JAKARTA,newsreal.id – Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2,127 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp8 Miliar. 30 persen atau sebesar Rp2,4 Miliar ditetapkan sebagai milik negara.

” Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas.” seperti dikutip dari akun instagram KPK.

Disebutkan, gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas kita.

Berdasarkan data di atas, gratifikasi ternyata tidak selalu berbentuk pemberian uang. Gratifikasi dapat juga berupa barang, makanan, dan hadiah.

Seluruh data pelaporan gratifikasi 2021 dapat dilihat dengan geser ke kiri,” terang admin medsos KPK tersebut.

“Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana. Maka, selalu tolak gratifikasi pada kesempatan pertama ya!” (Red)

3 KOMENTAR

Tinggalkan Pesan