuk melindungi oligarki dan menutupi kegagalan pengawasan.
Indonesia tidak membutuhkan pasar modal yang sekadar menyenangkan lembaga indeks global. Indonesia membutuhkan pasar modal yang dipercaya karena kejujurannya, kuat karena integritas hukumnya, dan bermanfaat bagi perekonomian rakyat.
Sebab, kedaulatan hukum tidak runtuh hanya karena tekanan MSCI. Kedaulatan justru kehilangan maknanya ketika negara lebih takut kepada penilaian pasar global daripada berani menegakkan hukum terhadap penyimpangan di negerinya sendiri.
Bursa Dimanipulasi, OJK ke Mana?
Oleh: Adi Sulistiyono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret PASAR modal tidak kehilangan martabatnya hanya karena harga saham jatuh. Kenaikan dan penurunan harga merupakan...
Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Catatan Kritis Sektor Transportasi
*Tantangan Keselamatan, Infrastruktur, dan Pelayanan Pembangunan infrastruktur dan sistem transportasi publik merupakan tulang punggung peradaban modern yang membawa multiplier effect besar bagi ekonomi dan kesejahteraan...
Satu Mahkamah, Dua Wajah Konstitusi?
MAHKAMAH Konstitusi diberi kekuasaan untuk menjaga konstitusi. Namun, siapa yang menjaga agar kekuasaan Mahkamah sendiri tidak melampaui batas konstitusi? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika satu...
Menimbang Ulang Subsidi Transportasi: Saatnya Menggeser Fokus dari Motor ke Bus Listrik
KEBIJAKAN ttransisi energi di sektor transportasi Indonesia menghadapi ujian krusial, di mana alokasi insentif negara sering kali lebih memanjakan kendaraan pribadi ketimbang membenahi akar masalah...
2 Dekade Layanan Transjakarta : Perluasan Aksesibilitas, Mutu Pelayanan, dan Dinamika Subsidi APBD
SEBAGAI sistem Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara, Transjakarta kini telah menjangkau 92,4% populasi Jakarta dengan volume keterangkutan yang menembus rekor 1,5 juta...
Arah Baru Modernisasi Armada Trans Semarang
PEMERINTAH Kota Semarang melalui UPTD BLU Trans Semarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik Trans Semarang melalui langkah strategis peremajaan armada secara menyeluruh hingga...
Dua Dekade Rp 3.500: Implikasi Multidimensi Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta
SELAMA dua dekade, skema subsidi yang masif berhasil mengunci biaya perjalanan harian masyarakat pada tingkat yang sangat terjangkau. Membicarakan tarif Transjakarta bukan lagi sekadar menghitung...
Menakar Jaminan Keselamatan dan Urgensi Transportasi Publik di Labuan Bajo
SEBUAH destinasi wisata kelas dunia tidak pernah dinilai sekadar dari keindahan lanskap atau kemegahan akomodasinya, melainkan dari sejauh mana sistem di dalamnya mampu menjamin keselamatan...
Dilema Bandara Husein Sastranegara, Antara Kenyamanan Turis – Nasib Bandara Kertajati ?
KEBIJAKAN transportasi dan tata ruang di Jawa Barat kembali menemui titik balik yang krusial. Rencana diaktifkannya kembali Bandara Husein Sastranegara di Bandung untuk penerbangan komersial...
Menagih Keadilan Sosial dalam Insentif Kendaraan Listrik
DIPERLUKAN program insentif kendaraan listrik yang berkeadilan dan lebih tetap sasaran agar kemanfaatan dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan . Pemerintah menunda pengumuman insentif kendaraan...
Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi
PT Kereta Api Indonesia sedang giat melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta. Jalan lebar yang kurang dari 2 meter dan atau...
Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan*
KONDISI “Darurat Keselamatan Transportasi Jalan” di Indonesia merupakan isu sistemik yang dipicu oleh akumulasi berbagai faktor, mulai dari pengawasan regulasi yang lemah hingga perilaku pengguna...
