Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Eks Irjen ESDM Terseret Kasus Korupsi PJUTS, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 2 Januari 2026 13:58 WIB
Eks Irjen ESDM Terseret Kasus Korupsi PJUTS, Negara Rugi Rp19,5 Miliar
NEWSREAL.ID - KETERANGAN PERS: Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto menggelar keterangan pers terkait kasus korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM. (Foto: Humas Polri)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan PJU tenaga surya berbasis photovoltaic (PV) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada 2020.

“AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023,” kata Totok dalam konferensi pers, Rabu (31/12).

Baca juga: Sepanjang 2025, Polri Gagalkan Peredaran 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun

Selain AS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021, serta L yang menjabat Direktur Operasional PT Len Industri sebagai perusahaan pemenang proyek.

Totok menjelaskan, proyek PJUTS tersebut dikerjakan PT Len Industri untuk wilayah tengah yang mencakup Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp108 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74. Kerugian tersebut terjadi karena pelaksanaan proyek tidak dijalankan sesuai prosedur akibat adanya pemufakatan jahat para tersangka.

Perubahan Spesifikasi

Dalam konstruksi perkara, AS diduga menunjuk keponakannya yang berinisial S untuk mengatur agar PT Len Industri yang dipimpin L dapat memenangkan proyek. S kemudian bersekongkol dengan L melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek PJUTS, yang awalnya terdiri dari 15 paket kecil, sehingga PT Len Industri dapat mengikuti lelang.

“Perubahan spesifikasi dan pemaketan itu kemudian dilaporkan kepada AS. Selanjutnya, AS memberikan instruksi kepada HS dan L untuk menindaklanjutinya,” ujar Totok.

Pada periode April hingga Juni 2020, AS juga disebut menerbitkan laporan hasil reviu guna meloloskan PT Len Industri. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai post bidding karena dilakukan setelah proses lelang berjalan.

Baca juga: Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi

Tekanan terhadap panitia pengadaan juga terjadi. Pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS Wilayah Tengah disebut mendapat intervensi dari HS agar memenangkan PT Len Industri, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dalam pelaksanaannya, PT Len Industri turut mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah unit PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi, yang pada akhirnya memicu kerugian keuangan negara senilai Rp19,5 miliar. (tb)

Berita Terbaru

MAKI Kecam KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut, Beda Perlakuan dengan Lukas Enembe

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan...

KPK Tegaskan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit, Ini Alasannya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Juru...

157 Warga Binaan Lapas Purwodadi Dapat Remisi Lebaran, Tiga Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, PURWODADI- Sebanyak 157 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini menjadi...

155 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, 1.162 Orang Langsung Bebas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Sebanyak 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H/2026. Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan...

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara...

Empat Oknum TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Puspom TNI,...

KPK Bongkar Peran “Gus Alex” di Skandal Kuota Haji

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji di...

BNN Musnahkan 34 Kg Narkoba, 147 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus, yang disebut telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa. Pelaksana Tugas...

Polisi Periksa Tujuh Saksi dan Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras ke Aktivis Kontras

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Polisi terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Hingga kini,...

Aktivis Disiram Air Keras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus penyiraman diduga air keras terhadap seorang aktivis HAM memicu perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut langsung memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas...

KPK Curiga ‘THR Pejabat’ Tak Cuma di Cilacap, Kepala Daerah Lain Diminta Hentikan Praktik Ini

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus dugaan “THR pejabat” di Cilacap membuka kotak pandora baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya dari kepala daerah...

Kunker Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Penegakan Hukum Proaktif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang proaktif, profesional, dan berintegritas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjelang Hari Raya...