Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Politik

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 16 Januari 2026 12:43 WIB
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset
NEWSREAL.ID - RAPAT DENGAR PENDAPAT: misi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR, Kamis (15/1). RUU ini disiapkan sebagai salah satu instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan berbagai tindak pidana bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan luar biasa.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari saat membuka rapat.

Dalam rapat tersebut, Komisi III mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU dari Badan Keahlian DPR. Sari menegaskan, proses pembentukan RUU ini akan mengedepankan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan menjawab kebutuhan penegakan hukum.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset ini, kami ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” kata Sari.

Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata, yang akan dibahas secara terpisah dari regulasi perampasan aset.

Delapan Bab

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Delapan bab tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Bayu juga memaparkan terdapat 16 pokok pengaturan dalam RUU tersebut. Di antaranya meliputi asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, kriteria aset, mekanisme pengajuan permohonan perampasan, hukum acara, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban aset.

Selain itu, RUU ini juga mengatur kerja sama internasional, termasuk perjanjian dengan negara lain terkait pengelolaan aset hasil kejahatan dan skema bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, hingga ketentuan penutup.

Pembahasan awal ini menjadi penanda dimulainya proses legislasi RUU Perampasan Aset yang selama ini dinilai krusial dalam memperkuat efektivitas penindakan kejahatan, khususnya korupsi dan kejahatan terorganisir lintas negara. (tb)

Berita Terbaru

Marahnya JK, Hingga Sebut-sebut Termul

JAKARTA, newsreal.id – Nada tinggi Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) terdengar di hadapan wartawan saat jumpa pers di kediamannya, Jakarta...

MBG Berdampak baik bagi Ekonomi Masyarakat, Ini Penilaian Gubernur Lemhanas

JAKARTA,newsreal.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah menuai reaksi pro dan kontra. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace...

PDIP Desak PBB Lebih Tegas ke Israel Usai Delapan Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon

NEWSREAL.ID, JAKARTA- PDI Perjuangan (PDIP) menilai insiden yang menimpa delapan prajurit TNI di Lebanon harus menjadi momentum bagi PBB untuk bersikap lebih tegas terhadap Israel....

DPR Dorong Perlindungan Pekerja Kreatif, Kasus Amsal Jadi Sorotan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah mendorong kementerian-kementerian strategis untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif, menyusul kasus yang menimpa videografer...

Andrie Yunus Masih Dirawat Intensif, Kontras: Kondisi Belum Stabil

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Badan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indria Fernida, mengungkapkan kondisi Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air...

DPR Usul Pelanggaran THR Dijerat Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Administratif

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan agar dipertimbangkan masuk ranah pidana, tidak lagi...

Prabowo-Megawati Bertemu Dua Jam di Istana, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Istana Merdeka, Kamis (19/3). Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu...

PKS Jateng Buka Sembilan Posko Mudik

NEWSREAL.ID, SEMARANG- PKS Jawa Tengah menyiapkan sembilan posko mudik Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah titik strategis. Posko ini disiapkan buat bantu pemudik yang melintas...

Megawati Pilih DPP PDIP untuk Open House Lebaran

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan menggelar open house Lebaran Idulfitri tahun ini di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta. Baca Juga PDIP:...

Kasus Bupati Cilacap, Cak Imin Ingatkan Kepala Daerah PKB: Jangan Dekati Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kasus korupsi yang menjerat Bupati Cilacap menjadi peringatan keras di internal Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Umum PKB Cak Imin meminta seluruh kepala daerah...

RUU Hak Cipta Disiapkan DPR, Karya Jurnalistik Bakal Punya Royalti

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Karya jurnalistik tak lagi bisa sembarangan disadur atau disebarluaskan tanpa izin. DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang bakal memberi perlindungan sekaligus...

Haji 2026 Ditunda karena Perang? DPR: Belum Ada Pengumuman dari Arab Saudi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kabar soal kemungkinan ibadah haji 2026 ditunda gara-gara situasi panas di Timur Tengah sempat bikin banyak calon jemaah deg-degan. Tapi sampai sekarang, pemerintah...