Nasional

Kemendagri Diminta Revisi Kebijakan Pemerintahan Desa

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 4 Juni 2025 13:27 WIB
Kemendagri Diminta Revisi Kebijakan Pemerintahan Desa
NEWSREAL.ID - LAPORAN PEMERIKSAAN: Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/6). (Foto: Ombudsman RI)

NEWSREAL, JAKARTA- Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau kembali kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Permintaan ini disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/6). Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyebut tindakan tersebut merupakan respons atas temuan dugaan malaadministrasi dalam penerbitan dokumen administratif oleh Kemendagri.

“Temuan ini berdampak pada 930 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Mereka tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Robert, Rabu (4/6).

Robert mengungkapkan, Kemendagri telah melakukan malaadministrasi berupa kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukumnya sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini terutama terkait penetapan periodisasi waktu yang tidak mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perpanjangan Jabatan

Menurut Robert, penetapan jadwal perpanjangan jabatan yang mundur dari 24 April 2024 ke Maret dan Februari 2024 merugikan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024. Mereka kehilangan hak berpartisipasi dalam pilkades sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, serta hak memperoleh perpanjangan jabatan dua tahun berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa yang baru.

Selain evaluasi kebijakan, Ombudsman juga meminta Kemendagri membina serta memberikan pedoman kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan pilkades serentak dilakukan pada waktu yang sesuai, demi memberikan kepastian hukum pasca-berlakunya UU Desa terbaru.

Tak hanya itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Kemendagri mencabut Surat Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Surat tersebut dinilai tidak selaras dengan Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 yang memuat arahan penundaan pilkades. Ombudsman meminta penyesuaian penafsiran atas frasa “sampai dengan” dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan interpretasi yang merugikan.

“Ombudsman memberi waktu 30 hari kerja kepada Kemendagri untuk melaksanakan tindakan korektif ini. Kami harap Kemendagri dapat menelaah persoalan ini secara cermat dan memastikan adanya pengawasan dalam pelaksanaannya,” tegas Robert. (ct)

Berita Terbaru

Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama

JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...

Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI

JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...

Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina

JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Baca Juga Airlangga Ingatkan Dampak Perang AS-Iran: Harga BBM Bisa Ikut Terkerek...

Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM

JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...

Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...

Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa

JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...

Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA

JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...

Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas

BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...

Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan

SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...

Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot

JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...

Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya

JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....

12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”

JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...

Leave a comment