Hukum Kriminal

KPK Beberkan Mekanisme Pembebasan Ira Puspadewi setelah Rehabilitasi

Tim Redaksi, Admin
Rabu, 26 November 2025 02:17 WIB
KPK Beberkan Mekanisme Pembebasan Ira Puspadewi setelah Rehabilitasi
NEWSREAL.ID - SIDANG VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri), Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alur resmi sebelum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dapat dibebaskan, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Proses tersebut mulai berjalan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan rehabilitasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya harus terlebih dahulu menerima surat keputusan rehabilitasi yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (25/11). Setelah surat diterima, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan internal sebagai dasar pembebasan tiga terdakwa. “Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” tambah Asep.

Dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni Ira Puspadewi, Dirut ASDP 2017-2024, Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN).

Tiga tersangka dari unsur ASDP telah disidangkan terlebih dahulu dan berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tolak Dakwaan

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan tidak menerima tudingan bahwa akuisisi PT JN merugikan negara, dan menegaskan ASDP justru memperoleh manfaat berupa 53 kapal beserta izin operasional.

Namun pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira Puspadewi yaitu 4 tahun 6 bulan penjara serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun penjara.

Mereka dinilai telah menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto mengajukan dissenting opinion dengan menyebut perbuatan mereka bukan tindak pidana korupsi.

Pada Selasa, (25/11), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, tahapan pembebasan kini tinggal menunggu mekanisme administratif antara Kemenkumham dan KPK. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Leave a comment