Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Sering Absen Sidang dan Rapat, Hakim MK Anwar Usman Dapat Surat Peringatan

Tim Redaksi, Newsreal.id
Jumat, 2 Januari 2026 18:15 WIB
Sering Absen Sidang dan Rapat, Hakim MK Anwar Usman Dapat Surat Peringatan
NEWSREAL.ID - SURAT PERINGATAN: Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman tengah memimpin sidang. Majelis Kehormatan MK memberikan surat peringatan kepada Anwar karena kerap absen saat rapat. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan tersebut diberikan karena Anwar tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam sidang maupun rapat permusyawaratan hakim sepanjang 2025.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Palguna menegaskan, MKMK secara proaktif terus berupaya menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Ketua MK: Jangan Ada yang Coba-coba Pengaruhi Putusan Hakim

Dalam laporannya, Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik terhadap pelanggaran etik, tidak hanya terkait kehadiran persidangan, tetapi juga aktivitas di luar tugas MK, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kehakiman.

Palguna menyebut MKMK telah menerbitkan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut diterbitkan sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tidak Hadir

Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Sepanjang 2025, MK menggelar 589 sidang pleno. Dari jumlah tersebut, Anwar hadir 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Ia juga tercatat absen 32 kali dari total 160 sidang panel, serta 32 kali tidak menghadiri RPH. Persentase kehadirannya tercatat sekitar 71 persen.

Palguna tidak merinci secara detail alasan ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah persidangan. Namun sebelumnya, pihak MK sempat menyampaikan bahwa Anwar mengalami sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri beberapa agenda persidangan.

Dalam laporan kinerja MKMK, Palguna juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025, MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, serta dua temuan yang berasal dari pemberitaan media.

Dari total laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Laporan-laporan tersebut dijawab secara tertulis kepada pelapor disertai penjelasan alasan tidak terpenuhinya syarat pengaduan.

“Terkait dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasikannya sebagai temuan karena tidak memenuhi syarat, dan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

Baca juga: Soal Polisi Aktif Harus Mundur, Kompolnas: Putusan MK Wajib Dipatuhi

Selain itu, MKMK juga memberikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, mendorong pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, merekomendasikan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Anwar Usman terkait surat peringatan yang diberikan MKMK maupun catatan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda MK. (tb)

Berita Terbaru

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin, Tiga Orang Diamankan

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, ditangkap...

Tak Masuk Bui, Pelanggar Ringan Bakal Disuruh Bersih-Bersih di 2.460 Lokasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Pemerintah mulai mematangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelanggar pidana ringan. Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah...

Kasus Sudewo Bergulir, KPK Periksa Kepala BPKAD Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya Kepala...

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

NEWSREAL.ID, JAKARTA- National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Sekretaris...

Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Minta Penahanan Nadiem Dibantarkan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa dokter merekomendasikan dirinya menjalani tindakan medis selama lima hari...

Kepala BNN Raih Gelar Doktor, Tapi Peringatan Serius Soal Narkoba Justru Menggema

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Pengamat sosial Dr Serian Wijatno memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Badan Nasional Narkotika (BNN) di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang kian kompleks. Apresiasi...

Kasus Dihentikan, Hogi Pilih Berdamai

NEWSREAL.ID, YOGYAKARTA– Polemik hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penuntutan kasus tabrak jambret, Hogi memastikan tak...

KPK Masih Hitung Kerugian Negara, Eks Menag Yaqut Belum Ditahan

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK...

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Era Siti Nurbaya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola industri dan...

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bersaksi untuk Gus Alex di KPK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan kesaksian untuk mantan Staf Khusus Menag...

Kasus Iklan BJB, KPK Periksa Asisten Pribadi RK

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hari...

Sepanjang 2025, KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.631...