Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

KPK Janjikan Pembebasan Ira Puspadewi Diproses Kilat

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 28 November 2025 19:54 WIB
KPK Janjikan Pembebasan Ira Puspadewi Diproses Kilat
NEWSREAL.ID - BERI KETERANGAN: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dipercepat usai lembaga antirasuah itu menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi.

Tiga terdakwa yang dimaksud ialah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga: Deretan Fakta Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

“Secepatnya ya. Kami akan update terus. Prosesnya masih berjalan dan ada beberapa hal administratif yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi perkara ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, (28/11).

Budi menyebut tim internal juga sedang menimbang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November lalu yang menyatakan Ira dan dua rekannya terbukti bersalah. Hal itu, kata dia, perlu dicermati untuk memastikan langkah eksekusi yang tepat.

Cek Ulang

“Kami cek ulang apakah harus eksekusi dulu atau bagaimana,” tambahnya. Ia menegaskan detail perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses administratif internal. Setelah seluruh administrasi selesai, KPK akan menyampaikan langsung Keppres rehabilitasi tersebut kepada Ira di rutan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Berkas tiga tersangka dari PT ASDP kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga: Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menolak disebut merugikan negara dan menilai akuisisi justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal beserta izin operasi.

Namun pada 20 November, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Yusuf dan Harry. Ketiganya dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry. (tb)

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Leave a comment