Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Kemendagri Siapkan Skema Baru Pemilu Nasional-Daerah

Tim Redaksi, Admin
Sabtu, 28 Juni 2025 14:25 WIB
Kemendagri Siapkan Skema Baru Pemilu Nasional-Daerah
NEWSREAL.ID - KESIAPAN PILKADA: Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat membuka kegiatan Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024, di Jakarta, Agustus tahun lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan berbagai langkah strategis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

Langkah ini mencakup kajian substansi putusan, evaluasi regulasi, serta skema teknis dan pembiayaan yang efisien untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang terpisah.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan kementeriannya tengah mendalami secara menyeluruh dampak dari keputusan MK tersebut. “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (28/6).

Selain kajian internal, Kemendagri juga akan meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif. Pembahasan juga akan dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait serta DPR, mengingat pemisahan pemilu ini menyangkut penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah.

Berdampak Luas

Bahtiar menambahkan, perubahan jadwal pemilu tentu berdampak luas, termasuk terhadap dasar hukum, logistik, hingga pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang efektif dan efisien.

“Kemendagri bersama kementerian dan lembaga akan menyusun skema yang bisa mengakomodasi tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan pemilu, tapi tetap hemat biaya dan tidak membebani negara,” ujarnya.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menginginkan adanya jeda antara pemilu nasional dan daerah.

MK menyatakan pemungutan suara nasional harus dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

Putusan ini membatalkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya mengatur pemilu nasional dan daerah berlangsung serentak. MK menilai pemisahan waktu pemilu diperlukan untuk menjaga efektivitas dan kualitas demokrasi. (tb)

Berita Terbaru

Pimpin Ratas, Prabowo Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus untuk Bangun Daerah

JAKARTA, NEWSREAL id -Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, pada Sabtu, 2...

Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Diusut Kepolisian

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kepolisian mengusut kecelakaan tragis yang melibatkan taksi Green SM, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa pilu kecelakaan...

Bertemu Sultan HB X, Diwa Foundation Paparkan Rencana Kegiatan Kebangsaan Bersama KND RI

YOGYAKARTA,NEWSREAL.id – Kota Yogyakarta dipilih Komisi Nasional Disabilitas RI bersama Diwa Foundation dalam menggelar berbagai kegiatan akbar dan sosial menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila dan...

Dikecam, Pemasangan Spanduk “Rising Lion” di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia Gaza

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit Gaza Palestina. Dalam siaran persnya, Kemlu menyatakan prihatin...

Keberangkatan Perdana, Menhaj Lepas 391 Jamaah Embarkasi Jakarta-Pondok Gede

JAKARTA,NEWSREAL.id — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M...

Kemenhaj dan Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengawasan serta menekan praktik haji nonprosedural yang kerap merugikan...

Diluncurkan Kemendes, CSR ISSF Peningkatan Ekonomi Desa

JAKARTA,NEWSREAL.id – Kemampuan ekonomi pedesaan diharapkan terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu program yang ditelurkan Kementerian Desa (Kemendes). Seperti yang diluncurkan baru-baru ini yakni...

Kapal Gamsunoro Disewa Pihak Ketiga, Pertamina Kompetitif 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung

JAKARTA, NEWSREAL.id – PT Pertamina (Persero) memberikan pernyataan terkait informasi yang menyebar di media massa terkait kapal tanker GMT Gamsunoro yang diawaki bukan warga negara...

Bikin Begidik ! 7 Ton Ikan Sapu-sapu Ditangkap Lalu Dikubur di Jakarta, Kenapa ?

JAKARTA,newsreal.id – Merinding bila mendengar atau melihat langsung, ikan sekitar 6,98 ton jenis ikan sapu-sapu ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Lalu dikumpulkan hampir secara...

Retret Ketua DPRD Seluruh Indonesia, Presiden Prabowo : Kita semua di tenda ini adalah patriot

MAGELANG,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di...

Olahraga Renang Jadi Favorit Presiden Prabowo Sebelum Kunjungan Kerja ke Magelang

JAKARAT,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto memulai aktivitasnya pada Sabtu pagi, 18 April 2026, dengan menjalankan rutinitas olahraga di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat. Kegiatan...

Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi

JAKARTA,newsreal.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat merayakan Dharma Santi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu di Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video yang...

Leave a comment