
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan KPK tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum acara, terutama setelah terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Mellisa menjelaskan, pada awal penyidikan KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka saat sprindik diteken. Proses tersebut masih merujuk pada KUHAP lama. Namun pada 8 Januari 2026, KPK menerbitkan sprindik baru yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Penerbitan itu bertepatan dengan mulai berlakunya KUHAP baru.
“Oleh karena itu, hukum acara yang seharusnya digunakan bukan lagi hukum acara yang lama melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata cara dan cara penetapan tersangka,” ujar Mellisa saat membacakan replik.
Menurutnya, terdapat tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur formal sesuai hukum acara, serta kewenangan penyidik. Ia menilai ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi dalam penetapan Yaqut.
Surat Penetapan
Mellisa juga mempertanyakan mengapa kliennya tidak menerima surat penetapan tersangka secara langsung, melainkan hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka. Padahal, kata dia, KUHAP baru mengatur secara tegas kewajiban terkait penetapan dan pemberitahuan tersangka.
“Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh Termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan,” ujarnya.
Argumen tersebut sekaligus membantah dalil Biro Hukum KPK yang menyebut permohonan praperadilan Yaqut kabur atau error in objecto. Mellisa menegaskan permohonan pihaknya telah disusun secara sistematis dan jelas, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur formal dalam penetapan tersangka.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Sidang praperadilan masih berlanjut dan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam perkara tersebut.
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...
Resmi Kenakan Rompi Kuning, Bupati Tulungagung Ucapkan Maaf
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam dugaan kasus kasus dugaan korupsi pemerasan. Sesuai mekanismenya Bupati Tulungagung ini...
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Saat OTT di Tulungagung
TULUNGAGUNG,newsreal.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama 16 orang saksi diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada operasi senyam yang digelar, Jumat (10/4). Dalam...
Bupati Tulungagung Kena OTT, Belasan Saksi Dibawa ke Jakarta
TULUNGANGUNG,newsreal.id – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (10/4). Dalam tangkap tangan...
Pelaku Penyelewengan BBM-Elpiji Bersubsidi Disikat Habis, Ini Pesan Bareskrim
NEWSREAL, Jakarta – Tak ada toleransi yang diberikan kepada pihak yang memanfaatkan subsidi BBM dan elpiji. Tindakan tegas diberikan kepada pihak yang berani melanggar hal...
Menteri HAM Natalius Pigai Optimistis Peradilan Kasus Andrie Yunus Transparan
NEWSREAL, Jakarta – Proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diusut...
Kepala BNN Usulkan Mekanisme Penyadapan untuk Penindakan Kasus ini
NEWSREAL, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya penerapan proses penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika. Langkah penindakan penyadapan ini dilakukan sejak tahapan penyelidikan....
Andrie Yunus Angkat Bicara Usai Disiram Air Keras
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya menyampaikan pernyataan pertamanya usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan media...
KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo
NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Salah satu fokus...
Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji di Karanganyar, Dua Pelaku Ditangkap
NEWSREAL.ID, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan...
Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Diamankan Tim Internal Kejagung
NEWSREAL.ID, SURABAYA- Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah diamankan oleh...

