Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji

Tim Redaksi, Newsreal.id
Kamis, 5 Maret 2026 01:00 WIB
Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
NEWSREAL.ID - TIBA DI KPK: Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan KPK tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum acara, terutama setelah terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Mellisa menjelaskan, pada awal penyidikan KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka saat sprindik diteken. Proses tersebut masih merujuk pada KUHAP lama. Namun pada 8 Januari 2026, KPK menerbitkan sprindik baru yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Penerbitan itu bertepatan dengan mulai berlakunya KUHAP baru.

“Oleh karena itu, hukum acara yang seharusnya digunakan bukan lagi hukum acara yang lama melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata cara dan cara penetapan tersangka,” ujar Mellisa saat membacakan replik.

Menurutnya, terdapat tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur formal sesuai hukum acara, serta kewenangan penyidik. Ia menilai ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi dalam penetapan Yaqut.

Surat Penetapan

Mellisa juga mempertanyakan mengapa kliennya tidak menerima surat penetapan tersangka secara langsung, melainkan hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka. Padahal, kata dia, KUHAP baru mengatur secara tegas kewajiban terkait penetapan dan pemberitahuan tersangka.

“Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh Termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan,” ujarnya.

Argumen tersebut sekaligus membantah dalil Biro Hukum KPK yang menyebut permohonan praperadilan Yaqut kabur atau error in objecto. Mellisa menegaskan permohonan pihaknya telah disusun secara sistematis dan jelas, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur formal dalam penetapan tersangka.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Sidang praperadilan masih berlanjut dan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam perkara tersebut.

Berita Terbaru

KPK Bongkar Aliran Duit Keluarga Fadia Arafiq

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Drama pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan akhirnya meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diduga menikmati Rp19 miliar dari...

Terjaring OTT, Fadia Klaim Tak Pahami Aturan karena Berlatar Belakang Musisi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai...

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Operasi Ketujuh Sepanjang 2026

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan dalam operasi senyap di...

Isu Mark Up Bahan MBG Mencuat, KPK Mulai Petakan Titik Rawan Korupsi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya dugaan mark...

Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi...

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...

KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...

Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”

NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas yang sedianya digelar Selasa (24/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan itu diajukan karena...