
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dipercepat usai lembaga antirasuah itu menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi.
Tiga terdakwa yang dimaksud ialah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca juga: Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
“Secepatnya ya. Kami akan update terus. Prosesnya masih berjalan dan ada beberapa hal administratif yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi perkara ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, (28/11).
Budi menyebut tim internal juga sedang menimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November lalu yang menyatakan Ira dan dua rekannya terbukti bersalah. Hal itu, kata dia, perlu dicermati untuk memastikan langkah eksekusi yang tepat.
Cek Ulang
“Kami cek ulang apakah harus eksekusi dulu atau bagaimana,” tambahnya. Ia menegaskan detail perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses administratif internal. Setelah seluruh administrasi selesai, KPK akan menyampaikan langsung Keppres rehabilitasi tersebut kepada Ira di rutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Berkas tiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menolak disebut merugikan negara dan menilai akuisisi justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal beserta izin operasi.
Namun pada 20 November, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Yusuf dan Harry. Ketiganya dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry. (tb)
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

