Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 25 November 2025 23:09 WIB
Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP
NEWSREAL.ID - SURAT REHABILITASI: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Langkah baru datang dari Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang sebelumnya terseret perkara hukum terkait PT ASDP Indonesia Ferry.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu dengan jajaran pemerintah di Kantor Presiden, Selasa, (25/11). Dasco hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia menyampaikan bahwa keputusan Presiden merupakan tindak lanjut dari berbagai komunikasi dan dinamika kasus yang bergulir sejak Juli 2024. “Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

DPR, kata Dasco, sejak awal menerima banyak aspirasi dan pengaduan masyarakat tentang kasus ASDP. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan kajian mendalam terkait proses hukum yang berjalan. Hasil kajian itu disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan pertimbangan.

Tiga Pihak

Perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga pihak, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Kasus ASDP sendiri berakar dari keputusan bisnis perusahaan pada periode 2019-2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Di bawah kepemimpinan Direktur Utama saat itu, Ira Puspadewi, manajemen menyetujui langkah korporasi tersebut. Namun, KPK kemudian menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakhati-hatian yang dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, serta memperkaya pihak lain sebagai pemilik JN.

Meski di persidangan terungkap bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi, hakim tetap memvonisnya bersalah karena dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan BUMN. Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden menjadi babak baru bagi ketiga nama tersebut di tengah proses hukum dan sorotan publik yang masih berlangsung. (tb)

 

Berita Terbaru

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung

TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...

Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta

TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...

Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim

NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...

Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan

NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...

Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini

NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....

Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...

KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...

Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap

NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...

Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung

NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Polda Metro Hentikan Penanganan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan kepada pihak...

Leave a comment