Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 25 November 2025 23:09 WIB
Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Nama dalam Perkara ASDP
NEWSREAL.ID - SURAT REHABILITASI: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Langkah baru datang dari Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang sebelumnya terseret perkara hukum terkait PT ASDP Indonesia Ferry.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai bertemu dengan jajaran pemerintah di Kantor Presiden, Selasa, (25/11). Dasco hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia menyampaikan bahwa keputusan Presiden merupakan tindak lanjut dari berbagai komunikasi dan dinamika kasus yang bergulir sejak Juli 2024. “Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

DPR, kata Dasco, sejak awal menerima banyak aspirasi dan pengaduan masyarakat tentang kasus ASDP. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan kajian mendalam terkait proses hukum yang berjalan. Hasil kajian itu disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan pertimbangan.

Tiga Pihak

Perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga pihak, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Kasus ASDP sendiri berakar dari keputusan bisnis perusahaan pada periode 2019-2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Di bawah kepemimpinan Direktur Utama saat itu, Ira Puspadewi, manajemen menyetujui langkah korporasi tersebut. Namun, KPK kemudian menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakhati-hatian yang dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, serta memperkaya pihak lain sebagai pemilik JN.

Meski di persidangan terungkap bahwa Ira tidak menerima keuntungan pribadi, hakim tetap memvonisnya bersalah karena dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan BUMN. Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden menjadi babak baru bagi ketiga nama tersebut di tengah proses hukum dan sorotan publik yang masih berlangsung. (tb)

 

Berita Terbaru

Berkas Roy Suryo Cs Masuk Meja Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali melangkah ke fase berikutnya. Setelah melalui penyidikan panjang, polisi akhirnya mengirim sebagian berkas...

Kasus Yaqut, KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah yang juga Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta,...

Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Mengaku Kecewa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Harapan Nadiem Anwar Makarim kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan...

Audit Belum Turun, Pengacara Nadiem Ancam Walk Out dari Sidang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terancam molor. Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tak akan hadir di persidangan jika hasil...

KPK Buka Opsi Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji Era Yaqut

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat ini, KPK baru menetapkan dua...

KUHAP Baru, KPK Tak Hadirkan Tersangka Saat Jumpa Pers

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam setiap konferensi...

Kasus Suap Pajak, KPK Bidik Peran Direksi PT Wanatiara

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di internal PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan...

Penyelundupan 123 Ton Bawang Bombay di Semarang Dibongkar

NEWSREAL.ID, SEMARANG- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap praktik penyelundupan bawang bombay ilegal yang terungkap di Kota Semarang. Ia meminta...

OTT Pegawai DJP Diduga Terima Suap Pengurangan Nilai Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak....

Dugaan Suap Potong Pajak Terbongkar, KPK Amankan 8 Pegawai Pajak

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam operasi yang dilakukan di Kantor Wilayah DJP...

Jaksa Desak Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau...

Saksi Ahli Bongkar Dugaan Rekayasa Tagihan di Proyek Tol Waskita

NEWSREAL.ID, TANJUNG KARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menguak dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara pada proyek strategis nasional. Dalam sidang...

Leave a comment