Nasional

Kemendagri Diminta Revisi Kebijakan Pemerintahan Desa

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 4 Juni 2025 13:27 WIB
Kemendagri Diminta Revisi Kebijakan Pemerintahan Desa
NEWSREAL.ID - LAPORAN PEMERIKSAAN: Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/6). (Foto: Ombudsman RI)

NEWSREAL, JAKARTA- Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau kembali kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Permintaan ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/6). Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyebut tindakan tersebut merupakan respons atas temuan dugaan malaadministrasi dalam penerbitan dokumen administratif oleh Kemendagri.

“Temuan ini berdampak pada 930 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Mereka tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Robert, Rabu (4/6).

Robert mengungkapkan, Kemendagri telah melakukan malaadministrasi berupa kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukumnya sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini terutama terkait penetapan periodisasi waktu yang tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perpanjangan Jabatan

Menurut Robert, penetapan jadwal perpanjangan jabatan yang mundur dari 24 April 2024 ke Maret dan Februari 2024 merugikan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024. Mereka kehilangan hak berpartisipasi dalam pilkades sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, serta hak memperoleh perpanjangan jabatan dua tahun berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa yang baru.

Selain evaluasi kebijakan, Ombudsman juga meminta Kemendagri membina serta memberikan pedoman kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan pilkades serentak dilakukan pada waktu yang sesuai, demi memberikan kepastian hukum pasca-berlakunya UU Desa terbaru.

Tak hanya itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Kemendagri mencabut Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Surat tersebut dinilai tidak selaras dengan Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 yang memuat arahan penundaan pilkades. Ombudsman meminta penyesuaian penafsiran atas frasa “sampai dengan” dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan interpretasi yang merugikan.

“Ombudsman memberi waktu 30 hari kerja kepada Kemendagri untuk melaksanakan tindakan korektif ini. Kami harap Kemendagri dapat menelaah persoalan ini secara cermat dan memastikan adanya pengawasan dalam pelaksanaannya,” tegas Robert. (ct)

Berita Terbaru

Diangkat Jadi Dewan Kehormatan SBNI, Hercules: NKRI Harga Mati

JAKARTA , NEWSREAL.id– Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rozario Marshal atau yang dikenal sebagai Hercules, kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban peran di...

Prabowo: KDKMP Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa yang Terintegrasi

JAKARTA,NEWSREAL.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mempercepat...

Belum Putuskan Pengganti Febrie, Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung

JAKARTA,NEWSREAL.id– Soal pengganti Febrie Adriansyah, pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan pengangkatan...

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

BATANG, NEWSREAL.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah...

Instruksi Prabowo, Aparatur Negara Introspeksi dan Pemerintahan Harus Bersih dari Korupsi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak kepada kepentingan...

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha dan Politikus Nasional

JAKARTA, NEWSREAL.id– Indonesia berduka atas wafatnya pengusaha nasional sekaligus politikus Partai NasDem, Rachmat Gobel, yang meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB di Jakarta....

Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Tambah 10 Kapal Patroli di Laut Natuna Utara

JAKARTA, NEWSREAL.id– Pemerintah terus memperkuat pengamanan di Laut Natuna Utara dengan menambah armada kapal pengawas dan meningkatkan infrastruktur pengawasan guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan...

Soal OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan soal Kasus Pemerasan

JAKARTA, NEWSREAL.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap konstruksi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK sebut OTT tersebut berkaitan...

Gugun Gumilar: Indonesia Emas 2045 Memerlukan Pemuda yang Mampu Merawat Kerukunan

MANADO,NEWSREAL.id– Staf Khusus Menteri Agama RI, H. Gugun Gumilar, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa keberhasilan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 sangat ditentukan oleh kualitas generasi muda...

Berantas Korupsi, Diwa : Sinergitas TNI/Polri, Kejaksaan Dijaga demi Bangsa

JAKARTA, NEWSREAL.id– Pendiri DIWA Foundation, Diah Warih Anjari, mendorong sinergitas TNI, Polri dan Kejaksaan, untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan itu muncul setelah Diwa, sapaan...

Prabowo dan PM Modi di Prambanan, Sapa Umat Hindu hingga Tinjau Pemugaran Candi

YOGYAKARTA, NEWSREAL.id – Keakraban Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi terlihat dalam rangkaian kunjungan bersama di kawasan Candi Prambanan, Rabu (8/7/2026)....

Lindungi Peternak, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam dan Telur Per 15 Juli

JAYAPURA, NEWSREAL.id – Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat dengan menetapkan harga acuan baru untuk ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras. Kebijakan...

Leave a comment