
NEWSREAL.ID, JAKARTA- DPR RI angkat bicara menanggapi polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Legislator menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, DPR menjalankan kewenangannya secara sah saat mengusulkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Pernyataan ini disampaikan merespons laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Proses pemilihan Adies Kadir sudah sesuai Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tidak ada satu pun prosedur yang dilanggar,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Minggu (8/2).
Ia membantah tudingan bahwa seleksi dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Menurutnya, Komisi III DPR baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain yang akan dijalani hakim konstitusi Inosentius Samsul, sehingga DPR harus bergerak cepat karena batas waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026, sebelum keputusan dibawa ke Rapat Paripurna DPR. “Seluruh proses tersebut disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen dan dapat diakses publik,” kata Soedeson.
Memenuhi Syarat
Ia juga menegaskan Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang MK. Proses seleksi, lanjut dia, mengacu pada UU MD3 dan Tata Tertib DPR terkait penelitian administrasi dan uji kelayakan calon pejabat negara.
Soedeson menepis anggapan adanya perlakuan khusus dalam penunjukan Adies. Menurutnya, mekanisme yang digunakan sama dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya.
“Proses ini identik dengan yang dilakukan saat Komisi III memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan. Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang.
Terkait laporan CALS ke MKMK, Soedeson mempertanyakan kewenangan lembaga tersebut untuk menilai proses seleksi sebelum seorang hakim menjalankan tugasnya. Menurut dia, MKMK hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang sedang menjabat.
“Pak Adies Kadir baru dilantik dan belum menjalankan tugas sebagai hakim. MKMK seharusnya tidak masuk ke ranah proses seleksi yang merupakan kewenangan lembaga lain,” katanya.
Ia mengibaratkan kewenangan MKMK seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR yang hanya memeriksa pelanggaran etik setelah seseorang resmi menjabat.
Sebelumnya, CALS yang terdiri dari 21 pakar hukum tata negara melaporkan Adies Kadir ke MKMK dan meminta pencopotannya sebagai Hakim Konstitusi. CALS menilai proses seleksi Adies janggal dan mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (tb)
Polemik POUK Tesalonika Teluknaga, Gugun Gumilar Dorong Dialog Damai
NEWSREAL.ID, TANGERANG- Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar meminta polemik penyegelan Kantor Yayasan Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang diselesaikan...
Din Syamsuddin Serukan Persatuan Umat Islam demi Perdamaian Dunia
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Tokoh cendekiawan Muslim Indonesia yang juga mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengajak umat Islam untuk memperkuat persatuan sebagai langkah penting dalam mewujudkan...
Insentif Rp6 Juta per Hari Dihentikan Jika SPPG Tak Penuhi Standar
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi...
Antisipasi El Nino, Bapanas Perkuat Cadangan Pangan dari Dalam Negeri
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat cadangan pangan pemerintah (CPP) berbasis produksi dalam negeri sebagai langkah mitigasi menghadapi potensi dampak fenomena El Nino yang...
Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Dibagikan Saat Hari Sekolah
NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diberikan pada hari aktif sekolah, tidak lagi disalurkan saat hari libur. Kebijakan ini diambil setelah...
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Keanggotaan BoP
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace...
Survei: 83 Persen Warga Indonesia Tolak Serangan AS-Israel ke Iran
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Hasil survei gabungan dari Lembaga Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, dan Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia menolak serangan yang...
Indonesia Berpotensi Jadi Contoh Global South dalam Pembatasan Medsos Anak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pakar Teknologi Informasi Ismail Fahmi menilai Indonesia berpeluang menjadi tolok ukur bagi negara-negara Global South dalam menerapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak....
Diwa Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kekhawatiran terhadap dampak dunia digital pada anak kian mengemuka. Arus informasi yang begitu deras, tanpa batas yang jelas, dinilai berpotensi mengganggu kesehatan mental...
Rusia: Serangan ke Pasukan Perdamaian Tak Boleh Dianggap Wajar
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. Ia sekaligus menegaskan...
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Minta TNI dan PBB Bersikap Tegas
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendesak adanya ketegasan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait gugurnya sejumlah...
Di Tengah Geopolitik Memanas, Diah Warih Anjari Apresiasi Presiden Tak Naikkan Harga BBM
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Umum Ormas G-Nesia sekaligus Founder Diwa Foundation, Diah Warih Anjari menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan pemerintah yang tidak...

