
NEWSREAL, JAKARTA- Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau kembali kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Permintaan ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/6). Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyebut tindakan tersebut merupakan respons atas temuan dugaan malaadministrasi dalam penerbitan dokumen administratif oleh Kemendagri.
“Temuan ini berdampak pada 930 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Mereka tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Robert, Rabu (4/6).
Robert mengungkapkan, Kemendagri telah melakukan malaadministrasi berupa kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukumnya sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini terutama terkait penetapan periodisasi waktu yang tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perpanjangan Jabatan
Menurut Robert, penetapan jadwal perpanjangan jabatan yang mundur dari 24 April 2024 ke Maret dan Februari 2024 merugikan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024. Mereka kehilangan hak berpartisipasi dalam pilkades sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, serta hak memperoleh perpanjangan jabatan dua tahun berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa yang baru.
Selain evaluasi kebijakan, Ombudsman juga meminta Kemendagri membina serta memberikan pedoman kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan pilkades serentak dilakukan pada waktu yang sesuai, demi memberikan kepastian hukum pasca-berlakunya UU Desa terbaru.
Tak hanya itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Kemendagri mencabut Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Surat tersebut dinilai tidak selaras dengan Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 yang memuat arahan penundaan pilkades. Ombudsman meminta penyesuaian penafsiran atas frasa “sampai dengan” dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan interpretasi yang merugikan.
“Ombudsman memberi waktu 30 hari kerja kepada Kemendagri untuk melaksanakan tindakan korektif ini. Kami harap Kemendagri dapat menelaah persoalan ini secara cermat dan memastikan adanya pengawasan dalam pelaksanaannya,” tegas Robert. (ct)
Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah
JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...
Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI
YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...
Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...
Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede
JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...
Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...
Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa
JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...
Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung
JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...
Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?
JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...
Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot
MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...
Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang
JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...
Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi
JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...

