
NEWSREAL, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020–2022, yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Almas Sjafrina dari ICW menilai proyek tersebut tidak mencerminkan kebutuhan prioritas pendidikan, apalagi saat pandemi Covid-19 melanda. Ia menyoroti penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan yang disebut tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
“DAK seharusnya berasal dari usulan daerah (bottom-up), bukan langsung ditetapkan oleh kementerian. Bahkan, daftar sekolah penerima laptop tidak jelas,” ujar Almas dalam siaran pers, Jumat (6/6/2025).
ICW juga menyoroti ketiadaan informasi proyek dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), serta metode e-purchasing yang minim pengawasan publik. Penetapan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chrome OS pun dipertanyakan karena dinilai tidak cocok untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang masih kesulitan akses internet.
Almas menyebut keputusan menetapkan spesifikasi Chromebook dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021 bertentangan dengan hasil uji coba tahun 2019 yang menyatakan bahwa Chromebook tidak efisien di Indonesia. Selain itu, penggunaan spesifikasi khusus dan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dinilai membatasi kompetisi penyedia dan berpotensi mengarah pada praktik monopoli.
“Penyedia potensial akhirnya hanya mengerucut pada enam perusahaan, seperti Zyrex, Supertone, Evercoss, Acer, Axio, dan Advan. Ini bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Sehat,” tegas Almas.
Permufakatan Jahat
Senada, Anwar Razak dari Kopel Indonesia menambahkan bahwa pengadaan yang terkesan dipaksakan bisa jadi berawal dari permufakatan jahat dan berujung pada praktik korupsi seperti mark-up harga, kickback dari penyedia, hingga pungli saat distribusi.
Menurut Anwar, keputusan melanjutkan pengadaan meski tim teknis Kemendikbud sudah menyatakan bahwa Chrome OS tidak cocok, mengindikasikan adanya tekanan atau pesanan tertentu. Ia pun meragukan bahwa hanya staf khusus menteri yang akan dijadikan pihak bertanggung jawab.
“Staf khusus tidak punya kewenangan teknis dalam proses pengadaan. Yang harus diperiksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, dan tentu saja Menteri Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran tertinggi,” ungkapnya.
Kopel dan ICW mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak kunci dalam pengadaan yang dinilai sebagai proyek unggulan di masa pandemi, tetapi sarat kontroversi dan potensi penyimpangan. (ct)
Napi singgah kedai kopi, Dipindahkan ke Lapas Pengamanan Maksimum Nusakambangan
JAKARTA, NEWSREAL.id – Lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan menjadi lokasi pemindahan narapidana korupsi bernama Supriadi. Nama napi Nn yang viral di internet dan media...
BPA Fair 2026, Terobosan Perdana Lelang Libatkan Menkeu dan Bank Himbara
JAKARTA, NEWSREAL.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI melakukan terobosan perdana dalam penjualan lelang yang transparan dan akuntabel. Dalam acara BPA Fair 2026 digelar...
Korupsi Fasilitas Kredit Tuntutan 16 Penjara Tahun bagi Dua Bos Sritex
JAKARTA,NEWSREAL.id – Duo bersaudara yang juga bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas...
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kepala Desa, Ini Penyebabnya
JAKARTA, NEWSREAL.id – Kepala Desa di Indonesia agar tidak ditersangkakan. Mereka dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Para...
Penusukan Ketua DPD Golkar Maltra Bermotif Masalah Pribadi
JAKARTA, newsreal.id – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36), dua orang yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap Ketua...
Nus Kei Ditusuk Atlet MMA, Golkar Meminta Kader tidak Terprovokasi
MALUKU, newsreal.id – Sebuah peristiwa mengejutkan viral di media sosial beberapa saat lalu. Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia ditusuk orang dikenal di area...
Viral Napi Ngopi di Kedai, Kepala Rutan Kendari Langsung Dinonaktifkan
KENDARI, newsreal.id – Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran harus menjalani sanksi keras dengan dinonaktifkan buntut dari narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan ngopi....
Kasus Korupsi, Ada Aliran Dana Rp 1,5 miliar ke Hery Susanto Melalui PT TSHI
JAKARTA,newsreal.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto terjerat kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp1,5...
Polda Metro Jaya Terima Laporan korban kekerasan Seksual kampus Terkenal di Jaksel
JAKARTA,newsreal.id – Kepolisian sudah menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporan...
Pakai Modus Baru, WN Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain
DENPASAR,newsreal.id – Hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari 2,5 kilogram...
Tersangka Korupsi Menghadap Sang Illahi, Perkara Dihentikan KPK
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka korupsi meninggal dunia. Tersangka kasus dugaan korupsi yang menutup...
Diduga Hasil Perasan, KPK Sita Uang Rp 2,7 dan Barang Merah dari Bupati Tulungagung
JAKARTA,newsreal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas tuduhan kasus pemersan. Ia pun mengenakan rompi oranye di...

