Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Janjikan Pembebasan Ira Puspadewi Diproses Kilat

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 28 November 2025 19:54 WIB
KPK Janjikan Pembebasan Ira Puspadewi Diproses Kilat
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dipercepat usai lembaga antirasuah itu menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi.

Tiga terdakwa yang dimaksud ialah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga: Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

“Secepatnya ya. Kami akan update terus. Prosesnya masih berjalan dan ada beberapa hal administratif yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi perkara ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, (28/11).

Budi menyebut tim internal juga sedang menimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November lalu yang menyatakan Ira dan dua rekannya terbukti bersalah. Hal itu, kata dia, perlu dicermati untuk memastikan langkah eksekusi yang tepat.

Cek Ulang

“Kami cek ulang apakah harus eksekusi dulu atau bagaimana,” tambahnya. Ia menegaskan detail perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses administratif internal. Setelah seluruh administrasi selesai, KPK akan menyampaikan langsung Keppres rehabilitasi tersebut kepada Ira di rutan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Berkas tiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menolak disebut merugikan negara dan menilai akuisisi justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal beserta izin operasi.

Namun pada 20 November, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Yusuf dan Harry. Ketiganya dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry. (tb)

Berita Terbaru

Jejak Duit Bupati Pati Terbuka, KPK Telusuri Aliran ke Koperasi Syariah

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti pergerakan uang Sudewo yang diduga mengalir...

KPK Masih Kunci Rapat Status Budi Karya di Kasus DJKA Kemenhub

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait status hukum mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian di...

BNN Dorong Posbankum Jadi Tameng Hukum Korban Narkoba

NEWSREAL.ID, PALU- Upaya melindungi korban penyalahgunaan narkoba kini diperkuat dari level paling bawah. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menaruh harapan besar pada kehadiran Pos Bantuan...

21 Pakar Hukum Minta Adies Kadir Dicopot dari MK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and...

KPK Selidiki Dugaan Suap Sengketa Lahan Depok Sejak Sidang Awal

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penelusuran kasus dugaan suap sengketa lahan di Kota Depok diperluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar seluruh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan praktik...

Anak Jadi Sasaran Kejahatan Digital, Veronica Tan: Negara Tak Boleh Sekadar Reaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Maraknya kejahatan digital yang menyasar anak-anak menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan,...

OTT Pajak di Kalsel: KPK Angkut Rp 1 Miliar dari KPP Madya Banjarmasin

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan berbuntut penyitaan uang dalam jumlah jumbo. Dari OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)...

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

KPK Selidiki Misteri 601 Kursi Perangkat Desa Kosong di Pati

NEWSREAL, ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut latar belakang kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga berkaitan dengan...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Leave a comment