Nasional

Kemendagri Siapkan Skema Baru Pemilu Nasional-Daerah

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 28 Juni 2025 14:25 WIB
Kemendagri Siapkan Skema Baru Pemilu Nasional-Daerah
NEWSREAL.ID - KESIAPAN PILKADA: Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat membuka kegiatan Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024, di Jakarta, Agustus tahun lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan berbagai langkah strategis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

Langkah ini mencakup kajian substansi putusan, evaluasi regulasi, serta skema teknis dan pembiayaan yang efisien untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang terpisah.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan kementeriannya tengah mendalami secara menyeluruh dampak dari keputusan MK tersebut. “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (28/6).

Selain kajian internal, Kemendagri juga akan meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif. Pembahasan juga akan dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait serta DPR, mengingat pemisahan pemilu ini menyangkut penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah.

Berdampak Luas

Bahtiar menambahkan, perubahan jadwal pemilu tentu berdampak luas, termasuk terhadap dasar hukum, logistik, hingga pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang efektif dan efisien.

“Kemendagri bersama kementerian dan lembaga akan menyusun skema yang bisa mengakomodasi tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan pemilu, tapi tetap hemat biaya dan tidak membebani negara,” ujarnya.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menginginkan adanya jeda antara pemilu nasional dan daerah.

MK menyatakan pemungutan suara nasional harus dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

Putusan ini membatalkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya mengatur pemilu nasional dan daerah berlangsung serentak. MK menilai pemisahan waktu pemilu diperlukan untuk menjaga efektivitas dan kualitas demokrasi. (tb)

Berita Terbaru

Kunjungi Indonesia, Presiden Jerman Dipameri Kerukunan Umat Beragama

JAKARTA,NEWSREAL.id — Indonesia menampilkan salah satu praktik baik kerukunan antar umat beragama kepada Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Ibu Negara Elke Büdenbender saat...

Modernisasi Stasiun Gambir dan Penanganan Perlintasan Sebidang Fokus PT KAI

JAKARTA, NEWSREAL.id – Pengembangan sektor perkeretaapian nasional, mulai dari modernisasi stasiun hingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta api disorot. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian itu saat...

Harga BBM Subsidi tidak Naik, Ini Penjelasan Pertamina

JAKARTA, NEWSREAL.id – Harga BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan. Baca Juga Bahlil: Evakuasi 2 Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz Masih...

Laporan DEN, Survei MBG Tunjukkan Dampak Positif bagi UMKM

JAKARTA,NEWSREAL.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melaporkan hasil survei independen terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menunjukkan dampak positif tidak hanya terhadap pemenuhan...

Pembangunan Giant Sea Wall-Pelabuhan, Pemerintah RI Gaet Rusia

JAKARTA,NEWSREAL.id – Pemerintah RI mengkampanyekan pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia juga...

Staf Khusus Menag RI di Vesak Festival 2026: Doakan Presiden Prabowo Jaga Perdamaian dan Kerukunan Bangsa

JAKARTA,NEWSREAL.id— Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar mengajak seluruh umat menjaga kerukunan, persatuan, dan semangat kebangsaan. Dalam acara “Sanghadana Vesak Festival 2026” yang diselenggarakan Young...

Cetak Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan sebagai Kepala KUA

JAKARTA,NEWSREAL.id– Baru-baru ini sejarah dicatat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian yang dipimpin Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA baru saja mengangkat belasan pejabatnya ke...

Pelaksanaan Program MBG, Presiden Prabowo : Tekankan Integritas dan Akuntabilitas

BOGOR, NEWSREAL.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan...

Pimpinan BGN Diganti, Ketum G-Nesia : Program MBG Butuh Sentuhan Pemimpin Perempuan

SOLO,NEWSREAL.id – Lonceng pertanda bersih-bersih di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) sudah dibunyikan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...

Presiden Prabowo Benahi BGN, Ketua dan Wakil Ketua Dicopot

JAKARTA,NEWSREAL.id- Presiden Prabowo Subianto membenahi Badan Gizi Nasional. Ketua dan Wakil Ketua BGN copot dan digantikan yang baru. “Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian...

Kunjungan Presiden ke Luar Negeri Dikritik, Seskab Teddy : Terpenting Hasil Konkretnya

JAKARTA,NEWSREAL.id – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya pasang badan guna menangkis serang dari berbagai pihak terkait kunjungan Kepala Negara Bersama rombongan ke luar negeri....

12 Kloter Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj : Zamzam sudah Disiapkan”

JAKARTA,NEWSREAL.id — Awal Juni 2026 mulai memasuki fase kepulangan gelombang pertama jamaah haji ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan secara berjenjang melalui Bandara Internasional King Abdul...

Leave a comment