Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Kemendagri Diminta Revisi Kebijakan Pemerintahan Desa

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 4 Juni 2025 13:27 WIB
Kemendagri Diminta Revisi Kebijakan Pemerintahan Desa
NEWSREAL.ID - LAPORAN PEMERIKSAAN: Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/6). (Foto: Ombudsman RI)

NEWSREAL, JAKARTA- Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau kembali kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Permintaan ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/6). Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyebut tindakan tersebut merupakan respons atas temuan dugaan malaadministrasi dalam penerbitan dokumen administratif oleh Kemendagri.

“Temuan ini berdampak pada 930 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Mereka tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Robert, Rabu (4/6).

Robert mengungkapkan, Kemendagri telah melakukan malaadministrasi berupa kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukumnya sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini terutama terkait penetapan periodisasi waktu yang tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perpanjangan Jabatan

Menurut Robert, penetapan jadwal perpanjangan jabatan yang mundur dari 24 April 2024 ke Maret dan Februari 2024 merugikan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024. Mereka kehilangan hak berpartisipasi dalam pilkades sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, serta hak memperoleh perpanjangan jabatan dua tahun berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa yang baru.

Selain evaluasi kebijakan, Ombudsman juga meminta Kemendagri membina serta memberikan pedoman kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan pilkades serentak dilakukan pada waktu yang sesuai, demi memberikan kepastian hukum pasca-berlakunya UU Desa terbaru.

Tak hanya itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Kemendagri mencabut Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Surat tersebut dinilai tidak selaras dengan Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 yang memuat arahan penundaan pilkades. Ombudsman meminta penyesuaian penafsiran atas frasa “sampai dengan” dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan interpretasi yang merugikan.

“Ombudsman memberi waktu 30 hari kerja kepada Kemendagri untuk melaksanakan tindakan korektif ini. Kami harap Kemendagri dapat menelaah persoalan ini secara cermat dan memastikan adanya pengawasan dalam pelaksanaannya,” tegas Robert. (ct)

Berita Terbaru

Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...

Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...

Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...

Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...

Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...

Leave a comment