
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan KPK tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum acara, terutama setelah terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Mellisa menjelaskan, pada awal penyidikan KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka saat sprindik diteken. Proses tersebut masih merujuk pada KUHAP lama. Namun pada 8 Januari 2026, KPK menerbitkan sprindik baru yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Penerbitan itu bertepatan dengan mulai berlakunya KUHAP baru.
“Oleh karena itu, hukum acara yang seharusnya digunakan bukan lagi hukum acara yang lama melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata cara dan cara penetapan tersangka,” ujar Mellisa saat membacakan replik.
Menurutnya, terdapat tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur formal sesuai hukum acara, serta kewenangan penyidik. Ia menilai ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi dalam penetapan Yaqut.
Surat Penetapan
Mellisa juga mempertanyakan mengapa kliennya tidak menerima surat penetapan tersangka secara langsung, melainkan hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka. Padahal, kata dia, KUHAP baru mengatur secara tegas kewajiban terkait penetapan dan pemberitahuan tersangka.
“Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh Termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan,” ujarnya.
Argumen tersebut sekaligus membantah dalil Biro Hukum KPK yang menyebut permohonan praperadilan Yaqut kabur atau error in objecto. Mellisa menegaskan permohonan pihaknya telah disusun secara sistematis dan jelas, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur formal dalam penetapan tersangka.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Sidang praperadilan masih berlanjut dan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam perkara tersebut.
Jabatan Silmy Karim Dicopot, Perintah Presiden Prabowo
JAKARTA,NEWSREAL.id – Buntut Silmy Karim menjadi tersangka KPK, jabatannya langsung dicopot. Sikap tegas ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atas perintah dari Presiden...
Peran Wamen Imipas Silmy Karim Hingga Ditahan KPK
JAKARTA,NEWSREAL.id – Peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Santriwati Dibuka di Pekalongan
PEKALONGAN,NEWSREAL.id – Bagi para santriwati yang pernah menjadi korban kekerasan seksual segera mengadukan ke posko yang dibuka Polresta Pekalongan. Posko ini dibuka sebagi respons atas...
Anggota HIPMI Kehilangan Mobil Rocky Orange B-1336-HKC, Hilang Dicuri Saat Menepi Di Tol Km 3,8 Jakbarhipmi
JAKARTA,NEWSREAL.id – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hukuman Buat Bos Sritex Iwan Lukminto
SEMARANG,NEWSREAL.id – Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat menjatuhkan vonis...
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....