Hukum Kriminal

Sepanjang 2025, Polri Gagalkan Peredaran 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun

Tim Redaksi, Admin
Selasa, 30 Desember 2025 14:56 WIB
Sepanjang 2025, Polri Gagalkan Peredaran 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
NEWSREAL.ID - SINDIKAT INTERASIONAL: Patroli laut gabungan menangkap KM Sea Dragon Tarawa sindikat narkotika jaringan internasional kawasan Asia Tenggara yang menyelundupkan 2 ton sabu-sabu pertengahan 2025. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika sepanjang 2025. Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 590 ton di berbagai wilayah Indonesia.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono, saat Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri 2025 yang digelar di Gedung Rupatama, Jakarta, Selasa (30/12).

Dalam pemaparannya, Syahar mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, Polri telah menangkap 64.046 tersangka. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp41 triliun.

“Jumlah tersangka tindak pidana narkoba sebanyak 64.046 orang. Barang bukti yang disita mencapai 590 ton, dengan nilai konversi sekitar Rp41 triliun,” ujar Syahar.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan masyarakat dari potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba dengan nilai sekitar Rp1,79 miliar.

Kasus Besar

Adapun rincian barang bukti narkotika yang diamankan meliputi 8,1 ton sabu, 574 ton ganja, 1.994.339 butir ekstasi, 34 kilogram kokain, 7,9 kilogram heroin, serta 799 gram hasish. Selain itu, Polri juga menyita 1,8 ton tembakau gorila, 136.062 butir happy five, 36 kilogram ketamine, 42 kilogram happy water, 19 juta butir obat keras, dan 42.564 mililiter etomidate.

Syahar juga menyoroti tiga kasus besar yang menjadi perhatian sepanjang 2025. Di antaranya pengungkapan ladang ganja seluas 76,75 hektare di Aceh, pembongkaran jaringan sabu internasional Thailand-Aceh dengan barang bukti 135 kilogram, serta peredaran narkotika dalam ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.

Pada kasus DWP, Polri menetapkan 17 tersangka dengan total barang bukti seberat 33,2 kilogram narkotika, yang ditaksir bernilai Rp60,5 miliar. Selain penindakan pidana narkotika, Polri juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 23 laporan polisi dengan 30 tersangka.

Dari upaya tersebut, aparat menyita aset senilai Rp241,5 miliar. “Bandar-bandar besar yang telah divonis secara bertahap juga dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan,” pungkas Syahar. (ct)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....