Hukum Kriminal

Sering Absen Sidang dan Rapat, Hakim MK Anwar Usman Dapat Surat Peringatan

Tim Redaksi, Admin
Jumat, 2 Januari 2026 18:15 WIB
Sering Absen Sidang dan Rapat, Hakim MK Anwar Usman Dapat Surat Peringatan
NEWSREAL.ID - SURAT PERINGATAN: Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman tengah memimpin sidang. Majelis Kehormatan MK memberikan surat peringatan kepada Anwar karena kerap absen saat rapat. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan tersebut diberikan karena Anwar tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam sidang maupun rapat permusyawaratan hakim sepanjang 2025.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Palguna menegaskan, MKMK secara proaktif terus berupaya menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Ketua MK: Jangan Ada yang Coba-coba Pengaruhi Putusan Hakim

Dalam laporannya, Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik terhadap pelanggaran etik, tidak hanya terkait kehadiran persidangan, tetapi juga aktivitas di luar tugas MK, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kehakiman.

Palguna menyebut MKMK telah menerbitkan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut diterbitkan sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tidak Hadir

Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Sepanjang 2025, MK menggelar 589 sidang pleno. Dari jumlah tersebut, Anwar hadir 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Ia juga tercatat absen 32 kali dari total 160 sidang panel, serta 32 kali tidak menghadiri RPH. Persentase kehadirannya tercatat sekitar 71 persen.

Palguna tidak merinci secara detail alasan ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah persidangan. Namun sebelumnya, pihak MK sempat menyampaikan bahwa Anwar mengalami sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri beberapa agenda persidangan.

Dalam laporan kinerja MKMK, Palguna juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025, MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, serta dua temuan yang berasal dari pemberitaan media.

Dari total laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Laporan-laporan tersebut dijawab secara tertulis kepada pelapor disertai penjelasan alasan tidak terpenuhinya syarat pengaduan.

“Terkait dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasikannya sebagai temuan karena tidak memenuhi syarat, dan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

Baca juga: Soal Polisi Aktif Harus Mundur, Kompolnas: Putusan MK Wajib Dipatuhi

Selain itu, MKMK juga memberikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, mendorong pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, merekomendasikan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Anwar Usman terkait surat peringatan yang diberikan MKMK maupun catatan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda MK. (tb)

Berita Terbaru

Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo

JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...

Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK

JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...

Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan

PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...

Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi

JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...

Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto

SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....