SOLO,newsreal.id – Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Prof Jamal Wiwoho menyatakan, patuh terhadap hukum dan tegak lurus di hadapan hukum.
Pernyataan Rektor UNS ini menanggapi pertanyaan wartawan terkait rencana Forum Peduli Universitas Sebelas Maret (FP-UNS) melaporkannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tegak lurus pada hukum,” terangnya di hadapan wartawan saat ditemui Selasa (25/7/2023).
Baca : Ada Spanduk Bertuliskan “Rektor UNS Korupsi ” Terpasang di Kampus UNS
Seperti diketahui, FP-UNS tergabung dari perwakilan mahasiswa UNS, Aktivis 98, perwakilan alumni UNS, pengacara, perwakilan organisasi kemasyarakatan, LSM, serta warga Kota Solo. FP-UNS juga telah membentuk tim investigasi dan bekerja mengumpulkan bukti-bukti, keterangan dan fakta di lapangan terkait kasus korupsi di UNS.
Lewat Tim Investigasi inilah data-data, bukti dan keterangan tentang dugaan tindak pidana korupsi terkumpul. Proses investigasi inipun suah bekerja sejak 1 bulan yang lalu.
“Kita terbentuk dari rasa keprihatinan kami. Setelah ada berita penyimpangan dana UNS muncul. Kemudian kita bentuk Forum Peduli UNS. Karena secara pemberitaan menjadi kegelisahan kami sehingga membuat kami tergerak,” ungkap Ketua FP-UNS, Diah Warih Anjari saat menggelar jumpa pers di Kulonuwun Kopi Saka Omah Sinten Solo, Senin (24/7/2023) sore.
Baca : Maut Masih Mengintai di Perlintasan Sebidang
Diah Warih menjelaskan, proses pengumpula data dugaan korupsi yang terjadi di UNS itu disimpan dalam tiga buah flashdisk.
“Dalam flashdisk itu ada temuan untuk angka, angka ini pasti ada selisih. Selisih ini lari kemana itu yang akan kami laporkan. Bukti ini akan kami kirim dan segera kita kawal untuk dimasukkan ke KPK. Biar institusi biar bergerak atas aduan kami dimana beberapa aduan sebelumnya sudah dilakukan oleh UNS termasuk Prof. Hasan,” papar Diah.

Baca : Kisruh UNS, Pengamat Pendidikan : Sikap Kritis Guru Besar Kalah dengan Buruh
Seperti diketahui, dugaan penyelewengan kewenangan jabatan untuk tujuan pribadi memperkaya diri sendiri dan golongan ini terkuak, bermula dari proses pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.
Waktu itu terpilih Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, M. Si sebagai Rektor UNS. Hasil pemilihan ini lalu dianulir Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), beberapa hari menjelang dilantik.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, ada ketidakberesan dalam pembatalan Sajidan sebagai rektor ini. Dibalik itu semua bermuara pada, laporan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS waktu itu, Prof Hasan Fauzi PhD dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi, MSc PhD yang mengungkap dugaan tidakberesnya tata kelola keuangan UNS.
Keduanya sebagai perwakilan MWA menyampaikan hasil audit khusus komite MWA UNS kepada Kemendikbudristek, bahwa ada dugaan kuat fraud di antaranya senilai Rp 34,6 miliar yang terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tapi tetap dijalankan. (bun)
Baca : Permintaan Pembangunan Tol Tinggi, Pemerintah Prioritaskan Luar Jawa