Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 25 November 2025 23:09 WIB
Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP
NEWSREAL.ID - SURAT REHABILITASI: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Langkah baru datang dari Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang sebelumnya terseret perkara hukum terkait PT ASDP Indonesia Ferry.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu dengan jajaran pemerintah di Kantor Presiden, Selasa, (25/11). Dasco hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia menyampaikan bahwa keputusan Presiden merupakan tindak lanjut dari berbagai komunikasi dan dinamika kasus yang bergulir sejak Juli 2024. “Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

DPR, kata Dasco, sejak awal menerima banyak aspirasi dan pengaduan masyarakat tentang kasus ASDP. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan kajian mendalam terkait proses hukum yang berjalan. Hasil kajian itu disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan pertimbangan.

Tiga Pihak

Perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga pihak, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Kasus ASDP sendiri berakar dari keputusan bisnis perusahaan pada periode 2019-2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Di bawah kepemimpinan Direktur Utama saat itu, Ira Puspadewi, manajemen menyetujui langkah korporasi tersebut. Namun, KPK kemudian menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakhati-hatian yang dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, serta memperkaya pihak lain sebagai pemilik JN.

Meski di persidangan terungkap bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi, hakim tetap memvonisnya bersalah karena dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan BUMN. Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden menjadi babak baru bagi ketiga nama tersebut di tengah proses hukum dan sorotan publik yang masih berlangsung. (tb)

 

Berita Terbaru

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...

Sembilan OTT KPK Sepanjang 2026, Tiga Kasus Terjadi Selama Ramadan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal tahun 2026. Penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi OTT...

KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang...

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras, Desak Polisi Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia mengutuk keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Leave a comment