Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Eks Irjen ESDM Terseret Kasus Korupsi PJUTS, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 2 Januari 2026 13:58 WIB
Eks Irjen ESDM Terseret Kasus Korupsi PJUTS, Negara Rugi Rp19,5 Miliar
NEWSREAL.ID - KETERANGAN PERS: Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto menggelar keterangan pers terkait kasus korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM. (Foto: Humas Polri)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan PJU tenaga surya berbasis photovoltaic (PV) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada 2020.

“AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023,” kata Totok dalam konferensi pers, Rabu (31/12).

Baca juga: Sepanjang 2025, Polri Gagalkan Peredaran 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun

Selain AS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021, serta L yang menjabat Direktur Operasional PT Len Industri sebagai perusahaan pemenang proyek.

Totok menjelaskan, proyek PJUTS tersebut dikerjakan PT Len Industri untuk wilayah tengah yang mencakup Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp108 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74. Kerugian tersebut terjadi karena pelaksanaan proyek tidak dijalankan sesuai prosedur akibat adanya pemufakatan jahat para tersangka.

Perubahan Spesifikasi

Dalam konstruksi perkara, AS diduga menunjuk keponakannya yang berinisial S untuk mengatur agar PT Len Industri yang dipimpin L dapat memenangkan proyek. S kemudian bersekongkol dengan L melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek PJUTS, yang awalnya terdiri dari 15 paket kecil, sehingga PT Len Industri dapat mengikuti lelang.

“Perubahan spesifikasi dan pemaketan itu kemudian dilaporkan kepada AS. Selanjutnya, AS memberikan instruksi kepada HS dan L untuk menindaklanjutinya,” ujar Totok.

Pada periode April hingga Juni 2020, AS juga disebut menerbitkan laporan hasil reviu guna meloloskan PT Len Industri. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai post bidding karena dilakukan setelah proses lelang berjalan.

Baca juga: Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi

Tekanan terhadap panitia pengadaan juga terjadi. Pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS Wilayah Tengah disebut mendapat intervensi dari HS agar memenangkan PT Len Industri, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dalam pelaksanaannya, PT Len Industri turut mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah unit PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi, yang pada akhirnya memicu kerugian keuangan negara senilai Rp19,5 miliar. (tb)

Berita Terbaru

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...