Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Beberkan Mekanisme Pembebasan Ira Puspadewi setelah Rehabilitasi

Tim Redaksi, Newsreal.id
Rabu, 26 November 2025 02:17 WIB
KPK Beberkan Mekanisme Pembebasan Ira Puspadewi setelah Rehabilitasi
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri), Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alur resmi sebelum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dapat dibebaskan, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Proses tersebut mulai berjalan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan rehabilitasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya harus terlebih dahulu menerima surat keputusan rehabilitasi yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (25/11). Setelah surat diterima, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan internal sebagai dasar pembebasan tiga terdakwa. “Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” tambah Asep.

Dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni Ira Puspadewi, Dirut ASDP 2017-2024, Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN).

Tiga tersangka dari unsur ASDP telah disidangkan terlebih dahulu dan berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tolak Dakwaan

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan tidak menerima tudingan bahwa akuisisi PT JN merugikan negara, dan menegaskan ASDP justru memperoleh manfaat berupa 53 kapal beserta izin operasional.

Namun pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira Puspadewi yaitu 4 tahun 6 bulan penjara serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun penjara.

Mereka dinilai telah menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto mengajukan dissenting opinion dengan menyebut perbuatan mereka bukan tindak pidana korupsi.

Pada Selasa, (25/11), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, tahapan pembebasan kini tinggal menunggu mekanisme administratif antara Kemenkumham dan KPK. (tb)

Berita Terbaru

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Leave a comment