Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Nasional

Kemendagri Siapkan Skema Baru Pemilu Nasional-Daerah

Tim Redaksi, Newsreal.id
Sabtu, 28 Juni 2025 14:25 WIB
Kemendagri Siapkan Skema Baru Pemilu Nasional-Daerah
NEWSREAL.ID - KESIAPAN PILKADA: Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat membuka kegiatan Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024, di Jakarta, Agustus tahun lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyiapkan berbagai langkah strategis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

Langkah ini mencakup kajian substansi putusan, evaluasi regulasi, serta skema teknis dan pembiayaan yang efisien untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang terpisah.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan kementeriannya tengah mendalami secara menyeluruh dampak dari keputusan MK tersebut. “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (28/6).

Selain kajian internal, Kemendagri juga akan meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif. Pembahasan juga akan dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait serta DPR, mengingat pemisahan pemilu ini menyangkut penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah.

Berdampak Luas

Bahtiar menambahkan, perubahan jadwal pemilu tentu berdampak luas, termasuk terhadap dasar hukum, logistik, hingga pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang efektif dan efisien.

“Kemendagri bersama kementerian dan lembaga akan menyusun skema yang bisa mengakomodasi tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan pemilu, tapi tetap hemat biaya dan tidak membebani negara,” ujarnya.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menginginkan adanya jeda antara pemilu nasional dan daerah.

MK menyatakan pemungutan suara nasional harus dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

Putusan ini membatalkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya mengatur pemilu nasional dan daerah berlangsung serentak. MK menilai pemisahan waktu pemilu diperlukan untuk menjaga efektivitas dan kualitas demokrasi. (tb)

Berita Terbaru

Menhub Pastikan Mudik-Balik Lancar

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh fasilitas transportasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan optimal. Pernyataan itu disampaikan saat...

Usai Lebaran, ASN WFH 1 Hari per Pekan, Pemerintah Klaim Hemat BBM hingga 20 Persen

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Skema ini dirancang sebagai langkah efisiensi energi...

Arus Balik Lebaran, KAI Siapkan 293 Ribu Kursi ke Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan ketersediaan kursi kereta api untuk arus balik Lebaran 2026 masih aman. Tercatat, sebanyak 293.937 tempat duduk masih...

Arus Balik Lebaran, Polri Minta Pemudik Manfaatkan Diskon Tol 26-27 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat memanfaatkan diskon tarif tol saat arus balik Lebaran pada 26–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan kendaraan....

Ini Daftar Wilayah RI Berpotensi Paling Panas di Kemarau 2026 Versi BMKG

NEWSREAL.ID, JAKARTA– BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami suhu lebih panas selama musim kemarau 2026, meski tidak seekstrem tahun 2024. Dalam laporan Climate...

Prabowo Buka Alasan RI Gabung BoP

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia bersama negara-negara mayoritas Muslim bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Keputusan itu disebut sebagai...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Jejaknya dari Bisnis hingga Olahraga

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar duka datang dari dunia bisnis dan olahraga Indonesia. Pimpinan Grup Djarum, Michael Bambang Hartono, meninggal dunia pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15 waktu...

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung...

Diskon 30 Persen Diserbu, 280 Ribu Penumpang KA Berangkat dari Jakarta

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Program diskon tarif 30 persen kereta api pada masa Angkutan Lebaran 2026 mendapat respons tinggi. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 280...

Puncak Mudik Via Laut Tembus 28 Ribu Penumpang, Pelni Lampaui Target

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Lonjakan pemudik via jalur laut mencapai puncaknya pada Rabu (18/3), dengan jumlah penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menembus lebih dari 28...

Diserbu Pemudik! 730 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Minat masyarakat untuk mudik naik kereta api melonjak tajam. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 734.293 tiket KA jarak...

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tersebar di...

Leave a comment