Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji

Tim Redaksi, Admin
Kamis, 5 Maret 2026 01:00 WIB
Praperadilan Bergulir, Kubu Yaqut Nilai KPK Tak Konsisten Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji
NEWSREAL.ID - TIBA DI KPK: Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan penerapan hukum acara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan KPK tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum acara, terutama setelah terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Mellisa menjelaskan, pada awal penyidikan KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka saat sprindik diteken. Proses tersebut masih merujuk pada KUHAP lama. Namun pada 8 Januari 2026, KPK menerbitkan sprindik baru yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Penerbitan itu bertepatan dengan mulai berlakunya KUHAP baru.

“Oleh karena itu, hukum acara yang seharusnya digunakan bukan lagi hukum acara yang lama melainkan KUHAP baru, termasuk seluruh ketentuan mengenai tata cara dan cara penetapan tersangka,” ujar Mellisa saat membacakan replik.

Menurutnya, terdapat tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur formal sesuai hukum acara, serta kewenangan penyidik. Ia menilai ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi dalam penetapan Yaqut.

Surat Penetapan

Mellisa juga mempertanyakan mengapa kliennya tidak menerima surat penetapan tersangka secara langsung, melainkan hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka. Padahal, kata dia, KUHAP baru mengatur secara tegas kewajiban terkait penetapan dan pemberitahuan tersangka.

“Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh Termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan,” ujarnya.

Argumen tersebut sekaligus membantah dalil Biro Hukum KPK yang menyebut permohonan praperadilan Yaqut kabur atau error in objecto. Mellisa menegaskan permohonan pihaknya telah disusun secara sistematis dan jelas, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur formal dalam penetapan tersangka.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Sidang praperadilan masih berlanjut dan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam perkara tersebut.

Berita Terbaru

Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan

JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...

BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara

JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...

Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex

JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...

Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya

JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...

Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi

JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...

Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi

MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...

Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan

KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....

Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI

JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...

Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel

JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...

Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain

DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...

Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...

Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung

JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...