Mobile Swipe Up
Tutup
Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum Kriminal

Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya

Tim Redaksi, Newsreal.id
Selasa, 3 Maret 2026 08:00 WIB
Tiga Kali Absen, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Budi Karya
NEWSREAL.ID - JALANI PEMERIKSAAN: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, pada Juli 2023 lalu. (Foto: Ist)

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melihat kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. “Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang atau nanti ada langkah pemanggilan berikutnya, atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah Budi Karya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selama tiga kali berturut-turut. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Seiring pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek Strategis

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang.

Budi Karya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023. KPK kembali melayangkan panggilan pada 18 Februari 2026, namun ia berhalangan hadir karena agenda lain. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 25 Februari dan 2 Maret 2026, tetapi ia kembali tidak memenuhi panggilan.

Kini, KPK membuka kemungkinan langkah lanjutan, termasuk opsi jemput paksa, jika dianggap diperlukan dalam proses penyidikan. (tb)

Berita Terbaru

Eks Dirut Gas Pertamina: Kesaksian Ahok Bikin Kasus LNG Makin Terang

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama, memberi titik terang dalam...

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Kadis PUTR Pati

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten...

Habiburokhman Bantah DPR Intervensi Kasus ABK Fandi, Minta Jamwas Tegur Jaksa

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyentil balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyinggung adanya intervensi DPR dalam perkara Fandi Ramadhan, anak...

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan...

KPK Kejar Aliran Duit Kasus K3 Kemenaker, Sosok Penting Lain Dibidik

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK memastikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terus berkembang. Juru Bicara KPK,...

Bripda MS Minta Maaf Usai Sidang Etik: “Lampiaskan ke Saya, Jangan ke Institusi”

NEWSREAL.ID, AMBON- Anggota Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan...

KPK Minta Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

NEWSREAL.ID, JAKARTA- KPK resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas yang sedianya digelar Selasa (24/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan itu diajukan karena...

Yaqut Buka Suara soal Kuota Haji: “Demi Keselamatan Jamaah, Bukan Kepentingan Lain”

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan pertimbangan utama keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafsi. Pernyataan itu disampaikan...

DPR Tolak Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal, menyatakan tidak sepakat jika terdakwa Fandi Ramadan, yang berstatus anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu...

Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Menag Terhindar Jerat Pidana Gratifikasi

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak terjerat sanksi pidana gratifikasi setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu...

Wamen HAM: Aksi Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM dan Konvensi Anti Penyiksaan

NEWSREAL.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku,...

Yusril Minta Oknum Brimob Aniaya Anak di Tual Disidang Etik dan Pidana

NEWSREAL.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga meninggal...