Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 25 November 2025 23:09 WIB
Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP
NEWSREAL.ID - SURAT REHABILITASI: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Langkah baru datang dari Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang sebelumnya terseret perkara hukum terkait PT ASDP Indonesia Ferry.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu dengan jajaran pemerintah di Kantor Presiden, Selasa, (25/11). Dasco hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia menyampaikan bahwa keputusan Presiden merupakan tindak lanjut dari berbagai komunikasi dan dinamika kasus yang bergulir sejak Juli 2024. “Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

DPR, kata Dasco, sejak awal menerima banyak aspirasi dan pengaduan masyarakat tentang kasus ASDP. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan kajian mendalam terkait proses hukum yang berjalan. Hasil kajian itu disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan pertimbangan.

Tiga Pihak

Perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga pihak, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Kasus ASDP sendiri berakar dari keputusan bisnis perusahaan pada periode 2019-2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Di bawah kepemimpinan Direktur Utama saat itu, Ira Puspadewi, manajemen menyetujui langkah korporasi tersebut. Namun, KPK kemudian menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakhati-hatian yang dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, serta memperkaya pihak lain sebagai pemilik JN.

Meski di persidangan terungkap bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi, hakim tetap memvonisnya bersalah karena dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan BUMN. Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden menjadi babak baru bagi ketiga nama tersebut di tengah proses hukum dan sorotan publik yang masih berlangsung. (tb)

 

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...

Leave a comment